MEDAN – SSOL.ID – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti dugaan kejanggalan pengurusan administrasi pertanahan seluas 3.000 meter persegi milik Andra Zailani di Jalan Sunggal Gang Mangga, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Sorotan tersebut terkait belum tuntasnya permohonan Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Silang Sengketa yang diajukan pemilik lahan ke Kelurahan Sunggal.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, kepada SSOL.ID, Rabu (29/10/2026), mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari pemilik lahan dan menemukan sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara transparan oleh pihak kelurahan.
“Kami meminta persoalan ini dibuka secara transparan. Jika ada pihak lain yang mengklaim memiliki tanah tersebut, tunjukkan bukti dan dasar hukumnya melalui mekanisme resmi. Jangan sampai warga yang mengurus administrasi justru tidak mendapatkan kepastian,” ujar Azhari.
Dokumen Tahun 1988 Dipertanyakan
Menurut LIPPSU, Andra Zailani mengantongi dokumen berupa Surat Nomor 47/Les/I/1988 yang disebut ditandatangani Camat Medan Sunggal saat itu, Aslan Harahap, SH, serta diketahui para ahli waris.
Namun, saat dilakukan konfirmasi pada 27 Oktober 2026, pihak Kelurahan Sunggal disebut meragukan keabsahan dokumen tersebut dengan alasan tanda tangan tidak sesuai dan nomor surat tidak ditemukan dalam arsip.
LIPPSU menilai alasan tersebut perlu diuji secara objektif melalui pemeriksaan dokumen asli, penelusuran arsip lama, dan pencocokan data dengan instansi terkait, termasuk Kantor Pertanahan Kota Medan.
“Kalau ada yang dinilai tidak sesuai, jelaskan bagian mana yang tidak sesuai dan berdasarkan pemeriksaan apa. Keabsahan dokumen lama harus diperiksa oleh instansi berwenang,” tegas Azhari.
Muncul Informasi Ada SHM Pihak Lain
Kejanggalan lain, kata LIPPSU, munculnya informasi adanya pihak lain yang disebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang sama.
LIPPSU meminta agar informasi tersebut ditelusuri melalui data resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), meliputi identitas pemegang hak, letak bidang, luas, batas, dan riwayat penerbitan sertifikat.
“Jika memang ada SHM yang diklaim berada di atas lahan yang sama, buktikan melalui data resmi BPN. Jangan biarkan persoalan menggantung tanpa kepastian,” katanya.
Azhari menegaskan, dugaan adanya praktik mafia tanah atau penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum, bukan berdasarkan klaim sepihak.
LIPPSU Siapkan Pengaduan Resmi
Sebagai tindak lanjut, LIPPSU menyatakan akan melayangkan pengaduan resmi kepada Wali Kota Medan, Camat Medan Sunggal, Inspektorat Kota Medan, dan Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
LIPPSU meminta evaluasi terhadap pelayanan administrasi pertanahan di Kelurahan Sunggal agar berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, http://SSOL.ID masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Lurah Sunggal, Siti Harnisah, terkait belum terbitnya surat keterangan pertanahan yang dimohonkan warga tersebut.
Penulis : Dedi Setiawan









