Elfanda Ananda, ” Kebijakan Pemakaian Baju Adat Bangi ASN Perlu Dipertanyakan, Jangan Jadi Beban Baru Bagi ASN”

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Surat Edaran Nomor 800.1.12.5/9642/2025 mengatur penggunaan pakaian dinas harian bagi ASN, yaitu: hari Senin mengenakan seragam cokelat, Selasa seragam formal, Rabu seragam putih, Kamis pakaian adat khas daerah, dan Jumat baju batik.

Khusus penggunaan pakaian adat setiap hari Kamis, kebijakan ini memiliki nilai positif dari sisi pelestarian budaya daerah dan penguatan identitas lokal. Namun, jika dilihat dari perspektif kebijakan publik dan tata kelola anggaran, terutama dalam konteks Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, maka tujuan dari surat edaran tersebut patut dipertanyakan.

Dalam konteks kebijakan pakaian dinas ini, terdapat beberapa hal yang perlu dicermati secara kritis agar tidak menimbulkan beban baru bagi ASN maupun pelanggaran terhadap prinsip efisiensi anggaran yang telah ditegaskan oleh Presiden.

Masalah utama Sumatera Utara saat ini seharusnya difokuskan pada penanganan persoalan serius, yakni inflasi daerah. Pemprovsu seharusnya lebih mengutamakan langkah-langkah untuk menekan kenaikan harga kebutuhan pokok seperti cabai, beras, dan bawang, yang tengah membebani masyarakat. Rakyat, termasuk ASN, sama-sama menghadapi tekanan ekonomi akibat inflasi daerah yang tercatat sebagai salah satu yang tertinggi secara nasional.

” ASN tentu tidak terlepas dari persoalan kebutuhan pokok yang menjadi konsumsi sehari-hari. Bila diberi pilihan, masyarakat maupun ASN tentu lebih memilih pemenuhan kebutuhan pokok ketimbang memenuhi kewajiban membeli pakaian adat sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut, ” terang Elfanda Anand Pengamat Kebijakan Publik kepada Suarasumutonline. Id, Rabu (22/10).

Kebijakan ini berpotensi menimbulkan beban ekonomi bagi ASN, terutama jika pengadaan pakaian adat dilakukan secara pribadi tanpa dukungan anggaran. Selain itu, terdapat ketidaksinkronan dengan kebijakan nasional mengenai efisiensi belanja pemerintah dan pengendalian pengeluaran nonprioritas.

Baca Juga :  DPRD Simalungun Gelar Rapat BAMUS 2025

“Apabila pengadaan pakaian adat dibiayai melalui APBD, hal itu pun memerlukan dasar hukum yang jelas, sebab pakaian adat tidak termasuk dalam kategori pakaian dinas wajib sebagaimana diatur dalam Permendagri tentang Pakaian Dinas ASN Daerah, ” katanya lagi.

Persoalan pakaian dinas ini juga dapat menimbulkan persepsi pemborosan anggaran serta ketidakadilan antar ASN, terutama antara mereka yang mampu dan yang kurang mampu membeli pakaian adat. Karena itu, seharusnya dilakukan kajian kelayakan dan evaluasi efektivitas kebijakan sebelum surat edaran tersebut diberlakukan agar dapat berjalan dengan baik.

” Sekdaprov sebaiknya menegaskan bahwa penggunaan pakaian adat bersifat sukarela atau bertahap, bukan kewajiban yang membebani ASN. Dapat diterapkan pula model rotasi atau representasi, misalnya setiap OPD menugaskan sebagian ASN untuk mengenakan pakaian adat setiap Kamis, bukan seluruh pegawai sekaligus. Langkah ini tetap menjaga nilai budaya tanpa menambah beban ekonomi ASN, ” jelasnya.

Selain itu, Pemprovsu dapat menggandeng perajin atau pelaku UMKM lokal untuk menyediakan opsi sewa pakaian adat dengan harga terjangkau, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif daerah.

Setiap kebijakan simbolik daerah juga harus memperhatikan prinsip efisiensi, prioritas belanja publik, dan kesejahteraan ASN. Sebelum diberlakukan secara luas, Pemprovsu perlu melakukan evaluasi dampak sosial dan anggaran, baik terhadap beban ASN maupun persepsi publik, agar kebijakan ini tidak menimbulkan resistensi.

“Apabila kebijakan penggunaan pakaian adat bagi ASN tetap akan diteruskan, maka harus dipastikan bahwa pengadaannya bersifat sukarela, tidak menimbulkan beban biaya pribadi, dan tidak menggunakan dana APBD. Pemprovsu juga perlu menyesuaikan isi surat edarannya agar selaras dengan kebijakan efisiensi anggaran nasional serta prinsip keadilan bagi ASN, ” tutupnya.

Baca Juga :  Pertamina Siagakan 1.866 SPBU 24 Jam Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Ketua MKGR Kota Medan M.Ihsan

Hal senada juga disampaikan  Ketua MKGR Kota Medan, M. Ihsan Kurnia, menilai kebijakan tersebut tidak tepat dan berpotensi menambah beban ASN.

Menurut Ihsan, ketentuan baru yang mewajibkan ASN mengenakan pakaian adat setiap hari Kamis dianggap tidak mempertimbangkan efektivitas dan kondisi ASN di lapangan. “Kebijakan ini jelas menyusahkan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Terlebih, pembiayaan pakaian adat dibebankan kepada ASN sendiri,” ujar Ihsan.

Ia menilai, surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Togap Simangunsong, tidak sejalan dengan semangat kesederhanaan, disiplin, profesionalisme, serta nilai keteladanan yang semestinya dijunjung tinggi oleh ASN.

“Selama ini pakaian dinas yang digunakan ASN sudah cukup merepresentasikan integritas dan tanggung jawab mereka dalam bekerja. Jika pun pembiayaan pakaian adat ditanggung pemerintah, hal itu tetap tidak sesuai dengan kebijakan efisiensi anggaran karena berpotensi menjadi pemborosan,” ujarnya menambahkan.

Ihsan menilai bahwa semangat cinta tanah air dan kebinekaan tidak harus diwujudkan melalui seragam adat. Menurutnya, ASN dapat menunjukkan nasionalisme melalui sikap dan perilaku dalam menjalankan tugasnya.

“Banyak cara untuk merawat kebinekaan tanpa harus memberatkan ASN. Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung integritas, menghormati perbedaan, dan menolak ujaran kebencian adalah bentuk nyata cinta tanah air,” tegasnya.

Ihsan meminta Gubernur Sumut dan Sekda Provsu meninjau kembali kebijakan tersebut karena dinilai tidak relevan dan dapat mengganggu fokus kerja ASN.

“Saat ini Pemprovsu sedang berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak. ASN sudah memiliki beban kerja yang cukup tinggi, jangan ditambah dengan hal-hal yang tidak mendesak. Kalau pun mau diterapkan, sebaiknya dimulai dari pejabat eselon II terlebih dahulu,” pungkasnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun
Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!
Wakajati Sumut, Aspidum dan 7 Kajari Dilantik, Muhibuddin : Jangan Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB