MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan korupsi pengelolaan parkir tepi jalan di Kota Medan harus menjadi pembahasan serius oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pasalnya realisasi minim dalam pengelolaan parkir tepi jalan tahun 2023-2024 saat di jabat oleh Bobby Nasution sebagai walikota Medan masih menyimpan misteri yang belum terbongkar.
Fakta di lapangan justru berbanding terbalik dengan realisasi yang dilaporkan. sebab pengelolaan parkir terus bertambah yang juga pendapatan semakin meningkat.
Sayangnya di balik gembar gembornya program e-parking yang dilakukan menantu presiden RI Joko Widodo dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir tepi jalan, justru semakin menurun. lantas masuk ke kantong siapa???
Dilansir dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara (LHP BPK-RI), tahun 2023 s.d 2024 justru di temukan realisasi yang tak wajar.
Dari target 100 milyar, anak buah Bobby Nasution itu hanya mampu merealisasikan sebesar 24 milyar pada tahun 2023 dan semakin menurun di tahun 2024 dengan perolehan realisasi 19 milyar.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di balik mundurnya Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis yang tidak tersentuh hukum meskipun juga lolos dalam pusaran dugaan korupsi gratifikasi oleh KPK.
Menanggapi kebocoran parkir yang sangat jauh, Direktur Sumut Institute, Oesriel Limbong meminta agar walikota Medan mengeluarkan rekomendasi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar Kebocoran Retribusi parkir tepi jalan dapat terungkap.
Menurutnya, tidak tercapainya target retribusi parkir tepi jalan dari total target 100 milyar hanya terealisasi sebesar 24 milyar pada tahun 2023 dan 19 milyar tahun 2024 membuktikan bobroknya kinerja Dinas Perhubungan Kota Medan saat di jabat Iswar Lubis.
“Kita mendorong agar Walikota Medan mengeluarkan rekomendasi ke Kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar Kebocoran Retribusi Parkir yang merupakan salah satu PAD primadona Kota Medan di usut hingga ke teknis pengutipan dilapangan. jadi harus jelas ini, berapa kantong titik parkir yang menjadi target, benarkah masuk ke kantong pribadi?”ungkap Oesriel.
Oesriel berharap agar Pansus Retribusi DPRD Kota Medan mengambil langkah serius untuk mengusut kebocoran retribusi parkir tepi jalan yang sangat drastis turun berdasarkan LHP BPK-RI tahun 2024.
“kita juga mendorong agar Pansus Retribusi DPRD Kota Medan harus mengambil langkah konkrit terkait hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2023-2024, dimana kita berharap Pansus DPRD Kota Medan menjadi penjaga dan pengawal Retribusi PAD Kota Medan”tegas Oesriel Limbong mengakhiri.
Penulis : Yuli









