MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Derasnya curah hujan di kota Medan yang menyebabkan sejumlah area banjir membuat warga Medan dan sekitarnya tidak bisa beraktivitas dengan lancar. Drenase yang meluap menjadi satu pertanyaan bagaimana pengelolaan yang dilakukan oleh mantan walikota Medan dan jajarannya saat menjabat di Pemerintahan kota Medan. Desakan agar KPK RI turun ke kota Medan untuk memeriksa proyek drenase yang menghabiskan anggaran triliunan rupiah di Zaman walikota Medan Bobby Nasution dan kadis PUPR nya Topan Ginting kian deras.
Salah satunya dari ketua Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) Muhammad Azmi Hadli. kepada Suarassumutonline.id, Azmi meminta agar KPK Berani Periksa Bobby Nasution dalam kasus Topan Ginting cs,Atas Sejumlah Proyek Drainase yg menghabiskan Anggaran Triliuan sAPBD Medan.
” Kami minta KPK RI segera turun ke Medan untuk mengusut kasus sejumlah proyek drenase kota Medan yang menghabiskan APBD kota Medan senilai Triliunan rupiah dimasa jabatan Bobby Nasution dan Topan Ginting yang tak mampu menyelesaikan Banjir Kota Medan Hingga hari ini, ” tegas Azmi Senin (13/10).
APH sudah bisa memulai penyelidikan dengan memeriksa proyek infrastruktur yang dikerjakan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan pada Tahun Anggaran 2024 yang saat itu dipimpin oleh Topan Ginting dan menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
” Saat itu Pemeriksaan dilakukan BPK secara uji petik melalui dokumen kontrak, dokumen pendukung lainnya, pemeriksaan fisik di lapangan, hingga pengujian laboratorium, sudah bisalah instansi yang diberi anggaran untuk menangani Tipikor seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian melakukan pemeriksaan mendalam, ” beber Azmi.
Dan hasilnya, uji petik BPK itu antara lain, sejumlah proyek dinilai tidak memenuhi standar, tidak sesuai spesifikasi salah satu temuan mencolok adalah ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada lima paket pekerjaan peningkatan saluran drainase, dengan total nilai ketidaksesuaian mencapai Rp1,04 miliar.
Temuan lain adalah soal penyusunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada item pekerjaan cover u-ditch dalam proyek peningkatan saluran drainase. BPK menyebut penyusunan harga tersebut tidak didasarkan pada data yang memadai, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp2,43 miliar.
Permasalahan bukan hanya itu, BPK juga menemukan kekurangan volume dan ketidak sesuaian spesifikasi teknis pada 13 paket pekerjaan pemeliharaan jalan dan rehabilitasi trotoar, yang diperkirakan menyebabkan potensi kerugian sebesar Rp296 juta.
” Tunggu apalagi, sudah saatnya KPK RI menyeret Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution untuk perkara yang ia tinggalkan di Medan. Lihatlah dampaknya bagi warga Medan, banjir tak surut-surut. Drenase mampet, menyalah, warga yang kena dampaknya, ” tutup Azmi.
Penulis : Youlie