Rico Waas Harus Segera Perintahkan Inspektorat Telusuri dan Audit Anggaran Makan dan Minum di Kabang Umum Miliaran Rupiah

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID : Dugaan penyimpangan anggaran belanja makan dan minum sebesar Rp17 miliar di Bagian Umum Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2025 kini mulai mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan akan menelaah laporan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi dalam penggunaan anggaran tersebut.

Namun sebelum masuk pada aspek pidana, persoalan ini sebenarnya sudah menimbulkan pertanyaan mendasar dari sisi perencanaan dan rasionalitas anggaran.

” Sebab dalam tata kelola keuangan daerah, belanja operasional seperti makan dan minum bukanlah pos yang berdiri sendiri. Ia harus dihitung secara rinci berdasarkan kebutuhan kegiatan yang nyata,” Jelas pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Elfanda Ananda, Rabu (11/3).

Elfanda menjelaskan bahwa Dalam sistem penganggaran pemerintah daerah yang mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap belanja harus memiliki dasar perhitungan yang jelas: jumlah kegiatan, jumlah peserta, frekuensi kegiatan, serta standar harga satuan.

Anggaran Rp17 miliar untuk konsumsi seharusnya dapat ditelusuri secara sederhana melalui logika perencanaan kegiatan. Jika diasumsikan harga konsumsi rapat berkisar Rp40 ribu per orang, maka anggaran tersebut setara dengan sekitar 425 ribu paket konsumsi dalam satu tahun.

Jika dibagi dalam sekitar 250 hari kerja, maka setiap hari harus tersedia sekitar 1.700 porsi konsumsi. Angka ini jelas bukan jumlah kecil. Ia setara dengan kegiatan rapat skala besar yang berlangsung hampir setiap hari dalam jumlah masif.

” Pertanyaannya: Apakah benar aktivitas pemerintahan di Bagian Umum Pemko Medan menghasilkan volume kegiatan sebesar itu?
Jika tidak terdapat dokumen kegiatan yang mampu menjelaskan angka tersebut secara rasional, maka muncul dugaan bahwa angka anggaran tidak disusun dari kebutuhan riil, melainkan dari perkiraan yang longgar atau bahkan sengaja dibesarkan sejak tahap perencanaan. Hal tersebut akan membuka Celah Manipulasi dalam Belanja Konsumsi,” tegas nya.

Baca Juga :  Isu Penangkapan Kajari Deli Serdang Dibantah, Kejati Sumut Tegaskan Hanya Dipanggil Kejagung

Belanja makan dan minum selama ini dikenal sebagai salah satu pos yang paling rentan dimanipulasi dalam birokrasi.

Polanya beragam, mulai dari penggelembungan jumlah peserta rapat, mark-up harga konsumsi, hingga kegiatan yang dilaporkan berlangsung tetapi sebenarnya tidak pernah terjadi.

Karena sifatnya yang konsumtif dan cepat habis, belanja ini sering kali sulit diverifikasi secara faktual setelah kegiatan selesai. Kalaupun ada bukti kuitansi dan absensi rapat harus diverikasi dengan dokumentasi rapat.

Jika laporan masyarakat tentang dugaan manipulasi jumlah dan harga satuan konsumsi benar terjadi, maka kerugian negara tidak hanya berasal dari selisih harga, tetapi juga dari volume kegiatan yang mungkin direkayasa dalam laporan administrasi.

Di titik ini, dugaan penyimpangan tidak lagi sekadar kesalahan administrasi. Ia bisa berkembang menjadi praktik korupsi sistematis dalam belanja operasional birokrasi.

Laporan yang disampaikan organisasi masyarakat juga menyinggung dugaan praktik manipulasi dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan vendor penyedia konsumsi.

Dalam aturan pengadaan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang ditetapkan pada 30 April 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana setiap pengadaan harus memenuhi prinsip terbuka, transparan, dan kompetitif.

Namun dalam praktiknya, belanja konsumsi kerap dilakukan melalui penunjukan langsung berulang kepada vendor yang sama. Pola ini sering kali membuka ruang kolusi antara penyedia dan pejabat pengelola anggaran.

Jika hal ini benar terjadi dalam kasus belanja makan minum di Pemko Medan, maka potensi penyimpangannya tidak hanya berhenti pada mark-up harga, tetapi juga dapat mengarah pada persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa.
Kasus ini sebenarnya membuka persoalan yang lebih luas dari sekadar dugaan keterlibatan satu atau dua pejabat. Anggaran Rp17 miliar tidak muncul secara tiba-tiba. Ia melewati proses panjang dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah mulai dari penyusunan rencana kerja perangkat daerah yang diketuai oleh sekda sebagai ketua TAPD, pembahasan anggaran, hingga pengesahan dalam APBD yang ditandatangani oleh walikota.

Baca Juga :  KKSU 2024 Siap Digelar di Medan

Artinya, jika angka sebesar itu ternyata tidak memiliki dasar perhitungan yang rasional, maka persoalannya tidak hanya pada individu, tetapi juga pada lemahnya mekanisme kontrol dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Dalam sistem yang berjalan normal, angka anggaran yang tidak rasional seharusnya sudah dipertanyakan sejak tahap pembahasan anggaran.

“Langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menelaah laporan masyarakat akan menjadi ujian penting bagi transparansi pengelolaan keuangan daerah. Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada dokumen administrasi,” bebernya.

Yang perlu ditelusuri adalah logika di balik angka Rp17 miliar itu sendiri:
• berapa jumlah kegiatan yang sebenarnya dilaksanakan,
• berapa jumlah peserta setiap kegiatan,
• siapa saja vendor penyedia konsumsi,
• dan apakah harga yang dibayarkan sesuai dengan standar kewajaran.

Jika angka tersebut tidak dapat dijelaskan melalui perencanaan yang rasional dan bukti kegiatan yang valid, maka belanja makan minum Rp17 miliar ini bukan lagi sekadar pos anggaran rutin birokrasi. Ia berpotensi menjadi contoh klasik bagaimana anggaran operasional yang tampak kecil per unit dapat membengkak menjadi praktik korupsi dalam skala besar.

Dan seperti banyak kasus sebelumnya, semuanya bermula dari satu hal sederhana angka dalam anggaran yang terlalu besar untuk sekadar makan dan minum.

” Hal yang harus dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola anggaran maka, walikota Medan Rico Waas bisa memerintahkan Inspektorat melakukan penelusuran lewat audit internal menyeluruh, memanggil ketua TAPD (sekda Wirya) sebagai penanggungjawab tim anggaran pemerintah daerah sekaligus membuka data anggaran secara transparan, meninjau Kembali system perencanaan anggaran, memperbaiki mekanisme pengadaan barang dan jasa,” tutupnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis Nilai Polres Tapsel dan Madina Gagal Berantas Tambang Ilegal
Bersama PT.PLN (Persero), Kejatisu Gelar Sosialisasi Kepatuhan Hukum
Bahas Sejumlah Kerjasama Strategis, Wakil Menteri Tenaga Kerja R.I Afriansyah Noor Sambangi Kejati Sumut
Kejati Sumut Berhasil Selamatkan Aset PT Kereta Api Senilai Rp 55 Miliar
Pemkab Deli Serdang Komit Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Sampah
Sah, Kadaskop dan UKM Profesi Tersangka Korupsi Mentawai Mengundurkan Diri
Polemik Sekda Padangsidimpuan: Muncul Dua Nama, Pansel Sebut Semua Permintaan Wali Kota
Peredaran Rokok Ilegal di Sumut Adalah Kegagalan Negara Menjaga Instrumen Penerimaan Pajak
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:05 WIB

Aktivis Nilai Polres Tapsel dan Madina Gagal Berantas Tambang Ilegal

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:02 WIB

Bersama PT.PLN (Persero), Kejatisu Gelar Sosialisasi Kepatuhan Hukum

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:00 WIB

Bahas Sejumlah Kerjasama Strategis, Wakil Menteri Tenaga Kerja R.I Afriansyah Noor Sambangi Kejati Sumut

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:58 WIB

Kejati Sumut Berhasil Selamatkan Aset PT Kereta Api Senilai Rp 55 Miliar

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:56 WIB

Rico Waas Harus Segera Perintahkan Inspektorat Telusuri dan Audit Anggaran Makan dan Minum di Kabang Umum Miliaran Rupiah

Berita Terbaru