Polres Batu Bara Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu, Sita 111 Gram dan Uang Rp127 Juta

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATUBARA, SSOL.ID– Polres Batu Bara kembali menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) dan berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba, yakni AA, 41 tahun, warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, dan MIR, 38 tahun, warga Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba di Desa Suka Maju tersebut, tim menemukan dan menyita lima plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 111 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan dan menyita plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu timbangan dagang, tiga unit telepon genggam Android, satu dompet hitam, satu tas, dua sendok plastik, serta uang tunai sebesar Rp127 juta.

Baca Juga :  Paket Disdik Langkat Disebut Sudah Habis Sebelum Tayang, LSM dan Kontraktor Siap Turun Aksi Kejalan

Tim juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Ertiga berwarna putih dengan nomor polisi BK 1831 HH, beserta BPKB dan kunci kendaraan, yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, Rabu (21/10/2026).

“Ini merupakan komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Arifin.

Setelah penggerebekan dan penggeledahan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Duduk di Depan Rumah, Warga Medan Dibacok 8 Kali dan Dirampok Rp900 Ribu

“Kita juga masih melakukan pengembangan untuk mendapatkan jaringan narkoba di atasnya,” kata Arifin.

Mantan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara itu juga kembali mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. Ia mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar, atau melalui layanan Call Center 110.

Operasi Sarang Narkoba yang merupakan program prioritas Kapolri dan digelar di Desa Suka Maju tersebut melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Satsamapta, Satintelkam, Sipropam, serta unsur terkait lainnya. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sarang Narkoba Bantaran Rel Tembung Kembali Digerebeg, 6 Orang Diamankan
Polisi Bongkar Jaringan Judi Online di Medan, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Jalinsum Sipirok-Tarutung Kembali Bisa Dilalui Mobil, Sistem Buka Tutup Diberlakukan
Sidak Ke Dinas Dukcapil, Wali Kota Tanjungbalai Minta Kualitas Pelayanan Publik Ditingkatkan
IPTU Chalid Sitorus, S.H., M.H., Kapolsek Pagar Merbau dan Jajarannya Amankan Tiga Orang Dugaan Penyalahgunaan Narkotika   
Pemkab Deli Serdang Raih Predikat Badan Publik Informatif di KI Sumut Award 2026
Kalapas Kelas I Medan Perketat Pengawasan, Pastikan Petugas Patuhi Aturan
Pemkab Deli Serdang Dukung Penyelesaian Legalitas Lahan Eks HGU PTPN-I Regional I di Sampali
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Sarang Narkoba Bantaran Rel Tembung Kembali Digerebeg, 6 Orang Diamankan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Judi Online di Medan, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu, Sita 111 Gram dan Uang Rp127 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Jalinsum Sipirok-Tarutung Kembali Bisa Dilalui Mobil, Sistem Buka Tutup Diberlakukan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Sidak Ke Dinas Dukcapil, Wali Kota Tanjungbalai Minta Kualitas Pelayanan Publik Ditingkatkan

Berita Terbaru

Berita

Sejumlah Awak Media Geruduk Kantor KBB

Kamis, 22 Okt 2026 - 05:15 WIB