JPU Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Dana BOS MAS Farhan Syarif Hidayah Bervariasi

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli menuntut tiga terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan pidana penjara bervariasi, yakni dua tahun enam bulan hingga tiga tahun.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bambang Ahmadi Karo-Karo dan Rino Tasri masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara,” kata JPU Andrew Mugabe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa, (27/10).

Sementara itu, terdakwa Handriyatul Akhbar dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.

Baca Juga :  Diduga Terbitkan Izin Penebangan Hutan Siosar, Mantan Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan,

Dalam perkara tersebut, terdakwa Handriyatul Akhbar bertugas sebagai bendahara dana BOS MAS Farhan Syarif Hidayah. Sementara Bambang Ahmadi Karo-Karo dan Rino Tasri masing-masing bertugas sebagai operator sekolah.

JPU menilai para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan dana BOS MAS Farhan Syarif Hidayah tahun anggaran 2022 hingga 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp268,2 juta.

Perbuatan para terdakwa, lanjut JPU, terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair penuntut umum.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Tersangka Kasus Korupsi Waterfront City Pangururan Rp13 Miliar

“Para terdakwa dinilai melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” ujar dia.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 3 November 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukum mereka.

“Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 3 November 2026 dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya,” kata Hendra. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Amankan Host Live TikTok Siarkan Konten Porno di Deli Serdang
Program Jaksa Sahabat Pendidik Dorong Tata Kelola Sekolah Yang Transparan
Bupati Mandailing Natal Hadiri Seminar Pelatihan Kepemimpinan Dasar SEMA STAIN Madina
PPPK Paruh Waktu Deli Serdang Jalani Tes Narkoba sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak
Sidang PNBP KSOP Belawan Memanas, Eks GM Pelindo Dicecar soal Tarif dan Pembayaran
Wakapolresta Deli Serdang Jadi Irup Upacara di SMPN 1 Lubuk Pakam
GARUDA-SU Desak Kejari dan PN Tanjungbalai Hukum Berat Pelaku Narkoba 4,12 Gram Sabu
HMI Madina Lantik Dewi Wahyuni Hasibuan Sebagai Ketua Umum KOHATI Periode 2026- 2027
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Polisi Amankan Host Live TikTok Siarkan Konten Porno di Deli Serdang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Program Jaksa Sahabat Pendidik Dorong Tata Kelola Sekolah Yang Transparan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:20 WIB

JPU Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Dana BOS MAS Farhan Syarif Hidayah Bervariasi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:16 WIB

Bupati Mandailing Natal Hadiri Seminar Pelatihan Kepemimpinan Dasar SEMA STAIN Madina

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:15 WIB

PPPK Paruh Waktu Deli Serdang Jalani Tes Narkoba sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak

Berita Terbaru