LIPPSU Soroti Kejanggalan Lahan 3.000 M² di Sunggal, Desak Pemko Medan Buka Data

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – SSOL.ID – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti dugaan kejanggalan pengurusan administrasi pertanahan seluas 3.000 meter persegi milik Andra Zailani di Jalan Sunggal Gang Mangga, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Sorotan tersebut terkait belum tuntasnya permohonan Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Silang Sengketa yang diajukan pemilik lahan ke Kelurahan Sunggal.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, kepada SSOL.ID, Rabu (29/10/2026), mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari pemilik lahan dan menemukan sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara transparan oleh pihak kelurahan.

“Kami meminta persoalan ini dibuka secara transparan. Jika ada pihak lain yang mengklaim memiliki tanah tersebut, tunjukkan bukti dan dasar hukumnya melalui mekanisme resmi. Jangan sampai warga yang mengurus administrasi justru tidak mendapatkan kepastian,” ujar Azhari.

Dokumen Tahun 1988 Dipertanyakan

Menurut LIPPSU, Andra Zailani mengantongi dokumen berupa Surat Nomor 47/Les/I/1988 yang disebut ditandatangani Camat Medan Sunggal saat itu, Aslan Harahap, SH, serta diketahui para ahli waris.

Baca Juga :  TK dan PAUD Ivana School Diduga Terima BOS dan MBG Meski Muridnya Nyaris Tidak Ada

Namun, saat dilakukan konfirmasi pada 27 Oktober 2026, pihak Kelurahan Sunggal disebut meragukan keabsahan dokumen tersebut dengan alasan tanda tangan tidak sesuai dan nomor surat tidak ditemukan dalam arsip.

LIPPSU menilai alasan tersebut perlu diuji secara objektif melalui pemeriksaan dokumen asli, penelusuran arsip lama, dan pencocokan data dengan instansi terkait, termasuk Kantor Pertanahan Kota Medan.

“Kalau ada yang dinilai tidak sesuai, jelaskan bagian mana yang tidak sesuai dan berdasarkan pemeriksaan apa. Keabsahan dokumen lama harus diperiksa oleh instansi berwenang,” tegas Azhari.

Muncul Informasi Ada SHM Pihak Lain

Kejanggalan lain, kata LIPPSU, munculnya informasi adanya pihak lain yang disebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang sama.

LIPPSU meminta agar informasi tersebut ditelusuri melalui data resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), meliputi identitas pemegang hak, letak bidang, luas, batas, dan riwayat penerbitan sertifikat.

Baca Juga :  Forwakum Sumut Dukung PWI Laporkan Pengacara ke Polda Metro Jaya

“Jika memang ada SHM yang diklaim berada di atas lahan yang sama, buktikan melalui data resmi BPN. Jangan biarkan persoalan menggantung tanpa kepastian,” katanya.

Azhari menegaskan, dugaan adanya praktik mafia tanah atau penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum, bukan berdasarkan klaim sepihak.

LIPPSU Siapkan Pengaduan Resmi

Sebagai tindak lanjut, LIPPSU menyatakan akan melayangkan pengaduan resmi kepada Wali Kota Medan, Camat Medan Sunggal, Inspektorat Kota Medan, dan Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

LIPPSU meminta evaluasi terhadap pelayanan administrasi pertanahan di Kelurahan Sunggal agar berjalan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diturunkan, http://SSOL.ID masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Lurah Sunggal, Siti Harnisah, terkait belum terbitnya surat keterangan pertanahan yang dimohonkan warga tersebut.

 

Penulis : Dedi Setiawan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Kasus Suap Bupati Langkat Non Aktif, Terdakwa Sebut Bupati Minta Fee Proyek Rp 1 Miliar
Inovasi Qresto Medan Dilirik Pusat dan Didorong Jadi Regulasi Nasional
Terima Aspirasi Cipayung Plus, Inspektur dan Kadisdik Deli Serdang Jawab Tuntutan Massa
Peringati Sumpah Pemuda, AMPI Sumut Gelar Aksi Sosial: Donor Darah hingga Servis Motor Gratis untuk Ojol
Amran Sulaiman Copot 8 Pejabat Bulog dan Bapanas, Buntut Beras SPHP Diduga Dioplos
Bapenda Medan Segera Cek Ulang Pajak yang Disetor THM Raeye dan Mods
Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Deli Serdang, Barang Bukti Senilai Rp10 Miliar
Polisi Amankan Host Live TikTok Siarkan Konten Porno di Deli Serdang
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Suap Bupati Langkat Non Aktif, Terdakwa Sebut Bupati Minta Fee Proyek Rp 1 Miliar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Inovasi Qresto Medan Dilirik Pusat dan Didorong Jadi Regulasi Nasional

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Terima Aspirasi Cipayung Plus, Inspektur dan Kadisdik Deli Serdang Jawab Tuntutan Massa

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Peringati Sumpah Pemuda, AMPI Sumut Gelar Aksi Sosial: Donor Darah hingga Servis Motor Gratis untuk Ojol

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Amran Sulaiman Copot 8 Pejabat Bulog dan Bapanas, Buntut Beras SPHP Diduga Dioplos

Berita Terbaru