Pemprov Sumut Tegaskan UMK 2026 se-Sumut Berlaku Mulai Januari

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN SUARASUMUTONLINE,ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menegaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) mulai berlaku pada Januari 2026.

Artinya, perusahaan sudah dapat mengimplementasikan UMK yang berlaku sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar.

“Sesuai dengan yang disampaikan Pak Gubernur kemarin, UMP dan UMK se-Sumut mulai berlaku pada Januari 2026,” ujarnya Selasa (23/12).

Baca Juga :  Terungkap di Persidangan! Eks Kadis PUPR Sumut Diduga Terima Upeti Rp 2,8 Miliar

Yuliani mengatakan pihaknya telah menyurati pemerintah daerah agar segera menyerahkan keputusan UMK di wilayah masing-masing paling lambat 24 Desember 2025.

“Seharusnya besok sudah ada semua hasilnya, karena pada 24 Desember 2025 seluruhnya harus sudah tuntas. Kami juga sudah menyurati pemerintah kabupaten dan kota,” tuturnya.

Ia menambahkan seluruh UMK se-Sumut nantinya akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara.

Baca Juga :  Semarak HUT RI-80 SMA NEGERI 21 Medan Gelar Cosplay Tokoh Pahlawan

“Nanti kabupaten dan kota akan menyerahkan keputusan UMK-nya kepada gubernur, kemudian akan ditetapkan melalui SK gubernur,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang mengalami kenaikan sebesar 7,9 persen.

Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui pembahasan bersama serikat pekerja, pemerintah, dan Dewan Pengupahan. UMP 2026 ini juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan UMK.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ribuan Warga Laksanakan Sholat Ied di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah
Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU
Ketua Senkom Sumut Kunjungi Pos Pengamanan Alun-Alun Sergai
Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Buron, Red Notice Diterbitkan Interpol Kasus Rp28 Miliar
Buka Puasa Bersama PWI Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim: Momentum Pererat Silaturahmi dan Solidaritas Insan Pers Wujudkan Visi Tanjungbalai EMAS
Wali Kota Mahyaruddin Salim Bersama Forkopimda Tanjungbalai Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Lebaran
Desakan Pemindahan Rahmadi ke Nusa Kambangan Dinilai Berlebihan dan Sarat Kepentingan
Kajatisu Hadiri Acara Buka Puasa Bersama KNPI Sumut
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:19 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ribuan Warga Laksanakan Sholat Ied di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:50 WIB

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:24 WIB

Ketua Senkom Sumut Kunjungi Pos Pengamanan Alun-Alun Sergai

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:48 WIB

Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Buron, Red Notice Diterbitkan Interpol Kasus Rp28 Miliar

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:39 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Bersama Forkopimda Tanjungbalai Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Lebaran

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB