Isu Penangkapan Kajari Deli Serdang Dibantah, Kejati Sumut Tegaskan Hanya Dipanggil Kejagung

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN ,SUARASUMUTONLINE.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Revanda Sitepu, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Deli Serdang, Hendra Busrian, diisukan ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menanggapi isu tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memberikan klarifikasi. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, meluruskan kabar yang beredar dan menegaskan bahwa keduanya tidak ditangkap.

“Bukan ditangkap, melainkan dipanggil oleh Kejagung,” kata Rizaldi saat dikonfirma melalui sambungan seluler, Rabu (28/1).

Baca Juga :  Sultan Serdang dan Ketum PB GAMI Sambut Mentri Kebudayaan Fadli Zon

Saat ditanya terkait pemanggilan Revanda Sitepu dan Hendra Busrian oleh Kejagung berkaitan dengan perkara apa, Rizaldi mengaku belum menerima informasi resmi.

“Permasalahannya kami belum mendapatkan informasi. Yang kami ketahui, mereka dipanggil Kejagung pada Senin (26/1) kemarin,” ujarnya.

Akibat pemanggilan tersebut, posisi Kajari Deli Serdang untuk sementara diisi oleh Rio Aditya yang menjabat Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Sumut sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Deli Serdang sejak Senin (26/1). Rio ditunjuk langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar.

Baca Juga :  AMLB Demo Kantor Bupati Langkat, Desak dr ER Segera Dipecat Terkait Kasus Perzinahan

“Mulai hari Senin kemarin, Plh Kajari Deli Serdang sudah ditunjuk,” ucap Rizaldi.

Sebagai informasi, Revanda Sitepu dilantik sebagai Kajari Deli Serdang pada Senin (21/7), menggantikan Mochammad Jeffry yang dipindahtugaskan sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satma Ampi Madina Bongkar Dugaan Kutipan Rp10–30 Juta Rekrutmen Pendamping Desa di Madina”
Pemasangan Tiang Wifi di Pagar Merbau Disoal Warga,Surat Izin Camat Dinilai Cacat Administrasi
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Desak KAPOLRI Tuntaskan Kasus SCAMMER Di Tanjungbalai
Jalin Koordinasi dan Kelembagaan, Pimpinan PT Bank Mandiri Regional I Bertemu Kajatisu
Komisi IV DPRD Medan Tunda RDP Reklame, Perwakilan Perkimcikataru Tak Kuasai Materi
Diamankan dalam Dua Pekan Polrestabes Medan Ungkap 143 Kasus Kriminal, 178 Tersangka
KSPSI AGN Sumut Mediasi Sengketa Restoran O  Flahertys & Ahli Waris, Berakhir Damai
Pemprov Sumut Tertibkan Kendaraan Dinas, yang Menunggak Pajak
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:52 WIB

Satma Ampi Madina Bongkar Dugaan Kutipan Rp10–30 Juta Rekrutmen Pendamping Desa di Madina”

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:49 WIB

Pemasangan Tiang Wifi di Pagar Merbau Disoal Warga,Surat Izin Camat Dinilai Cacat Administrasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:40 WIB

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Desak KAPOLRI Tuntaskan Kasus SCAMMER Di Tanjungbalai

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:00 WIB

Jalin Koordinasi dan Kelembagaan, Pimpinan PT Bank Mandiri Regional I Bertemu Kajatisu

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:48 WIB

Komisi IV DPRD Medan Tunda RDP Reklame, Perwakilan Perkimcikataru Tak Kuasai Materi

Berita Terbaru

Hukum

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB