MEDAN, SSOL.ID— Pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang) membawa konsekuensi terhadap ruang hijau Kota Medan. Sebanyak 2.788 pohon terdampak pembangunan proyek transportasi massal tersebut, memicu kewajiban penanaman pohon pengganti dalam jumlah jauh lebih besar.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan mencatat, total 61.170 batang pohon disiapkan sebagai pohon pengganti dan ditanam di 341 titik yang tersebar di 21 kecamatan. Namun, hingga Senin (10/8), baru 19.257 pohon atau sekitar 31,5 persen dari total target penanaman yang telah terealisasi. Artinya, masih terdapat sekitar 41.913 pohon yang harus ditanam hingga seluruh kewajiban penghijauan proyek BRT tersebut terpenuhi.
Data itu disampaikan Kepala DLH Kota Medan, Melvi Marlabayana Girsang, dalam Sosialisasi Pembangunan BRT di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Selasa (11/8). Kegiatan tersebut dipimpin Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Asisten Administrasi Umum Laksamana Putra Siregar dan dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.
Melvi mengatakan, penanaman pohon pengganti masih berlangsung di sejumlah lokasi. DLH menargetkan seluruh penanaman rampung pada akhir Oktober 2026.
“Ditargetkan, jika tidak ada kendala terkait cuaca dan sarana pendukung, kegiatan penanaman pohon pengganti selesai pada akhir Oktober 2026,” kata Melvi.
Medan Tuntungan Terbanyak
Penanaman dilakukan secara bertahap dengan sebaran yang cukup luas. Di kawasan utara dan barat, pohon pengganti ditanam di Medan Belawan sebanyak 3.049 batang, Medan Labuhan 10.140 batang, Medan Marelan 1.438 batang, Medan Deli 2.996 batang, Medan Sunggal 719 batang, dan Medan Helvetia 2.473 batang.
Di wilayah selatan, Medan Selayang mendapat alokasi 5.633 pohon. Sementara Medan Tuntungan menjadi kecamatan dengan alokasi terbesar, mencapai 13.712 pohon. Selanjutnya, Medan Johor mendapat 2.080 pohon, Medan Amplas 3.734 pohon, Medan Denai 318 pohon, dan Medan Tembung 342 pohon. Adapun kawasan timur dan pusat kota, penanaman dilakukan di Medan Timur sebanyak 1.297 pohon, Medan Perjuangan 94 pohon, Medan Barat 726 pohon, dan Medan Petisah 356 pohon.
Sedangkan di kawasan pusat dan sekitarnya, penanaman mencakup Medan Baru 2.248 pohon, Medan Polonia 3.574 pohon, Medan Kota 231 pohon, Medan Area 130 pohon, serta Medan Maimun 4.710 pohon. Besarnya jumlah pohon pengganti dibandingkan pohon yang terdampak menjadi bagian dari skema kompensasi lingkungan yang diterapkan Pemko Medan dalam proyek BRT Mebidang.
Kontraktor Juga Wajib Rawat
DLH Medan menegaskan, kewajiban kontraktor tidak berhenti pada penanaman. Pohon yang sudah ditanam juga harus dipastikan tumbuh dan terpelihara.
Melvi menyebut kontraktor pembangunan BRT berkewajiban melakukan pemeliharaan terhadap pohon pengganti selama satu tahun setelah penanaman. Ketentuan ini menjadi penting mengingat keberhasilan program penghijauan tidak dapat hanya diukur dari jumlah pohon yang ditanam.
Tingkat kelangsungan hidup pohon hingga tumbuh menjadi vegetasi yang berfungsi secara ekologis juga menjadi persoalan yang harus diawasi. Dengan demikian, target 61.170 pohon bukan sekadar angka administratif. Pemko Medan perlu memastikan pohon-pohon tersebut benar-benar hidup, tumbuh dan memberikan manfaat bagi lingkungan kota.
Izin Penebangan Mengacu Perwal
Terkait penebangan pohon untuk kebutuhan pembangunan BRT, Melvi mengatakan DLH berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 72 yang mengatur kewajiban penggantian pohon berdasarkan rasio yang telah ditetapkan.
Sementara itu, retribusi yang dikenakan Pemko Medan berkaitan dengan penggunaan alat berat. DLH juga menyampaikan penjelasan mengenai batang pohon hasil penebangan. Kayu hasil penebangan saat ini disimpan di sejumlah lokasi, salah satunya di Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor. Setelah seluruh proses penebangan selesai, batang pohon tersebut akan diusulkan untuk dihapuskan melalui mekanisme pengelolaan barang milik daerah. Sebelum dilelang, kayu tersebut terlebih dahulu harus melalui proses penilaian oleh konsultan appraisal atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Pelelangan kita lakukan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujar Melvi.
Penulis : Yuli









