Tidak Mengindahkan Proses Hukum dan DPRD Kota Medan, Pengembang Perumahan Pacific Palace Tetap Beroprasi

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUT ONLINE. ID – Meski telah di minta oleh Komisi 4 DPRD Kota Medan untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lahan yang masih di sengketakan. Namun pihak pengembang Perumahan Pacific Palace yang berada dj jalan Tapian Nauli Pasar I, kecamatan Medan Sunggal, Jumat (11/7).

Dari hasil investigasi SUARASUMUTONLINE.ID diketahui sampai berita ini diturunkan pihak PT Graha Sinar Mas masih beraktifitas seperti biasa masih meneruskan proyek pembangunan perumahan Pacific Palace.

” Masih kerja kok, masih aktif semua, memangnya kenapa, cuma ini sudah sebagian pulang, kalau mau keliling lihat-lihat perumahan nya besok aja, ” Kata security yang tidak mau disebutkan namanya kepada suarasumitonlinw.id

Pantauan suarasumutonline.id dilapangan masih terlihat pekerja bangunan dan alat berat lainya melakukan aktivitas. Padahal sebelumnya pada pertemuan antara Komisi 4 DPRD Kota Medan, pemilik lahan, pengembang dan sejumlah pihak pada Selasa (8/7) yang lalu, Ketua komisi 4 DPRD kota Medan meminta agar pihak pengembang menghentikan segala aktivitas karena masih berproses hukum.

Baca Juga :  BMKG "Mulai 1 Desember, Banjir Rob Ancam Belawan hingga Sembilan Hari"

“Karena ini masih berproses hukum hingga melibatkan adanya pengaduan ke Polda Sumut. Maka baik antara pemilik lahan dan pengembang dapat saling menghargai sampai adanya proses hukum yang ikrah,” kata Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak.

Senada, anggota Komisi 4 Lailatul Badri menyatakan bahwa tidak seharusnya ada aktivitas pembangunan di atas lahan yang masih dalam sengketa hukum. “Penerbitan PBG seharusnya ditunda sampai ada kepastian hukum yang tetap,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, pihak pelapor Hargito Bongawan bersama kuasa hukumnya Jon Purba menyampaikan keberatan atas pendirian perumahan Pacific Palace yang disebut berdiri di atas lahan milik kliennya, Yohannes.

“Klien kami adalah pemilik sah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 423/K/Pdt/1989 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 1992,” kata Jon.

Baca Juga :  Plt. Kepsek SMKS IT Aisyiyah Sumut Diduga Rangkap Jabatan Sebagai PPPK Kecamatan Medan Amplas

Menurutnya, lahan tersebut awalnya diperoleh dari ahli waris Dt Mansyursyah dan telah ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik pada 2006, setelah dinyatakan bersih secara administrasi. Namun, proses pengukuran ulang sempat terganggu karena muncul klaim kepemilikan lain.

Sementara itu, perwakilan pengembang PT Graha Sinar Mas, Sukimin Basri, menjelaskan bahwa pembangunan dilakukan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah dan berlaku hingga tahun 2045.

Pihak Kantor Pertanahan Kota Medan, melalui Koordinator Substansi Penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara (PSKP), M Ariyanto, menyatakan bahwa penerbitan dua SHGB atas nama pengembang telah melalui prosedur hukum dan administrasi yang sah. Komisi 4 DPRD Kota Medan belum mengambil keputusan dan menyatakan akan menunda rapat lanjutan untuk merumuskan rekomendasi. Yoelie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Majelis taklim Al Haura Gelar Sholat Tasbih dan Santunan
Bangun Rasa Kesosialan Funcamp Salurkan Ratusan Takjil Ke Mesjid Di kota Medan
Perkuat Silaturahmi dan Gerakan Sosial, KAMAK Gelar Dialog Publik dan Buka Puasa Bersama
Rico Waas Harus Segera Perintahkan Inspektorat Telusuri dan Audit Anggaran Makan dan Minum di Kabang Umum Miliaran Rupiah
Miris, Bantuan Empat Warga Kurang Mampu di Medan di duga ” Disunat” Kepling
Mantan Lurah Bandar Selamat TP. Siregar di Duga Korupsi Pembangunan Jalan
Kejati Sumut Bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Gelar Pasar Murah
Mudik Pertamina 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal, Link Daftar, dan Cara Ikutnya Sebelum Kuota Habis
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:52 WIB

Majelis taklim Al Haura Gelar Sholat Tasbih dan Santunan

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:19 WIB

Bangun Rasa Kesosialan Funcamp Salurkan Ratusan Takjil Ke Mesjid Di kota Medan

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:52 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Gerakan Sosial, KAMAK Gelar Dialog Publik dan Buka Puasa Bersama

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:56 WIB

Rico Waas Harus Segera Perintahkan Inspektorat Telusuri dan Audit Anggaran Makan dan Minum di Kabang Umum Miliaran Rupiah

Senin, 9 Maret 2026 - 23:20 WIB

Miris, Bantuan Empat Warga Kurang Mampu di Medan di duga ” Disunat” Kepling

Berita Terbaru