EMPAT JENDERAL SUDAH DI TETAPKAN JADI TERSANGKA PENYADAPAN

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2026 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, SSOL.ID – Bareskrim Polri telah menetapkan empat perwira tinggi (petinggi) Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Tersangkanya yaitu:

1. Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo (Mantan Kapolri yang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan/KSP)

2. Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (Kepala Divisi Hukum Polri)

3. Irjen Pol Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian)

4. Irjen Pol Slamet Uliandi, ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa ia memberikan izin kepada tersangka lain untuk menghapus jejak serta berkas hasil penyadapan di sistem.

Baca Juga :  Wali Kota Medan Minta Empat PNS Diduga, Korupsi Ikuti Proses Hukum

Detail Kasusnya, waktu kejadian penyadapan diduga dilakukan dalam rentang tahun 2025 hingga 2026. Objek sadapan berupa nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.

Modus operandi penyadapan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur atau tanpa surat perintah penyidikan/penegakan hukum yang sah (melanggar Perkapolri Nomor 5 Tahun 2010). Pada Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga :  Jaga Ketersediaan BBM dan LPG, Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut dan Sumbar

Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari anggota polisi pada 30 Oktober 2026. Pasal yang Disangkakan:

  • Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (ancaman 10 tahun penjara)
  • Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (ancaman 6 tahun penjara)
  • Pasal 32 ayat 1 UU ITE (ancaman 8 tahun penjara)

Status saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Slamet Uliandi belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit pascastroke.

Penulis : Red

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Musda KNPI Madina, Panitia Diminta Terbuka
Tes IQ Rp3,78 Miliar di 435 Sekolah Disorot, PORSU Minta LP2O-LP Diperiksa Kejari
Komandan Madina Desak Bupati Madina Evaluasi Kadisdik dan Usut Tuntas  Persoalan di Disdik Madina
Razia Pajak Kendaraan di Simalungun, Pemutihan Pajak Sampai 30 November 2026
Tersangka Penyerangan PT Belawan Indah Ditahan, Darmawan Yusuf: Tidak Ada yang Kebal Hukum!
Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi PT BSI KCP Tanjungbalai, Siap Bersinergi Bersama Pemko Tanjungbalai
Baru 3 Bulan Bebas Terduga Residivis Curi Handphone Senilai Rp1,5 Juta Kini Masuk Kehotel Prodeo Kembali
Dugaan Makelar Proyek di Perkim Medan, Pendawa Minta Wali Kota Copot Oknum Bermain PL!
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 10:37 WIB

Jelang Musda KNPI Madina, Panitia Diminta Terbuka

Jumat, 6 November 2026 - 10:35 WIB

Tes IQ Rp3,78 Miliar di 435 Sekolah Disorot, PORSU Minta LP2O-LP Diperiksa Kejari

Jumat, 6 November 2026 - 10:31 WIB

Komandan Madina Desak Bupati Madina Evaluasi Kadisdik dan Usut Tuntas  Persoalan di Disdik Madina

Jumat, 6 November 2026 - 10:28 WIB

EMPAT JENDERAL SUDAH DI TETAPKAN JADI TERSANGKA PENYADAPAN

Jumat, 6 November 2026 - 08:41 WIB

Razia Pajak Kendaraan di Simalungun, Pemutihan Pajak Sampai 30 November 2026

Berita Terbaru

Daerah

Jelang Musda KNPI Madina, Panitia Diminta Terbuka

Jumat, 6 Nov 2026 - 10:37 WIB