GARUDA-SU Desak Kejari dan PN Tanjungbalai Hukum Berat Pelaku Narkoba 4,12 Gram Sabu

- Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI – SSOL.ID – Gerakan Aspirasi Rakyat Untuk Daerah Sumatera Utara (GARUDA-SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Senin (26/10/2026).

Aksi ini menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Suchandra Pratama alias Candra SP dalam perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 4,12 gram dalam 9 bungkus plastik klip.

Koordinator Aksi GARUDA-SU, Rafiqi, menilai tuntutan 4 tahun penjara terlalu ringan.

Baca Juga :  Fantastis, Harga Per Unit Smartboart Rp. 30 Juta Di markup jadi Rp. 153 Juta pada Kasus Korupsi Smartboart Tebingtinggi

“Kami meminta Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tanjungbalai menegakkan hukum secara adil dan tegas. Jangan sampai muncul kesan tebang pilih. Kami berharap pelaku yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman yang setimpal,” tegas Rafiqi.

Kejari Tanjungbalai Beri Penjelasan
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Kejari Tanjungbalai, Lisa Tarigan menjelaskan penerapan pasal terkait berat barang bukti.

Menurutnya, terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika karena barang bukti 4,12 gram, sementara pasal tersebut mensyaratkan minimal 5 gram.

Baca Juga :  SPBU di Sibuhuan Diduga Lakukan Kecurangan, Aparat Tutup Mata

Sementara Humas PN Tanjungbalai, Mangasar Siagian, S.H., menyatakan aspirasi GARUDA-SU akan diteruskan kepada Ketua PN Tanjungbalai dan menjadi perhatian pimpinan.

“Proses persidangan dan putusan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan fakta persidangan,” ujarnya.

GARUDA-SU menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga putusan yang dijadwalkan Selasa (27/10/2026). Jika putusan dinilai tidak adil, mereka siap menempuh jalur pengaduan hingga ke Mahkamah Agung.

 

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HMI Madina Lantik Dewi Wahyuni Hasibuan Sebagai Ketua Umum KOHATI Periode 2026- 2027
Komandan Madina Desak Bupati Copot Kadisdik Madina
Bekali Warga Binaan, Lapas Kelas IIA Rantauprapat Perkuat 7 Sektor Program Pembinaan Kemandirian
Ikuti Rakor Aswakada Sumut, Wawako Tanjungbalai: Langkah Awal Tingkatkan Kontribusi Wujudkan Visi Kepala Daerah
Camat Patumbak Dinilai Tutup Mata, Jalan Pertahanan Gelap Gulita dan Berlubang Ancam Nyawa Warga
PTPN IV Regional I Salurkan Rp417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan III
Deli Serdang Bidik Biomassa Jadi Sumber Energi dan Penggerak Ekonomi Desa
Zakiyuddin Harahap Ikuti Press Conference Kapolri dan Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Menolak Narkoba
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:15 WIB

GARUDA-SU Desak Kejari dan PN Tanjungbalai Hukum Berat Pelaku Narkoba 4,12 Gram Sabu

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:01 WIB

HMI Madina Lantik Dewi Wahyuni Hasibuan Sebagai Ketua Umum KOHATI Periode 2026- 2027

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Bekali Warga Binaan, Lapas Kelas IIA Rantauprapat Perkuat 7 Sektor Program Pembinaan Kemandirian

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Ikuti Rakor Aswakada Sumut, Wawako Tanjungbalai: Langkah Awal Tingkatkan Kontribusi Wujudkan Visi Kepala Daerah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:37 WIB

Camat Patumbak Dinilai Tutup Mata, Jalan Pertahanan Gelap Gulita dan Berlubang Ancam Nyawa Warga

Berita Terbaru