Penjualan Mall Deli Park Picu Khawatir Penghuni Apartemen Podomoro City Deli

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID—Kabar pelepasan aset Mall Deli Park kepada PT DPM Assets Indonesia (DPMAI) senilai Rp2,44 triliun memicu kegelisahan di kalangan penghuni apartemen Podomoro City Deli, Medan. Kekhawatiran itu kian menguat lantaran sebagian pembeli mengaku belum mengantongi Akta Jual Beli (AJB) maupun sertifikat strata, meski pembayaran unit telah lunas sejak lama.

Sebanyak 13 pembeli pun menggugat PT Sinar Menara Deli (SMD) selaku pengembang ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn.

Para penggugat menyatakan seluruh kewajiban dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) telah dipenuhi, termasuk penitipan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), namun dokumen kepemilikan resmi tak kunjung diserahkan.

Ketua kelompok penghuni Podomoro City Deli, Pangeran Kasan, mengatakan absennya penjelasan terbuka dari pengembang menimbulkan kebingungan di kalangan penghuni.

“Apartemen ini berdiri di atas Mall Deli Park. Yang dijual itu bagian mal saja atau keseluruhan bangunan? Ini yang dipertanyakan penghuni,” ujarnya, Rabu (21/1).

Kasan menilai minimnya informasi resmi terkait pengalihan kepemilikan mal, yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks apartemen, membuat status sertifikat unit apartemen semakin kabur.

Baca Juga :  Pemkot Medan Mau Bikin Festival di Akhir Tahun Pakai Anggaran Rp 1 Miliar

Hal senada disampaikan kuasa hukum para penggugat, Pramudya Eka W. Tarigan, SH., MH. Ia menegaskan kliennya berada dalam posisi tidak pasti secara hukum akibat kelalaian pengembang. “Unit sudah lunas, dana BPHTB juga sudah dititipkan. Tapi sampai sekarang AJB dan sertifikat strata belum diberikan,” kata Pramudya, mengutip resume mediasi perkara yang diterima, Senin (19/1).

Para pembeli tersebut melakukan transaksi dalam rentang waktu 2013 hingga 2022. Bahkan, sebagian membeli lebih dari satu unit. Namun hingga lebih dari 10 tahun berselang bagi beberapa pembeli, kepastian hukum atas kepemilikan hunian mereka belum juga terwujud.

Penjualan Mall Deli Park

PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melalui anak usahanya, PT Sinar Menara Deli (SMD), melepas Mall Deli Park kepada PT DPM Assets Indonesia dengan nilai transaksi Rp2,44 triliun termasuk PPN. Skema penjualan dilakukan dengan pembayaran penuh pada saat penandatanganan Akta Jual Beli.

Manajemen APLN menyebut penetapan harga didasarkan pada pertimbangan komersial, meliputi kondisi pasar, karakteristik serta kinerja aset, dan hasil negosiasi antar pihak tanpa melibatkan penilai independen. Harga tersebut dinilai wajar dan tidak merugikan kepentingan perseroan maupun pemegang saham.

Baca Juga :  Anggaran Air Mineral Rp1,1 M Disorot, Pemko: Itu Pagu, Bukan Pasti Kepakai

Aksi korporasi ini disebut sebagai bagian dari strategi penyeimbangan portofolio untuk memperkuat likuiditas, antara lain melalui pengurangan kewajiban keuangan, penguatan struktur permodalan, pendanaan proyek di Balikpapan, serta kebutuhan operasional dan investasi. Sebelum transaksi, komposisi kepemilikan SMD adalah 58% APLN dan 42% PT Sumber Menara Deli. Pada 2024, SMD membukukan pendapatan Rp557,43 miliar dengan laba bersih Rp67,73 miliar. Hingga 30 September 2025, pendapatan tercatat Rp343,74 miliar dan laba bersih Rp24,63 miliar, dengan laba ditahan mencapai Rp466,65 miliar. Nilai laba ditahan itu diperkirakan bertambah dari hasil pelepasan aset, sementara pengendali pada saat transaksi disebut 100% dimiliki PT Hankyu Hanshin Properties Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Podomoro yang dihubungi media belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp, Rabu (21/1).

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bid Propam Dipatsus Brigadir I Terkait Kasus Dugaan Bunuh Diri Mantan Istri
Diduga Jual Beli Titik MBG, Kejatisu Periksa Kepala BGN Sumut
Bupati Deli Serdang Apresiasi Pengembangan Aplikasi Perisai Pintar Gagasan Siswa
DPRD Medan Desak Proyek 9 Ruko Wins Square Dihentikan
Urai Kemacetan Pancur Batu–Sibolangit, Pemkab Deli Serdang Siapkan Jalur Alternatif
RDP Pembangunan Hotel di Jalan Raden Saleh Medan Diskors
Ketua TP PKK Deli Serdang Apresiasi Kader Posyandu dan Tenaga Kesehatan Binaan YNLM
DLH Jelaskan Dampak Lingkungan Terkait Proyek BRT Mebidang
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Bid Propam Dipatsus Brigadir I Terkait Kasus Dugaan Bunuh Diri Mantan Istri

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Diduga Jual Beli Titik MBG, Kejatisu Periksa Kepala BGN Sumut

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:27 WIB

Bupati Deli Serdang Apresiasi Pengembangan Aplikasi Perisai Pintar Gagasan Siswa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:26 WIB

DPRD Medan Desak Proyek 9 Ruko Wins Square Dihentikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:21 WIB

RDP Pembangunan Hotel di Jalan Raden Saleh Medan Diskors

Berita Terbaru

Berita

DPRD Medan Desak Proyek 9 Ruko Wins Square Dihentikan

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:26 WIB