Lindungi Situs Cagar Budaya, PTPN IV Regional 2 Pasang Plank NKT

- Jurnalis

Sabtu, 1 November 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELISERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID – PTPN IV Regional 2 Kebun Tanjung Garbus (TGP), memasang plank Nilai Konservasi Tinggi (NKT) rumah khas Melayu di Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, belum lama ini.

Pemasangan plank dilakukan sebagai bentuk untuk melindungi situs tersebut yang rencananya akan dijadikan cagar budaya, pasca ditetapkan pihak Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang.

Saat penetapan situs tersebut, telah dilakukan pertemuan antara pihak PTPN IV Regional 2 Kebun Tanjung Garbus dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang baru-baru ini di kantor Camat Pagar Merbau.

Baca Juga :  Aset BUMD Sumut Diduga Disusupi PETI, Belasan Alat Berat Beroperasi di PT PSU

Pada pertemuan itu, pihak PTPN 4 Regional 2 Kebun Tanjung Garbus yang hadir untuk mewakili adalah Asisten Kepala, Heri Syahfrial dan Assiten Afdeling V, Aidul Putra.

Sedangkan pihak Pemkab Deli Serdang diwakili Sekretaris Disbudporapar, Eko Sapriadi, Kepala Museum, Danil Ginting, serta Camat Pagar Merbau, Junaidi SE MSi.

Dalam kesempatan itu, Camat Pagar Merbau, Junaidi, menjelaskan penetapan cagar budaya pada situs bernuansa Melayu tersebut berdasarkan informasi dari Kepala Desa Pagar Merbau I.

Dimana katanya, lahan pada situs yang berada dilahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 105 PTPN IV Regional 2 itu, rawan akan penggarapan liar. Oleh karena itu, Camat Pagar Merbau mendukung penuh keberadaan situs tersebut untuk dijadikan cagar budaya demi menjaga kelestariannya.

Baca Juga :  Penyaluran Jagung SPHP Diharapkan Penuhi Kebutuhan Pakan Ternak

Sementara, pihak PTPN IV Regional 2 Kebun TGP melalui Asisten Kepala, Heri Syahfrial, menyatakan bahwa situs tersebut tetap menjadi cagar budaya, namun harus melalui proses legalitas.

Lantaran dianggap rawan penguasaan lahan HGU oleh oknum penggarap, pihak PTPN IV Regional 2 dan Pemkab Deli Serdang, sepakat untuk dilakukan pemasangan plank NKT, dengan harapan situs tersebut dapat terlindungi dari “tangan-tangan” tak bertanggungjawab.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat
Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato
Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG
Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara
Dinsos Pematangsiantar Beri Trauma Healing ke 311 Pedagang Pasar Parluasan
SMAN 2 Pematangsiantar Siapkan 10 Rombel PPDB 2026
“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!
Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek di Polresta Deli Serdang Dimutasi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:21 WIB

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato

Senin, 22 Juni 2026 - 19:54 WIB

Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 19:43 WIB

Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara

Senin, 22 Juni 2026 - 10:52 WIB

Dinsos Pematangsiantar Beri Trauma Healing ke 311 Pedagang Pasar Parluasan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kakanwil Kemenag Sumut: 3 Prinsip JFT, “Jangan Pungut Biaya:

Selasa, 23 Jun 2026 - 09:32 WIB

Nasional

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Jun 2026 - 22:57 WIB