Temuan BPK: Pengelolaan Bantuan Bencana Oleh BPBD Kabupaten Deli Serdang Bermasalah

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID— Pengelolaan Belanja Tak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024 memunculkan tanda tanya besar. Dana yang semestinya menjadi bantalan negara saat warga tertimpa musibah justru dikelola secara tidak tertib dan minim akuntabilitas serta rawan korupsi.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) secara uji petik atas dokumen perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran, ditemukan berbagai kejanggalan dalam realisasi BTT. Dari 11 kegiatan yang dibiayai, empat di antaranya berupa Bantuan Tali Asih bagi korban bencana alam dan nonbencana alam.

Ironisnya, bantuan yang menyentuh langsung korban ini justru dijalankan tanpa landasan aturan yang memadai. Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanggulangan Bencana yang mengatur Bantuan Tali Asih baru ditetapkan pada tahun 2025, sementara pencairan dana telah dilakukan sepanjang tahun 2024.

Baca Juga :  Desa Simaninggir Sitahuis Tapteng Terisolir

” Artinya, penyaluran bantuan berjalan lebih dulu sebelum aturan resminya ada. Tak hanya itu, penyaluran Bantuan Tali Asih dilakukan secara tunai, sebuah metode yang rawan penyimpangan dan sulit diaudit. Praktik ini memperlemah prinsip transparansi serta membuka celah penyalahgunaan anggaran,” Tekan Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) Azmi Adli, Senin (30/3).

Masalah kian menggunung saat pemeriksaan mendalami aspek pertanggungjawaban. Ditemukan belanja Bantuan Tali Asih tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah dengan nilai mencapai Rp52.580.700. Angka ini bukan sekadar administrasi, melainkan potensi kerugian keuangan daerah.

Lebih jauh, pemeriksa juga menemukan adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ganda pada realisasi Bantuan Tali Asih yang tidak disalurkan, senilai Rp4.500.000. Fakta ini memperkuat dugaan lemahnya pengendalian internal di tubuh BPBD.

” Yang paling memprihatinkan, sebanyak 26 warga yang seharusnya menerima Bantuan Tali Asih justru tidak menerima haknya. Dana sebesar Rp46.500.000 tercatat direalisasikan, namun bantuan tersebut tidak sampai ke tangan penerima yang berhak,” sesalnya.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Tanjungbalai Kunjungan ke PT Pertamina Fuel Terminal Kisaran, Sampaikan Persoalan Antrian Panjang di SPBU

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: ke mana aliran dana bantuan tersebut sebenarnya? Terlebih, BTT merupakan pos anggaran sensitif yang digunakan dalam situasi darurat dan menyangkut hajat hidup korban bencana

 

Hal tersebut menurut BPK mengakibatkan :

a. Realisasi BTT tidak dapat diyakini keterjadiannya sebesar Rp24.929.500,00

(Rp8.195.200,00 + Rp16.734.300,00);

b. Tidak tercapainya tujuan program BTT atas bantuan yang tidak senyatanya

sebesar Rp51.000.000,00 (Rp4.500.000,00 + Rp46.500.000,00); dan

c. BTT dan Beban Luar Biasa disajikan lebih tinggi sebesar Rp103.580.700,00.

” Publik pun mendesak agar aparat pengawas internal inspektorat maupun penegak hukum kejaksaan turun tangan untuk memastikan pengelolaan dana darurat tidak menjadi ladang korupsi di tengah penderitaan masyarakat,” tutupnya.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nama-Nama Diduga Pemilik Alat Berat Muncul” Satma AMPI Minta Aparat Bertindak Transparan
Aktivitas PETI Kembali Marak di Linggabayu, Polres Madina Harus Bertindak
Pencairan DD Tahap I 2026 Diduga Ada Potongan, Kadis PMD Madina : Tidak Benar, Itu Fitnah
FPAN Sayangkan Kondisi Jalan Rusak Galang Bertahun Tidak Tertangani Serius
Halal Bi Halal di Kediaman Ketua Senkom Sumut, Dihadiri Pejabat dan Tokoh Masyarakat
Tanah Karo Diguncang Isu Hoaks, Beredar Brosur Sabung Ayam Resahkan Warga
Pemko Tanjungbalai Berhentikan Tiga ASN Karena Indisipliner
Halalbihalal Pemkab Deli Serdang Undang 6.815 Orang Disorot, Ditengah Himbauan Efisiensi Presiden
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 18:07 WIB

Nama-Nama Diduga Pemilik Alat Berat Muncul” Satma AMPI Minta Aparat Bertindak Transparan

Senin, 30 Maret 2026 - 18:05 WIB

Aktivitas PETI Kembali Marak di Linggabayu, Polres Madina Harus Bertindak

Senin, 30 Maret 2026 - 14:33 WIB

Pencairan DD Tahap I 2026 Diduga Ada Potongan, Kadis PMD Madina : Tidak Benar, Itu Fitnah

Senin, 30 Maret 2026 - 13:50 WIB

Halal Bi Halal di Kediaman Ketua Senkom Sumut, Dihadiri Pejabat dan Tokoh Masyarakat

Senin, 30 Maret 2026 - 13:37 WIB

Temuan BPK: Pengelolaan Bantuan Bencana Oleh BPBD Kabupaten Deli Serdang Bermasalah

Berita Terbaru