Peringati Hari Anti Korupsi Tahun 2025, Kajatisu Sampaikan Amanat Jaksa Agung R.I 

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum memimpin upacara peringatan hari anti korupsi sedunia (HAKORDIA) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tahun 2025 yang dilaksanakan di Adhyaksa Hall lantai I Kejati Sumatera Utara hari Selasa 9 Desember 2025 dengan mengusung tema , Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”

Hadir dan mengikuti upacara tersebut, Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny,SH.,MH, para Asisten, Koordinator dan Kabag Tata Usaha serta selurun pejabat eselon IV dan V dan para pegawai Kejati Sumatera Utara.

Dalam amanat Jaksa Agung R.I Prof Dr.ST Burhanuddin yang dibacakan Kajati Sumut Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum menyampaikan tiga pokok penting dalam pemberantasan korupsi yaitu *Penindakan Korupsi Secara Cermat, Tepat, Tegas dan Strategis, kemudian Perbaikan Tata Kelola Pasca Penindakan dilakukan serta Pemulihan Keuangan Negara sebagai modal bangsa untuk pembangunan yang pada akhirnya adalah untuk Kemakmuran Rakyat.

Baca Juga :  NasDem Sumut Desak Gubsu Lunasi DBH ke Pemkab dan Pemko Sumut

Jaksa Agung R.I dalam amanatnya juga mengingatkan agar jajaran Kejaksaan agar segera meningkatkan kapasitas, kapabilitas, kemampuan keilmuan serta mampu segera beradaptasi dengan adanya pembaharuan KUHP maupun KUHAP dan yang paling utama adalah Jaga terus kepercayaan masyarakat, jangan cederai keadilan di masyarakat.

Peringatan Hari anti korupsi sedunia tahun 2025 ini dengan mengusung tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat” dimaksudkan sebagai garis komando serta arah kebijakan pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia bahwa dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan maupun perekonomian negara, kita dituntut untuk mampu menyelamatkan dan memulihkan serta mengembalikan uang maupun asset negara sehingga pemberantasan korupsi itu menjadi manfaat bagi pembangunan dan kemakmuran rakyat, tegas Kajati.

Baca Juga :  Tak Kunjung di Aspal, Tanah Bekas Proyek Penanaman Pipa Meresahkan Warga

“Kita patut bersyukur, dengan kerja keras dan upaya maksimal, pada periode tahun 2025 ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah dapat mengembalikan uang hasil tindak pidana hingga ratusan miliar yang dikembalikan ke kas negara. Pengembalian dan penyelamatan uang dari tindak pidana korupsi merupakan hal utama dalam penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi”,ujar Kajati Sumut.


 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo
Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat
Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot
Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis
Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini
Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:04 WIB

Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:38 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:32 WIB

Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:31 WIB

Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis

Berita Terbaru