DELI SERDANG, SSOL.ID – Hampir dua tahun lamanya, sebuah bangunan bertingkat berdiri di atas lahan sawah produktif di Dusun Dua Desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa, yang berbatasan langsung dengan Desa Perbarakan Kecamatan Pagar Merbau.
Berdasarkan undang-undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pasal 44 melarang alih fungsi lahan sawah produktif tanpa izin dan Pasal 72 mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar
Sedangkan undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 15 mewajibkan setiap bangunan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum dibangun, dengan sanksi pembongkaran dan denda sesuai ketentuan
Dan diiperkuat dengan undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menegaskan kembali perlindungan lahan pertanian dan ketertiban pemanfaatan ruang.
Menurut informasi dari masyarakat setempat bahwa bangunan tersebut diduga sudah beralih kepemilikan, walaupun begitu warga mendesak Bupati Deli Serdang Dr. H. Asri Ludin Tambunan, agar segera menelusuri kebenaran informasi perpindahan kepemilikan tersebut dari siapa ke siapa, memeriksa kelengkapan PBG dan izin alih fungsi lahan serta menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Sampai berita ini di naikkan, redaksi masih berusaha menghubungi dinas terkait di Pemkab Deli Serdang guna konfirmai hal ini. (*)
Penulis : Dt. Arifin









