Komisi III Ultimatum Pemko Medan: Verifikasi Pajak dan Izin Restoran Maksimal Sebulan

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID –Komisi III DPRD Kota Medan memberikan ultimatum selama satu bulan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk meninjau ulang izin usaha dan besaran pajak yang dibayarkan sejumlah restoran ternama di Kota Medan.

Langkah ini diambil karena dewan menilai setoran pajak restoran ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan tidak sebanding dengan omzet sebenarnya, dan ditemukan banyak izin usaha yang belum lengkap.

“Kita beri waktu satu bulan, semua harus beres. Jangan molor lagi. Sudah terlalu banyak yang tidak sesuai, mulai dari izin hingga pajak. Sebulan ke depan kita akan undang lagi untuk melihat progresnya,” ujar Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo Pardede, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD Pemko Medan dan perwakilan restoran Kembang, Lembur Kuring, Srikandi, dan Kalasan, Selasa (28/10)

Pajak Restoran Dinilai Tidak Masuk Akal

Salomo menilai angka pajak yang disetorkan pihak restoran tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Baca Juga :  Lima Korban Longsor Sembahe Ditemukan Meninggal

“Contohnya Restoran Lembur Kuring mengaku memiliki omzet sekitar Rp1,4–Rp1,6 miliar, tapi pajak restorannya hanya Rp140 juta per bulan, dengan PBB Rp44 juta dan pajak parkir Rp600 ribu. Itu jelas tidak masuk akal jika kita lihat ramainya pengunjung setiap hari,” tuturnya.

Ia menambahkan, Pemko Medan perlu memasang alat penghitung transaksi dan menugaskan petugas Bapenda untuk memantau langsung aktivitas usaha di lokasi.

Hal serupa juga disampaikan terkait Restoran Kembang, yang melaporkan omzet miliaran rupiah namun hanya menyetorkan pajak restoran Rp100 juta dan pajak parkir Rp500 ribu per bulan.

“Apakah Bapenda percaya begitu saja? Kita minta semuanya diverifikasi ulang,” kata Salomo menegaskan.

Pemko Diminta Tingkatkan PAD

Politikus Partai Gerindra itu juga menyoroti berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp595 miliar, sehingga Pemko Medan harus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal.

“Sektor pajak tentu menjadi yang paling diharapkan dalam meningkatkan PAD. Kita juga tidak ingin restoran-restoran ini tutup, karena mereka menyumbang PAD dan berdampak mengurangi angka pengurangan. Namun jangan juga Pemko Medan mau terus dibohongi, kita mau semua jujur,” ucapnya.

Baca Juga :  272 Bencana Guncang Sumut Jan-Juli 2026! Deli Serdang Paling Parah, Ini Rinciannya

Dorongan Pengawasan dan Pembinaan Usaha

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, meminta Pemko Medan lebih aktif mendatangi pelaku usaha untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi aturan terbaru.

“Misalnya soal peningkatan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang kini berisiko tinggi, banyak pengusaha tidak tahu karena fokus di usaha. Maka Pemko harus aktif memberi informasi. Tapi kalau sudah diingatkan dan tidak dilengkapi, ya harus diberi sanksi tegas,” ujarnya.

Bapenda Akan Lakukan Pemantauan

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Bapenda Medan, Ilham, memastikan semua rekomendasi DPRD akan segera ditindaklanjuti.

“Ini akan kita bahas untuk dilakukan pemantauan langsung ke lokasi usaha. Untuk progresnya akan kita sampaikan nanti,” katanya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Sabu 22,58 Gram, Pria 42 Tahun Ditangkap di Tanjungbalai
Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Gerindra Janji Kawal Aspirasi
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Polresta Deli Serdang Beri Surprise HUT ke-81 TNI
Asri Ludin Tambunan Hadiri Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan MUI Deli Serdang Masa Khidmat 2026-2031, Tanamkan Akhlakul Karimah
Dua Wilayah Deli Serdang Masuk Tahap Verifikasi dan Validasi Program Kampung Kreatif Sumut 
Mahasiswa Demo Kantor Walikota Binjai, Soroti Tender Pengadaan di Pemko Binjai
Wagub Lantik 188 Pejabat Pemprov Sumut
Kejari Asahan Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp182 Juta dalam Dugaan Korupsi Dana Desa
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Bawa Sabu 22,58 Gram, Pria 42 Tahun Ditangkap di Tanjungbalai

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Gerindra Janji Kawal Aspirasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Polresta Deli Serdang Beri Surprise HUT ke-81 TNI

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Dua Wilayah Deli Serdang Masuk Tahap Verifikasi dan Validasi Program Kampung Kreatif Sumut 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Mahasiswa Demo Kantor Walikota Binjai, Soroti Tender Pengadaan di Pemko Binjai

Berita Terbaru

Berita

Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Gerindra Janji Kawal Aspirasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:10 WIB