MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – PT Angkasa Pura Aviasi Bandar Udara Internasional Kualanamu menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan naskah perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di Aula Cipta Kerta, lantai III Kantor Kejati Sumut, Medan baru-barun ini
Acara penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, dan Yosrizal Syamsuri, selaku Acting As President Director PT Angkasa Pura Aviasi, disaksikan para pejabat utama Kejati Sumut serta jajaran manajemen PT Angkasa Pura Aviasi Kualanamu.
Dalam sambutannya, Kajati Sumut menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi amanah Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Ia menegaskan bahwa lingkup bidang perdata dan tata usaha negara mencakup penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD, guna menyelamatkan serta memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah, dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan dengan BUMN untuk memastikan tata kelola hukum yang baik dan transparan,” ujar Kajati Harli Siregar.
Sementara itu, Yosrizal Syamsuri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kejati Sumut atas terwujudnya kerja sama tersebut.
Menurutnya, dukungan hukum dari Kejaksaan sangat penting bagi PT Angkasa Pura Aviasi agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional sesuai ketentuan hukum.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap PT Angkasa Pura Aviasi dapat semakin optimal dalam melayani kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, khususnya dalam aspek hukum perdata dan tata usaha negara,” ucap Yosrizal.
Sementara itu, Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, menegaskan bahwa penandatanganan ini merupakan bentuk keseriusan Kejati Sumut dalam memberikan dukungan penuh kepada BUMN.
“Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk hadir dalam membantu perusahaan milik negara dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum, terutama di bidang perdata dan TUN,” pungkasnya.
Penulis : Yoelie
Editor : Rhm
 
      
 
					





 
						 
						 
						 
						 
						

