Dugaan Korupsi Smartboard Rp49,9 Miliar Disdik Langkat Memasuki Babak Baru Kejari Langkat Akan Panggil Faisal Hasrimi Jika di Temukan Relevansi Hasil Penyidikan

- Jurnalis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Oknum Kabid Di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, terkait dugaan korupsi Smartboard Rp49,9 Miliar di Disdik Langkat Pihak Kejaksaan Negeri Langkat tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa mantan Pjs. Bupati Langkat Faisal Hasrimi yang kini duduk sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

” Untuk saat ini belum, Apabila ada relevansi dengan hasil penyelidikan yg dilakukan oleh tim,tentu akan dipanggil , ” terang Kasubsi A Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Prama Tampubolon pada suarasumutonline.id Sabtu (9/8) via pesan whatsapp.

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan negeri Langkat telah memeriksa Oknum kepala bidang di Dinas Pendidikan Langkat berinisial MF . MF diperiksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Langkat, awal pekan lalu.

Pemeriksaan itu merupakan serangkaian proses penyelidikan dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp 49,9 Miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo kepada media,Jum’at (8/8) kemarin membenarkan adanya pemeriksaan terhadap oknum kabid, “Benar, dimintai keterangan. Jumlah yang dimintai keterangan sejauh ini masih sama dengan yang lalu sebanyak 18 orang. Terkait permintaan keterangan yang kemarin, itu adalah permintaan keterangan tambahan terhadap orang yang sudah memberikan keterangan sebelumnya,”,” ujar Nardo singkat.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Penjualan Aset milik PTPN I Kepada Citra Land, Kejatisu Priksa 70 Orang Saksi

Proyek pengadaan smartboard yang terendus dugaan aroma korupsi direncanakan, dianggarkan dan direalisasikan era Bupati Langkat dijabat oleh penjabat Faisal Hasrimy. Kini, Faisal menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Sebelumnya, Kejari Langkat juga telah melakukan pemeriksaan terhadap SP, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan smartboard. Proyek pengadaan smartboard atau papan tulis pintar yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 terendus adanya dugaan korupsi.

Proyek yang menguras anggaran Rp49,9 miliar dengan rincian untuk tingkat sekolah menengah pertama Rp17,9 miliar dan sekolah dasar Rp32 miliar. Proyek ini diduga menjadi ajang korupsi karena masih banyak ditemukan sarana dan prasarana sekolah di Langkat yang jauh dari kata layak.

Bahkan, pengadaan smartboard ini terkesan dipaksakan. Juga terendus adanya indikasi campur tangan penguasa dari sejak proses pengajuan anggaran hingga ke tahap pembelian barang.

Selain itu, proyek pengadaan smartboard yang dilakukan Disdik Langkat terkesan buru-buru alias kejar tayang. Alasannya, untuk pengadaan smartboard pada SMP dan SD tahapannya sudah memasuki proses pembayaran 100 persen sejak 23 September 2024, serta smartboard sudah diserahterimakan dengan jumlah 312 unit.
Terdiri dari smartboard SD 200 unit dan SMP 112 unit. Sementara P-APBD ditetapkan 5 September 2024.

Baca Juga :  Kejatisu Tahan Direktur Pelaksana PT. INALUM Terkait Dugaan Korupsi Dalam Penjualan Aluminium

Karena itu, proses tahapannya terkesan anomali. Sebab, rencana umum pengadaan (RUP) ditayangkan pada 10 September 2024.

PPK akses e-purchasing dan pembuatan paket pada 10 September 2024. Kemudian dilanjutkan dengan pembuatan kontrak pada 11 September 2024 dan 12 September 2024 serta dilanjutkan serah terima barang 23 September 2024.

Desakan Pemanggilan Faisal Hasrimi

Ditempat terpisah, Pengeran Siregar, Ketua Aliansi Mahasisa dan Pemuda Sumatra Utara meminta agar Kejari Langkat tidak takut dan segera memeriksa Mantan Pjs Bupati Langkat Faisal Hasrimi agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersih dari dugaan-dugaan korupsi di Era Bobby Nasution.

” Segera periksa Faisal Hasrimi, mantan Pjs Bupati Langkat yang kini duduk sebagai Kepala Dinas Kesehatan provinsi Sumatera Utara. Jangan jadi celah untuk mengotori kepemimpinan Gubernur Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Surya. Agar birokrasi Pemprov Sumut Bebas dari Korupsi, ” tegas Pangeran Siregar.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Status  Lahan HGB, PT Deli Mega Megapolitan Kawasan Residensial Berani Jual Rumah Rp 1-8 Miliar/Unit
Korupsi Dana Desa 1,15 M, Eks Pj Kades Bangai Labusel Divonis 3,5 Tahun
PN Medan Gelar Sidang Perdana Camat Medan Polonia dkk Didakwa Korupsi Belanja BBM
Polda Sumut Tanggapi, Peredaran Rokok Ilegal di Binjai dan Medan
Mantan PPK Satker Balai Besar Jalan Nasional Wilayah 1 Dituntutu 5 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting Topan Ginting Merasa Tidak Bersalah, Dan Mengaku Tidak Menerima Suap
P3H Sumut Minta Bea Cukai Amankan Peredaran Rokok Ilegal di Binjai dan Medan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dalami Didugaan Pembiayaan Bermasalah Rp32,4 M Di PT Asam Jawa
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:19 WIB

Korupsi Dana Desa 1,15 M, Eks Pj Kades Bangai Labusel Divonis 3,5 Tahun

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:55 WIB

PN Medan Gelar Sidang Perdana Camat Medan Polonia dkk Didakwa Korupsi Belanja BBM

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:53 WIB

Polda Sumut Tanggapi, Peredaran Rokok Ilegal di Binjai dan Medan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:50 WIB

Mantan PPK Satker Balai Besar Jalan Nasional Wilayah 1 Dituntutu 5 Tahun Penjara

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:47 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting Topan Ginting Merasa Tidak Bersalah, Dan Mengaku Tidak Menerima Suap

Berita Terbaru