Tol Sinaksak–Simpang Panei Dibuka 16 Desember, Atasi Kemacetan Pematangsiantar

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID –Menjelang puncak mobilitas Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) menambah satu lagi ruas yang bisa digunakan publik, meski masih dalam tahap fungsional.

Segmen Sinaksak–Simpang Panei, bagian dari ruas Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (KUTEPAT) Seksi 4 Dolok Merawan–Pematangsiantar, resmi dibuka mulai 16 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, pukul 07.00–17.00 WIB.

Dengan panjang 12,59 kilometer, pembukaan ini diharapkan menjadi angin segar bagi pengguna jalan lintas Sumatra Utara, khususnya yang selama ini terjebak kepadatan kronis di sekitar Kota Pematang Siantar.

Dibuka Gratis, tapi Tetap Syarat Ketentuan Berlaku

Segmen fungsional ini tidak dikenakan tarif tambahan alias Rp 0. Namun pengguna tol dari arah Medan atau Tebing Tinggi tetap wajib membayar tarif existing sesuai gerbang yang mereka masuki. Ruas hanya melayani kendaraan Golongan I non-bus, dan dapat dibuka dua arah mengikuti situasi arus kendaraan di jalan nasional.

Baca Juga :  Pengerjaan Proyek PDAM Tirtanadi Provsu Terindikasi Lakukan Pelanggaran Serius

Persetujuan pembukaan diberikan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut melalui surat resmi pengoperasian fungsional jelang Nataru.

Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, mengatakan perusahaan tidak ingin sekadar membuka jalur baru, melainkan memastikan kesiapan sistem secara menyeluruh.

“Kami menegaskan walaupun ruas tol Sinaksak–Simpang Panei telah difungsionalkan, kami berkomitmen menjaga kualitas infrastruktur jalan dan pelayanan tetap prima sehingga masyarakat dapat melaluinya dengan aman dan nyaman,” ujar Dindin.

Hamawas mengklaim, sudah menyiapkan sarana-prasarana keselamatan, rambu-rambu, serta personel lapangan yang akan memonitor lalu lintas sepanjang periode fungsional. Pengaturan lalu lintas akan dipantau secara real-time.

Diharapkan Jadi Pengubah Peta Mobilitas Sumut

Ruas ini digadang-gadang sebagai pemecah kemacetan menuju dan dari Pematangsiantar, salah satu titik leher botol di jalur wisata Danau Toba. Bagi Dindin, pembukaan ini bukan hanya soal Nataru—melainkan fondasi untuk efisiensi logistik dan pengembangan kawasan industri serta pariwisata Sumut.

Baca Juga :  DPRD Simalungun Gelar Rapat BAMUS 2025

“Langkah ini wujud komitmen agar masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman dan tiba lebih cepat untuk berkumpul bersama keluarga,” kata Dindin.

Untuk memastikan layanan berjalan tanpa hambatan, Hamawas bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres setempat membentuk posko pelayanan. Sebanyak 38 armada siaga juga disiapkan, terdiri dari mobil derek, patroli jalan raya, rescue, dan ambulans.

Hamawas mengingatkan pengguna untuk mematuhi batas kecepatan 60–80 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Imbauan ini menjadi penting mengingat jalan masih dalam tahap fungsional, yang berarti beberapa fasilitas permanen belum sepenuhnya beroperasi.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo
Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat
Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot
Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis
Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini
Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:04 WIB

Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:38 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:32 WIB

Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:31 WIB

Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis

Berita Terbaru