Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUMBAHAS, SSOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan menetapkan Kepala Desa Nagasaribu II, Kecamatan Lintong Nihuta berinisial LN, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024–2025.

Penetapan tersangka dilakukan Kejari Humbang Hasundutan pada Selasa, (18/8) setelah tim penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan memeriksa sekitar 30 orang saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Donald T. J. Situmorang, S.H., M.H., melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat serta berbagai dokumen pertanggungjawaban penggunaan APBDes.

“Perkara tersebut sebelumnya telah ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.2.31/Fd.2/05/2026 tanggal 25 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, Desa Nagasaribu II mengelola APBDes sebesar Rp999.418.257 pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp1.061.630.623 pada Tahun Anggaran 2025. Jika digabungkan, total anggaran desa yang dikelola selama dua tahun tersebut mencapai sekitar Rp2,06 miliar,” Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Donald T. J. Situmorang, S.H., M.H. Selasa (18/8)

Dalam pengelolaan anggaran tersebut, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berupa mark up anggaran, kegiatan fiktif, serta manipulasi dokumen pertanggungjawaban, termasuk kuitansi, surat pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Baca Juga :  272 Bencana Guncang Sumut Jan-Juli 2026! Deli Serdang Paling Parah, Ini Rinciannya

Kejari Humbang Hasundutan juga mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 700/276/Inspektorat/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026.

“Berdasarkan hasil revisi audit tersebut, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp325.941.021. Kejaksaan menyatakan kerugian negara tersebut belum ditindaklanjuti hingga perkara masuk dalam proses penyidikan,” katanya lagi.

Dalam pendalaman perkara, penyidik juga menemukan dugaan adanya penggunaan dana yang bersumber dari APBDes untuk kepentingan pribadi tersangka.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kejari Humbang Hasundutan dalam press release, sebagian dana tersebut diduga digunakan tersangka untuk bermain judi.

Atas dugaan perbuatannya, LN disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Langsung Ditahan 20 Hari Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LN langsung menjalani penahanan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Nomor PRINT-01/L.2.31/Fd.2 /08/2026 tanggal 18 Agustus 2026.
LN ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 18 Agustus hingga 6 September 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Humbang Hasundutan.

Baca Juga :  Presiden Patogar Indonesia Kukuhkan Kombes Pol (P) Drs. Daulat Raja Parluatan Siregar, MH Sebagai ketua Patogar Indonesia

Kejari Humbang Hasundutan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, Kejaksaan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan korupsi pengelolaan APBDes Desa Nagasaribu II Tahun Anggaran 2024–2025 dengan dugaan kerugian negara Rp325.941.021.

LN, Kepala Desa Nagasaribu II, Kecamatan Lintong Nihuta, sebagai tersangka. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan Selasa, 18 Agustus 2026. Perkara ditangani Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, sementara tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes, antara lain mark up anggaran, kegiatan fiktif dan manipulasi dokumen pertanggungjawaban yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 30 saksi, mengumpulkan keterangan ahli, surat dan dokumen pertanggungjawaban, serta mendasarkan penyidikan pada hasil pemeriksaan Inspektorat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LN langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum selanjutnya. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KIP Sumut Puji Langkah Kanwil Kemenag Sumut Dalam Keterbukaan Informasi
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Tali Bendera Putus, Satpam UINSU Medan Panjat Tiang Saat Upacara HUT ke-81 RI
Bulog Sumut Terima Tambahan 46.000 Ton Beras hingga September 2026
Dikemas Dalam Permen, Satresesnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar 
Hasto Kristiyanto Hadiri Silaturahmi Kebangsaan PDI Perjuangan di Samosir
Gubernur Sumut Bobby Nasution: Pengendalian Inflasi Cara Mengisi Kemerdekaan
MPC Pemuda Pancasila Deli Serdang Sukses Gelar Turnamen Catur, Bidik Peserta Mancanegara di Event Berikutnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:46 WIB

KIP Sumut Puji Langkah Kanwil Kemenag Sumut Dalam Keterbukaan Informasi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:42 WIB

1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Tali Bendera Putus, Satpam UINSU Medan Panjat Tiang Saat Upacara HUT ke-81 RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Bulog Sumut Terima Tambahan 46.000 Ton Beras hingga September 2026

Berita Terbaru