Aktfis Sumut Desak Wali Kota Medan Evaluasi Dirkeu PD.Pasar Kota Medan, Demo Dan Nepotisme

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Beredarnya sebuah video beberapa waktu lalu yang diduga memperlihatkan Direktur Keuangan dan ADM PUD Pasar Kota Medan yang dikenal dengan inisial BOZ mengikuti aksi dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian publik.

Video tersebut ramai diperbincangkan di tengah adanya proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, saat diwawancarai Redaksi pada Senin (6/7) di salah satu kafe di Kota Medan mengatakan bahwa setiap pejabat publik harus menjaga integritas, netralitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang dipimpinnya.

Menurut Ariswan, pihaknya tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Namun, menurutnya, tindakan seorang pejabat publik yang digaji oleh negara dan menimbulkan persepsi keberpihakan terhadap suatu persoalan yang sedang diproses secara hukum patut menjadi perhatian dan evaluasi.

“Pejabat BUMD harus menjaga integritas dan etika. Ketika sebuah perkara sedang dalam proses hukum, setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan ataupun persepsi keberpihakan harus menjadi perhatian. Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, Apalagi dalam aksi tersebut ia turut mengajak kakak kandungnya NZ yang kala itu masih menjabat sebagai PLH kabang Hukum dan Humas PD. Pasar kota Medan yang saat ini sudah mutasi jadi pegawai biasa di Pasar Halat Medan,” kata Ariswan, Senin (6/7).

Ia menjelaskan bahwa prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 3 mengatur asas penyelenggaraan negara yang meliputi kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas. Pasal 5 mengatur kewajiban penyelenggara negara untuk menjalankan tugas secara jujur, adil, profesional, serta menghindari benturan kepentingan. Sementara Pasal 20 memberikan ruang kepada masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.

Baca Juga :  PPTSB Sektor IV Cabang Medan Barat Sukses Menggelar Pesta Bona Tahun 2026

Selain itu, Ariswan juga menyoroti informasi mengenai pengangkatan kakak kandung BOZ sebagai Humas PUD Pasar Kota Medan beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka proses pengangkatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan berdasarkan kompetensi, bukan karena hubungan kekeluargaan.

“Apabila benar terdapat hubungan keluarga dalam jabatan strategis di lingkungan BUMD, maka masyarakat berhak mengetahui apakah proses pengangkatan dilakukan secara profesional, transparan, sesuai aturan dan berdasarkan kompetensi. Hal ini penting untuk menghindari dugaan adanya konflik kepentingan maupun praktik nepotisme, saya dengar saat ini yang bersangkutan sudah di mutasi ke pasar halat, infonya dia yang mengundurkan diri karena berselisih paham dengan direktur utama karena permintaannya yang tidak di penuhi. Ironi sekali, karena adeknya juga direktur,terus semua permintaanya harus dipenuhin, kalau tidak dia marah dan merajok dengan mengundurkan diri dari jabatannya,” ujarnya.

Ariswan mengatakan bahwa prinsip tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang menegaskan penyelenggara negara harus bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan agar pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dilaksanakan secara profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di bawah pembinaan kepala daerah.

Baca Juga :  Sultan Serdang dan Ketum PB GAMI Sambut Mentri Kebudayaan Fadli Zon

Atas dasar itu, PERMADA mendesak Wali Kota Medan segera melakukan evaluasi terhadap jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan.

“Kami meminta Wali Kota Medan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap BOZ beserta tata kelola PUD Pasar Kota Medan. Evaluasi ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, memastikan tidak adanya konflik kepentingan, serta memperkuat tata kelola perusahaan daerah yang bersih, profesional, dan akuntabel. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran etika jabatan, maka harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,apalagi kami dapat info di lapangan, bahwa yang bersangkutan juga diduga punya Dapur MBG, yang menjadi kekhawatiran adalah, saat posisinya sebagai direktur keuangan, yang mengelola keuangan PD. Pasar, akan banyak kecurigaan-kecurigaan masyarakat akan pengelolaan uang yang diperuntukkan ke hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan PD. Pasar,” tegas Ariswan.

Ariswan menambahkan bahwa PERMADA akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan publik dan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PUD Pasar Kota Medan maupun pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan resmi kepada publik. Pesan WhatsApp yang dikirimkan ke Direktur keuangan PD Pasar kota Medan BOZ tidak membalas pesan WhatsApp yang terkirim.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Koordinasi TMMD Pemko Pematangsiantar Bahas Perbaikan Jalan Rusak di Siantar Barat
Kabag Kesra Pemkab Deli Serdang Bungkam Setelah Surat Pemkab Deli Serdang Minta Lucky Draw Beredar
GMPET-SU Demo DPRD Sumut Terkait Anggota DPRD Dugaan Makelar Proyek
DLH Madina bersama Pemdes Dan Mahasiswa UIN Gelar Aksi Bersih Lingkungan
Ikut “Harmoni Emas” PRSU ke-50, Tanjungbalai Promosikan UMKM, Budaya, dan Investasi
PDIP Sumut Sebut OTT Bupati Langkat “Akrobat Politik KPK” untuk Alihkan Isu Korupsi Besar di Sumut
Semen Langka di Tanjungbalai-Asahan, Harga Tembus Rp90 Ribu.
Viral Berita UNHAM, Ini Klarifikasi Cicit T Amir Hamzah
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 17:42 WIB

Rapat Koordinasi TMMD Pemko Pematangsiantar Bahas Perbaikan Jalan Rusak di Siantar Barat

Senin, 6 Juli 2026 - 17:39 WIB

Kabag Kesra Pemkab Deli Serdang Bungkam Setelah Surat Pemkab Deli Serdang Minta Lucky Draw Beredar

Senin, 6 Juli 2026 - 17:36 WIB

GMPET-SU Demo DPRD Sumut Terkait Anggota DPRD Dugaan Makelar Proyek

Senin, 6 Juli 2026 - 16:45 WIB

Aktfis Sumut Desak Wali Kota Medan Evaluasi Dirkeu PD.Pasar Kota Medan, Demo Dan Nepotisme

Senin, 6 Juli 2026 - 12:06 WIB

DLH Madina bersama Pemdes Dan Mahasiswa UIN Gelar Aksi Bersih Lingkungan

Berita Terbaru