MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID—Kabar pelepasan aset Mall Deli Park kepada PT DPM Assets Indonesia (DPMAI) senilai Rp2,44 triliun memicu kegelisahan di kalangan penghuni apartemen Podomoro City Deli, Medan. Kekhawatiran itu kian menguat lantaran sebagian pembeli mengaku belum mengantongi Akta Jual Beli (AJB) maupun sertifikat strata, meski pembayaran unit telah lunas sejak lama.
Sebanyak 13 pembeli pun menggugat PT Sinar Menara Deli (SMD) selaku pengembang ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn.
Para penggugat menyatakan seluruh kewajiban dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) telah dipenuhi, termasuk penitipan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), namun dokumen kepemilikan resmi tak kunjung diserahkan.
Ketua kelompok penghuni Podomoro City Deli, Pangeran Kasan, mengatakan absennya penjelasan terbuka dari pengembang menimbulkan kebingungan di kalangan penghuni.
“Apartemen ini berdiri di atas Mall Deli Park. Yang dijual itu bagian mal saja atau keseluruhan bangunan? Ini yang dipertanyakan penghuni,” ujarnya, Rabu (21/1).
Kasan menilai minimnya informasi resmi terkait pengalihan kepemilikan mal, yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks apartemen, membuat status sertifikat unit apartemen semakin kabur.
Hal senada disampaikan kuasa hukum para penggugat, Pramudya Eka W. Tarigan, SH., MH. Ia menegaskan kliennya berada dalam posisi tidak pasti secara hukum akibat kelalaian pengembang. “Unit sudah lunas, dana BPHTB juga sudah dititipkan. Tapi sampai sekarang AJB dan sertifikat strata belum diberikan,” kata Pramudya, mengutip resume mediasi perkara yang diterima, Senin (19/1).
Para pembeli tersebut melakukan transaksi dalam rentang waktu 2013 hingga 2022. Bahkan, sebagian membeli lebih dari satu unit. Namun hingga lebih dari 10 tahun berselang bagi beberapa pembeli, kepastian hukum atas kepemilikan hunian mereka belum juga terwujud.
Penjualan Mall Deli Park
PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melalui anak usahanya, PT Sinar Menara Deli (SMD), melepas Mall Deli Park kepada PT DPM Assets Indonesia dengan nilai transaksi Rp2,44 triliun termasuk PPN. Skema penjualan dilakukan dengan pembayaran penuh pada saat penandatanganan Akta Jual Beli.
Manajemen APLN menyebut penetapan harga didasarkan pada pertimbangan komersial, meliputi kondisi pasar, karakteristik serta kinerja aset, dan hasil negosiasi antar pihak tanpa melibatkan penilai independen. Harga tersebut dinilai wajar dan tidak merugikan kepentingan perseroan maupun pemegang saham.
Aksi korporasi ini disebut sebagai bagian dari strategi penyeimbangan portofolio untuk memperkuat likuiditas, antara lain melalui pengurangan kewajiban keuangan, penguatan struktur permodalan, pendanaan proyek di Balikpapan, serta kebutuhan operasional dan investasi. Sebelum transaksi, komposisi kepemilikan SMD adalah 58% APLN dan 42% PT Sumber Menara Deli. Pada 2024, SMD membukukan pendapatan Rp557,43 miliar dengan laba bersih Rp67,73 miliar. Hingga 30 September 2025, pendapatan tercatat Rp343,74 miliar dan laba bersih Rp24,63 miliar, dengan laba ditahan mencapai Rp466,65 miliar. Nilai laba ditahan itu diperkirakan bertambah dari hasil pelepasan aset, sementara pengendali pada saat transaksi disebut 100% dimiliki PT Hankyu Hanshin Properties Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Podomoro yang dihubungi media belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp, Rabu (21/1).
Penulis : Yuli









