Penjualan Mall Deli Park Picu Khawatir Penghuni Apartemen Podomoro City Deli

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID—Kabar pelepasan aset Mall Deli Park kepada PT DPM Assets Indonesia (DPMAI) senilai Rp2,44 triliun memicu kegelisahan di kalangan penghuni apartemen Podomoro City Deli, Medan. Kekhawatiran itu kian menguat lantaran sebagian pembeli mengaku belum mengantongi Akta Jual Beli (AJB) maupun sertifikat strata, meski pembayaran unit telah lunas sejak lama.

Sebanyak 13 pembeli pun menggugat PT Sinar Menara Deli (SMD) selaku pengembang ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn.

Para penggugat menyatakan seluruh kewajiban dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) telah dipenuhi, termasuk penitipan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), namun dokumen kepemilikan resmi tak kunjung diserahkan.

Ketua kelompok penghuni Podomoro City Deli, Pangeran Kasan, mengatakan absennya penjelasan terbuka dari pengembang menimbulkan kebingungan di kalangan penghuni.

“Apartemen ini berdiri di atas Mall Deli Park. Yang dijual itu bagian mal saja atau keseluruhan bangunan? Ini yang dipertanyakan penghuni,” ujarnya, Rabu (21/1).

Kasan menilai minimnya informasi resmi terkait pengalihan kepemilikan mal, yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks apartemen, membuat status sertifikat unit apartemen semakin kabur.

Baca Juga :  HMI Madina Nilai Bupati Gagal Tegakkan Kedaulatan Rakyat, Mundur Lebih Terhormat daripada Abaikan Aspirasi Rakyat

Hal senada disampaikan kuasa hukum para penggugat, Pramudya Eka W. Tarigan, SH., MH. Ia menegaskan kliennya berada dalam posisi tidak pasti secara hukum akibat kelalaian pengembang. “Unit sudah lunas, dana BPHTB juga sudah dititipkan. Tapi sampai sekarang AJB dan sertifikat strata belum diberikan,” kata Pramudya, mengutip resume mediasi perkara yang diterima, Senin (19/1).

Para pembeli tersebut melakukan transaksi dalam rentang waktu 2013 hingga 2022. Bahkan, sebagian membeli lebih dari satu unit. Namun hingga lebih dari 10 tahun berselang bagi beberapa pembeli, kepastian hukum atas kepemilikan hunian mereka belum juga terwujud.

Penjualan Mall Deli Park

PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melalui anak usahanya, PT Sinar Menara Deli (SMD), melepas Mall Deli Park kepada PT DPM Assets Indonesia dengan nilai transaksi Rp2,44 triliun termasuk PPN. Skema penjualan dilakukan dengan pembayaran penuh pada saat penandatanganan Akta Jual Beli.

Manajemen APLN menyebut penetapan harga didasarkan pada pertimbangan komersial, meliputi kondisi pasar, karakteristik serta kinerja aset, dan hasil negosiasi antar pihak tanpa melibatkan penilai independen. Harga tersebut dinilai wajar dan tidak merugikan kepentingan perseroan maupun pemegang saham.

Baca Juga :  Anggaran Konsumsi Pengungsi Banjir Rp1,1 Miliar, DPRD Medan: Jangan Ambil Keuntungan dari Penderitaan Rakyat

Aksi korporasi ini disebut sebagai bagian dari strategi penyeimbangan portofolio untuk memperkuat likuiditas, antara lain melalui pengurangan kewajiban keuangan, penguatan struktur permodalan, pendanaan proyek di Balikpapan, serta kebutuhan operasional dan investasi. Sebelum transaksi, komposisi kepemilikan SMD adalah 58% APLN dan 42% PT Sumber Menara Deli. Pada 2024, SMD membukukan pendapatan Rp557,43 miliar dengan laba bersih Rp67,73 miliar. Hingga 30 September 2025, pendapatan tercatat Rp343,74 miliar dan laba bersih Rp24,63 miliar, dengan laba ditahan mencapai Rp466,65 miliar. Nilai laba ditahan itu diperkirakan bertambah dari hasil pelepasan aset, sementara pengendali pada saat transaksi disebut 100% dimiliki PT Hankyu Hanshin Properties Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Podomoro yang dihubungi media belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp, Rabu (21/1).

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelita Asri Ludin Tambunan Tampil Memukau dengan Tenun Deli Serdang di Kriyanusa 2026
DPD KNPI Energy of Harmony Tanjungbalai Tunggu Perintah Islah dari Pusat, Siap Menanti Kongres 2026
Yaspend Mulia Medan Cetak Atlet Pelajar Berprestasi Hingga Tingkat Nasional
Perwal dan Perda Tak Jalan, Pedagang Pasar Marelan Akan Adakan Aksi
Masyarakat Desa Tanjung Garbus II Terima BLT Rp 300.000 Untuk 3 Bulan
Tiga Pejabat Pemko Medan Raih Predikat Peserta Teristimewa PKN Tingkat II 2026
Dekranasda Deli Serdang Tampilkan Produk Lokal di Pameran Kriyanusa 2026
Siswa MAN 1 Medan Borong Lima Medali di Ajang WICE 2026 Malaysia
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 09:48 WIB

Jelita Asri Ludin Tambunan Tampil Memukau dengan Tenun Deli Serdang di Kriyanusa 2026

Senin, 28 September 2026 - 23:20 WIB

DPD KNPI Energy of Harmony Tanjungbalai Tunggu Perintah Islah dari Pusat, Siap Menanti Kongres 2026

Senin, 28 September 2026 - 20:27 WIB

Yaspend Mulia Medan Cetak Atlet Pelajar Berprestasi Hingga Tingkat Nasional

Senin, 28 September 2026 - 14:05 WIB

Perwal dan Perda Tak Jalan, Pedagang Pasar Marelan Akan Adakan Aksi

Minggu, 27 September 2026 - 09:28 WIB

Tiga Pejabat Pemko Medan Raih Predikat Peserta Teristimewa PKN Tingkat II 2026

Berita Terbaru