TANJUNGBALAI – SSOL.ID – Gerakan Aspirasi Rakyat Untuk Daerah Sumatera Utara (GARUDA-SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Senin (26/10/2026).
Aksi ini menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Suchandra Pratama alias Candra SP dalam perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 4,12 gram dalam 9 bungkus plastik klip.
Koordinator Aksi GARUDA-SU, Rafiqi, menilai tuntutan 4 tahun penjara terlalu ringan.
“Kami meminta Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tanjungbalai menegakkan hukum secara adil dan tegas. Jangan sampai muncul kesan tebang pilih. Kami berharap pelaku yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman yang setimpal,” tegas Rafiqi.
Kejari Tanjungbalai Beri Penjelasan
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Kejari Tanjungbalai, Lisa Tarigan menjelaskan penerapan pasal terkait berat barang bukti.
Menurutnya, terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika karena barang bukti 4,12 gram, sementara pasal tersebut mensyaratkan minimal 5 gram.
Sementara Humas PN Tanjungbalai, Mangasar Siagian, S.H., menyatakan aspirasi GARUDA-SU akan diteruskan kepada Ketua PN Tanjungbalai dan menjadi perhatian pimpinan.
“Proses persidangan dan putusan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan fakta persidangan,” ujarnya.
GARUDA-SU menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga putusan yang dijadwalkan Selasa (27/10/2026). Jika putusan dinilai tidak adil, mereka siap menempuh jalur pengaduan hingga ke Mahkamah Agung.
Penulis : Herman Chan









