Wali Kota Tanjungbalai Menandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR dalam Revisi RTRW Bersama Kementerian ATR/BPN

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI- SUARA SUMUT ONLINE. ID – Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang (Ditjen P2PR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungbalai.

Penandatanganan berlangsung di Hotel Ambhara, Jl. Iskandarsyah Raya No.1, Melawai, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, pada Rabu (29/10/2025)

Berita acara tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Ditjen P2PR Kementerian ATR/BPN, Agus Susanto

Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim dalam kesempatan itu menyampaikan, revisi RTRW bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan mendasar untuk menjawab dinamika pembangunan, investasi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

“Kegiatan ini memiliki arti yang sangat penting dalam upaya kita mewujudkan penataan ruang yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan,” kata Wali Kota.

Baca Juga :  Kemenkes Salurkan Bantuan Alat Kesehatan Senilai untuk Tiga Daerah Terdampak Bencana

Menurutnya, penandatangan ini, merupakan proses formal untuk mengesahkan hasil verifikasi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi. Tindakan ini menjadi bagian penting dari proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memastikan penataan ruang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Proses verifikasi indikasi pelanggaran ruang merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa penyusunan revisi RTRW Kota Tanjungbalai benar-benar didasarkan pada data dan kondisi faktual di lapangan.

“Kami menyadari bahwa dinamika pembangunan dan kebutuhan ruang di Kota Tanjungbalai berkembang dengan cepat. Karena itu, kerja sama dan pendampingan dari Kementerian ATR/BPN, khususnya Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, menjadi sangat strategis dalam membantu kami memperkuat aspek pengendalian pemanfaatan ruang di daerah,” terangnya.

Melalui kegiatan ini, Wali Kota berharap terwujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menata ruang Kota Tanjungbalai agar lebih tertib, aman, produktif, serta sejalan dengan arah pembangunan nasional dan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Baca Juga :  Sumut Resmi Luncurkan Program Berobat Gratis, Cukup Pakai KTP

Wali Kota Mahyaruddin atas nama Pemerintah Kota Tanjungbalai menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan dan kerja sama yang baik selama ini.

“Semoga penandatanganan berita acara hari ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat komitmen kita bersama untuk mewujudkan Tanjungbalai yang tertata ruangnya, tertib pemanfaatannya, dan berdaya saing ke depan yang sejalan dengan Visi Tanjungbalai EMAS (Elok, Maju, Agamais dan Sejahtera),” pungkasnya.

Selain Kota Tanjungbalai, daerah lain Kota Ternate, Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Pulau Morotai juga menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam Rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Turut hadir mendampingi Wali Kota Tanjungbalai, Kadis PUTR Tety Juliany Siregar, Plt Kadis Kominfo Indra Adiguna dan Bagian Prokopim Sekretariat Daerah Kota Tanjungbalai .
Herman. Chan

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asri Ludin Tambunan Jajaki Kerja Sama KPBU untuk Penerangan Jalan di Kabupaten Deli Serdang 
Lapas Kelas I Medan Fasilitasi Warga Binaan Perekaman E-KTP dan Pemadanan NIK
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Sumut 2026 Dipusatkan di Tugu Letda Sujono Bandar Betsy Simalungun
Kemendagri : Pergeseran Anggaran Sebesar Rp 503 Miliar di Deli Serdang Tidak Cacat Hukum
Klaim Menang hingga Kasasi, Koptan Rukun Sari Pasang Plang di Lahan Eks HGU PT MOEIS
Peduli Sesama, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah
STIK-P Medan Bahas Literasi Kesehatan Digital dan Kesehatan Mental Wartawan
Tangani Banjir, Pemko Medan Kebutan Normalisasi Drainase di 58 Titik
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Asri Ludin Tambunan Jajaki Kerja Sama KPBU untuk Penerangan Jalan di Kabupaten Deli Serdang 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Lapas Kelas I Medan Fasilitasi Warga Binaan Perekaman E-KTP dan Pemadanan NIK

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Sumut 2026 Dipusatkan di Tugu Letda Sujono Bandar Betsy Simalungun

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Kemendagri : Pergeseran Anggaran Sebesar Rp 503 Miliar di Deli Serdang Tidak Cacat Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Peduli Sesama, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah

Berita Terbaru