MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Pengguna jalan yang melintas di Jalan Guru Patimpus, tepatnya di simpang Bundaran Majestik atau Bundaran SIB, Kota Medan, dihebohkan dengan kemunculan spanduk bernada sindiran terhadap aparat kepolisian, Selasa (24/2/2025) sore.
Spanduk berukuran sekitar 3 x 1,3 meter itu bertuliskan, “Polisi Harus Belajar Baca Tulis Sebelum Menjadi Polisi.” Pada bagian bawah spanduk turut ditampilkan tiga foto surat berkepala surat AP Pulungan Law Office.
Saat dikonfirmasi, Alansyah Putra Pulungan selaku pihak yang memasang spanduk tersebut mengaku tindakan itu merupakan bentuk kekecewaan atas surat yang tak kunjung mendapat tanggapan dari kepolisian.
Menurutnya, surat yang dilayangkan pada 31 Agustus 2025 itu ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, cq Kabag Wassidik Polda Sumut, serta Kasat Reskrim Polrestabes Medan. Namun hingga kini, kata dia, belum ada balasan resmi.
“Saya berprasangka baik saja, mungkin pihak Ditreskrimum dan Wassidik Polda Sumut tidak bisa ‘baca tulis’ sehingga tidak dapat membalas surat saya,” ujarnya.
Alan menjelaskan, surat tersebut berisi permohonan agar dilakukan gelar perkara khusus atas kasus dugaan penggelapan mobil yang tengah ditangani Satreskrim Polrestabes Medan. Perkara itu tercatat dengan nomor laporan LP/B/2609/IX/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/Polda Sumatera Utara tertanggal 17 September 2024.
Ia menyebut kliennya, Rika Andriyani, menjadi korban penipuan dan penggelapan satu unit mobil oleh seorang pria bernama Muhammad Dwiky Abdillah yang telah divonis dan menjalani hukuman. Namun, menurutnya, dua orang lain berinisial PLS dan SN yang diduga terlibat belum juga ditetapkan sebagai tersangka maupun ditangkap.
Selain perkara tersebut, Alan juga menyoroti kasus penggelapan lain dengan nomor laporan LP/B/1985/VII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 15 Juli 2024.
“Dalam perkara ini, pelapor, saksi, dan terlapor sudah diperiksa. Polisi juga sudah turun ke lokasi. Tapi sudah dua tahun berjalan belum ada kejelasan. Penyidik hanya meminta kami bersabar,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan telah membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 2 September 2025 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama oleh oknum Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan bersama sejumlah personel terhadap massa aksi pada 26 Agustus 2025. Namun laporan tersebut, menurutnya, juga belum mendapat tindak lanjut yang jelas.
“Sampai sekarang tidak ada kejelasan atas Dumas yang saya buat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sumatera Utara maupun Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait spanduk dan pernyataan tersebut.
Penulis : Rahmat









