PERUMDA Tirtanadi Bantah Ada Titipan Dalam tender Meteran Air Rp 20 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Sumatera Utara Datuq Syahlafati Ichsan Kepala unit layanan pengadaan dan Kabid Humas Lokot Parlinduri Siregar memberikan penjelasan terkait polemik pengadaan meteran air senilai lebih dari Rp20 miliar yang sebelumnya menjadi sorotan Dewan Peduli Negeri.

Dalam keterangannya, pihak Tirtanadi menegaskan bahwa pengadaan meteran air tersebut bukan sebanyak 4.300 unit sebagaimana angka yang dipersoalkan massa, melainkan sebanyak 41.816 unit.

Dijelaskan, perbedaan jumlah tersebut dapat memengaruhi perhitungan harga satuan. Jika total anggaran dibagi dengan angka 4.300 unit, tentu akan menghasilkan nilai per unit yang jauh lebih besar. Namun, apabila dihitung berdasarkan jumlah pengadaan sebenarnya, yakni 41.816 unit, harga satuannya berada di kisaran Rp554 ribu per buah.

Terkait munculnya pertanyaan mengapa pemenang tender justru menawarkan harga lebih tinggi dibandingkan peserta lainnya, pihak Tirtanadi menjelaskan bahwa proses evaluasi tidak menggunakan metode penawaran harga terendah.

Menurut penjelasan tersebut, penentuan pemenang dilakukan melalui sistem pembobotan dengan komposisi penilaian teknis sebesar 70 persen dan harga sebesar 30 persen.

Dengan metode tersebut, peserta yang memperoleh nilai teknis keseluruhan lebih tinggi dapat ditetapkan sebagai pemenang meskipun harga penawarannya lebih mahal dibandingkan peserta cadangan.

Baca Juga :  Viral Cacing dalam MBG SMAN 6 Medan, Pihak Sekolah Akan Selidiki Senin

Pihak Tirtanadi juga menjelaskan sejumlah perbedaan meteran air yang akan diadakan dengan produk sebelumnya. Meski masih mengacu pada standar yang sama, pengadaan kali ini mempertimbangkan peningkatan kualitas dan layanan purna jual.

Salah satu keunggulannya adalah masa garansi meteran air yang kini mencapai dua tahun, meningkat dibandingkan produk sebelumnya yang hanya memberikan garansi satu tahun.

Selain itu, terdapat perubahan pada posisi alat justir atau perangkat penyetelan dan kalibrasi meteran. Pada produk sebelumnya, perangkat tersebut ada yang berada di bagian luar sehingga relatif mudah dijangkau pelanggan.

Sementara pada meteran yang dipilih dalam pengadaan kali ini, posisi alat justir berada di bagian dalam sehingga tidak mudah diubah oleh pelanggan.

Bantah Ada Titipan Pemenang Tender

Menanggapi pertanyaan mengenai dugaan adanya pengaturan atau titipan terhadap calon pemenang tender, pihak Tirtanadi secara tegas membantah tudingan tersebut.

Pihaknya menyatakan tidak ada penunjukan atau titipan pemenang dalam proses pengadaan meteran air tersebut.

Bahkan, sebelum pelaksanaan tender, pihak Tirtanadi mengaku telah melakukan diskusi dengan ahli pengadaan dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI), khususnya terkait penerapan sistem pembobotan penilaian teknis dan harga.

Baca Juga :  PW KAMMI Sumut Layangkan Surat ke Komisi A, Minta Seleksi Calon Anggota KPID Ditinjau Kembali

Mengenai keterbukaan informasi, pihak Tirtanadi menyebut pengumuman tender telah dilakukan melalui website, aplikasi pengadaan, serta papan pengumuman di lingkungan perusahaan.

Menurut pihaknya, keterbukaan tersebut dibuktikan dengan adanya peserta tender yang berasal dari luar daerah.

Dengan demikian, pihak Tirtanadi menegaskan bahwa proses pengadaan telah diumumkan secara terbuka dan dilaksanakan berdasarkan mekanisme serta ketentuan pengadaan yang berlaku.

Publik Tetap Menanti Transparansi

Meski pihak Tirtanadi telah memberikan penjelasan, persoalan pengadaan meteran air bernilai puluhan miliar rupiah tersebut tetap membutuhkan keterbukaan dokumen agar seluruh pertanyaan publik dapat dijawab secara objektif.

Mulai dari rincian anggaran, spesifikasi teknis, hasil evaluasi pembobotan, daftar peserta tender, hingga penetapan pemenang perlu dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, penggunaan anggaran perusahaan daerah yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat harus mengutamakan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Klarifikasi pihak Tirtanadi menjadi bagian penting dalam menjawab kritik masyarakat. Namun, pembuktian melalui dokumen pengadaan dan hasil pemeriksaan lembaga berwenang tetap menjadi hal yang diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

9 Bedah Rumah di Tanjung Morawa Diserahkan, Asri Ludin Tambunan : Hak Milik Diberikan dan PBB Nol Rupiah
Rumah Buruh Cuci Dibedah, 2 Anaknya Diberikan Pekerjaan oleh Asri Ludin Tambunan
Presiden Prabwo Siapkan Surat Pemberhentian Listyo Sigit
Polri Terapkan Tiga Pasal Terhadap Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Resmi Dikukuhkan! H. Ikhwanuddin Nasution Ketua MUI Simalungun 2026-2031
BREAKING: Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri LSP Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Polres Labusel Tangkap Enam Pria Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Sita 119,57 Gram Sabu
Mutasi Besar-Besaran di Polda Sumut, Dirlantas hingga Kapolres Diganti
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 13:06 WIB

PERUMDA Tirtanadi Bantah Ada Titipan Dalam tender Meteran Air Rp 20 Miliar

Rabu, 4 November 2026 - 13:03 WIB

9 Bedah Rumah di Tanjung Morawa Diserahkan, Asri Ludin Tambunan : Hak Milik Diberikan dan PBB Nol Rupiah

Rabu, 4 November 2026 - 13:01 WIB

Rumah Buruh Cuci Dibedah, 2 Anaknya Diberikan Pekerjaan oleh Asri Ludin Tambunan

Rabu, 4 November 2026 - 13:00 WIB

Presiden Prabwo Siapkan Surat Pemberhentian Listyo Sigit

Rabu, 4 November 2026 - 12:57 WIB

Polri Terapkan Tiga Pasal Terhadap Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terbaru