Kejari Madina Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL, SUARASUMUTONLINE.ID– Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Bapak Yos Arnold Tarigan S.H,. M.H. didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bapak Hadi Nur, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen, Bapak Jupri Wandy Banjarnhaor, S.H., M.H. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Gilbeth Sitindaon, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Herianto, S.H., M.H., Kasubag Pembinaan, Bapak Irzan Hafiandy, S.H., M.H., dan turut disaksikan oleh Bupati Mandailing Natal, Bapak H. Saipullah Nasution, S.H, M.M., Kapolres Mandailing Natal, Bapak Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K, Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Bapak H. Erwin Efendi Lubis, S.H. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Bapak Riswan Herafiansyah, S.H., M.H., Perwira Penghubung Kodim, Bapak Mayor Inf, Takbir Saputra Dahilu, Plt. Kepala BNN Mandailing Natal, Bapak Samsul Arifin, S.E., M.E., Perwakilan Dandempom, Bapak Pertu. Sugianto, Perwakilan Kalapas IIB Panyabungan, Bapak Andika Pratama, S. Tr. Pas.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana, antara lain
1. Tindak Pidana Narkotika – 55 Perkara
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Ganja: 34.328,23 gram
Sabu: 286,2 gram
Ekstasi: 0,20 gram
2. Tindak Pidana Orang, Harta dan Benda, serta Keamanan dan Ketertiban Umum – 38 Perkara
Kategori ini mencakup:
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Perlindungan anak, Pertambangan illegal, Serta tindak pidana lainnya.
3. Tindak Pidana Cukai, dengan memusnahkan 1.650.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran barang tanpa izin resmi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Bupati Deli Serdang Lantik Ratusan Pejabat, Fokus Profesionalisme ASN

Dalam kata sambutannya, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Yos Arnold Tarigan S.H,. M.H. manyampaikan bahwa Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari rangkaian proses penegakan hukum. Kegiatan ini bukan hanya sebatas pemenuhan amanat putusan pengadilan, tetapi juga wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum di Kabupaten Mandailing Natal.

Yos Tarigan menyampaikan “Barang bukti yang kita musnahkan hari ini berasal dari berbagai perkara tindak pidana, di antaranya narkotika, senjata tajam, handphone, pakaian, alat perjudian, dan sejumlah barang lainnya. Semua barang bukti tersebut telah melalui proses peradilan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga wajib dimusnahkan. Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal senantiasa berupaya maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi penuntutan, pengamanan putusan pengadilan, serta pencegahan tindak pidana. Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa hasil penanganan perkara benar-benar tuntas dan memberikan kepastian hukum” Ujar beliau

Baca Juga :  Majelis Taqlim dan dzikir Al Haura Gelar Pengajian dan Dzikir Akbar di Jantera Malay Kabupaten Langkat

Yos Tarigan juga menambahkan bahwa “Dalam kesempatan yang baik ini, saya juga mengajak seluruh pihak, termasuk aparatur penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat Mandailing Natal untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi. Penegakan hukum yang efektif hanya dapat terwujud apabila kita semua berada dalam satu barisan, menjaga keamanan, ketertiban, dan mendorong terciptanya lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat”, katanya.

Pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode, seperti sabu dilarutkan kedalam cairan lalu dibuang ke lubang yang sudah ditentukan, pembakaran, penghancuran, serta pemotongan, yang disesuaikan dengan jenis barang bukti masing-masing. Seluruh proses dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Disisi lain Kasi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H. menyampaikan

“Kegiatan hari ini adalah sebagai kegiatan terakhir dalam upaya penegakan hukum pidana, selain Sebagai Penuntut Umum dalam sistem Hukum Pidana Indonesia Jaksa juga bertindak sebagai Eksekutor yaitu pelaksana Putusan hakim. Jadi semua barang bukti ini berdasarkan putusan hakim yang sudah berkekuatan Hukum Tetap, sekaligus kegiatan ini adalah sebagai perwujudan transparansi Kinerja Kejari Madina” Ujar beliau.

Penulis : Hotman

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot
Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis
Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini
Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi
Puluhan Petani Demo Kantor Bupati Simalungun Minta Dilibatkan Dalam Program Ketahanan Pangan Ex Lahan Goodyear
Gotroy Warga Dusun VIII Cempaka Desa Samtim Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat
Bupati Deli Serdang Lantik Ratusan Pejabat, Fokus Profesionalisme ASN
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:32 WIB

Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:31 WIB

Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:15 WIB

Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:13 WIB

Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi

Berita Terbaru