Polisi Bongkar Jaringan Judi Online di Medan, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID— Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan judi online di salah satu apartemen di Kota Medan. Dalam pengungkapan itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polda Sumut.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan dilakukan pada 12 Oktober 2026 lalu. Kelima pelaku berperan sebagai kasir dan pengelola yang mengunggah serta melakukan top up untuk calon pemain judi online.

Baca Juga :  Sepekan Pasca Longsor Jalur Tarutung-Sibolga Baru Bisa Dilalui Sampai KM 39 Pagaran Lambung

“Pengungkapan kita lakukan pada hari Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 20.30. Ada lima orang pelaku kita amankan dari dalam sebuah kamar apartemen di Kota Medan dengan dugaan terlibat dalam kasus judi online,” ujar Kombes Bayu Wicaksono, Rabu (21/10/2026).

Bayu menyebut, pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Pada poin ke-4 program kerjanya ditegaskan terkait penegakan hukum terhadap perjudian daring secara merata tanpa terkecuali.

Baca Juga :  Modal Terbatas, Perubahan Signifikan: Literasi Keuangan sebagai Titik Balik UMKM Binaan Politeknik Negeri Medan

Adapun inisial lima pelaku yang diamankan, yakni HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Kelima pelaku berperan sebagai kasir yang bertugas memproses deposit uang taruhan serta penukaran kemenangan atau withdraw.

“Kami tangkap kelimanya saat sedang beraktivitas di Apartemen Grand Jati, Kota Medan. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat,” ujarnya. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejumlah Awak Media Geruduk Kantor KBB
Sarang Narkoba Bantaran Rel Tembung Kembali Digerebeg, 6 Orang Diamankan
Temui Kajati Sumut, Pelindo Regional 1 Perkuat Komitmen Kepatuhan Hukum
Lapas Kelas I Medan Tampung Aspirasi Warga Binaan, Wali Blok Jadi Penghubung Komunikasi
Sugiat Santoso Tekankan Tiga Ranah Pendidikan dalam Literasi Digital BNPT-FKPT Sumut
Polres Batu Bara Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu, Sita 111 Gram dan Uang Rp127 Juta
Terima Uang dari Penyedia Internet, Eks PPTK Diskominfo Tebingtinggi Diganjar 18 Bulan Bui
Kunjungi DPRD Sumut, Kapolda Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba Hingga ke Akar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Sejumlah Awak Media Geruduk Kantor KBB

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Sarang Narkoba Bantaran Rel Tembung Kembali Digerebeg, 6 Orang Diamankan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Judi Online di Medan, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Temui Kajati Sumut, Pelindo Regional 1 Perkuat Komitmen Kepatuhan Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Lapas Kelas I Medan Tampung Aspirasi Warga Binaan, Wali Blok Jadi Penghubung Komunikasi

Berita Terbaru

Berita

Sejumlah Awak Media Geruduk Kantor KBB

Kamis, 22 Okt 2026 - 05:15 WIB