Didemo Mahasiswa, Ketua PN Sibuhuan Mendadak Sakit

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALAS, SUARASUMUTONLINE.ID-Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan, Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia Padang Lawas, pekan lalu seruduk kantor Pengadilan Negeri Sibuhuan akibat vonis lunak terhadap Bandar Narkoba hanya 5 tahun dan denda 100 juta atas terdakwa, Alwin Heri Syahputra Hasibuan. Sementara pengecer yang berafliasi dengan terdakwa Bandar di vonis 10 tahun dan denda Rp 800 juta.

majelis hakim yang juga Ketua PN Sibuhuan
Dalam aksi tersebut, Ketua PN Sibuhuan yang juga Ketua Majelis Hakim, Dharma Putra Simbolon, SH bersama dua orang hakim anggota yang memutus kasus terdakwa Bandar Narkoba 5 tahun Penjara, enggan menemui mahasiswa. Bahkan dari penjelasan pihak PN, Ketua Sakit.

Akibat dari ketidak hadiran Ketua PN dan majelis hakim lainnya membuat mahasiswa sempat adu mulut, Sorong-sorongan dengan pihak kepolisian yang mengamakan lokasi pintu masuk PN Sibuhuan karena pihak mahasiswa dihalangi masuk.

Baca Juga :  Komisi III DPR RI Kritik Polres Langkat: Siswi Jadi Tersangka Gegara Menggigit Dinilai Tak Masuk Akal

Pada awalnya, aksi berjalan dengan damai, namun pihak PN Sibuhuan engga bertemu yang membuat suasana semakin memanas.

“Ketua PN Sibuhuan dan anggota majelis hakim lainnya saat persidangan hadir dan enak memutuskan bandar narkoba 5 tahun. Begitu mahasiswa hadir mau mempertanyakan alasan vonis lunaknya, malah ketua dan anggota majelis lainnya tidak mau ketemu, ada apa dengan ketua PN Sibuhuan ini, ” tanya Ahmqd Alwia Hutauruk Ketua PC PMII Padang Lawas dalam orasinya.

Aksi unjuk rasa yang digelar oleh PMII menyuarakan beberapa tuntutan yang dibacakan Kordinator aksi, Maulidin Gufron Hasibuan diantaranya ; Meminta Ketua Pengadilan Tinggi Negeri di Medan untuk menjatuhkan vonis yang seberat-beratnya atas Banding Kejaksaan Negeri Padang Lawas terhadap terdakwa Kasus Bandar Narkoba, Alwin Heri Syahputra Hasibuan yang divonis Hakim PN Sibuhuan 5 tahun dan denda 100 juta lebih ringan dari vonis pengecer narkoba.

Baca Juga :  Puluhan OTK Bermotor, Serang Rumah Pengacara Acil Lubis SH

Mendesak Komisi /yudisial Republik Indonesia untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap majelis hakim yang memutus perkara bandar narkoba, Alwin Heri Syahputra Hasibuan yang divonis 5 tahun dan Mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia segera mencopot Ketua PN Sibuhuan, Dharma Putra Simbolon, SH.

Desak Mahkamah Agung RI, beri sanksi untuk tidak lagi bisa bersidang dalam kasus apapun kepada seluruh Majelis Hakim yang menyidangkan Terdakwa Alwin Heri Syahputra Hasibuan, karena disinyalir melanggar kode etik Hakim.

Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini hingga keadilan benar di tegakkan dan mendukung Polres Padang Lawas berantas narkoba dan sikat habis, bandar, pengedar narkoba di Padang Lawas.

 

 

Penulis : Amran

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Demo ke Dinas Lingkungan Hidup Toba, Minta Tambang Batu di Tepi Danau Toba Dilegalkan
BPKP Sumut Gelar Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran *Pemkab Simalungun Selama 25 Hari*
Revitalisasi Bahasa Melayu, Pemko Tanjungbalai Raih Piagam BBPSU
PT Socfindo Hibah Tanah 3,5 Ha untuk Fasilitas Publik Sergai
Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap
“Miris! Anak TK Dipaksa Makan Sayur Basi Program MBG, Kepsek; Jangan SPPG Petapahan Lagi”
Juang Kopi Resmi Soft Launching di Bandar Klippa, Jadi Wadah Kreatif Generasi Muda
Sengketa Aset Pemkab, Bupati Dairi Gugat Tujuh Warga ke PN Sidikalang
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:55 WIB

Didemo Mahasiswa, Ketua PN Sibuhuan Mendadak Sakit

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:32 WIB

BPKP Sumut Gelar Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran *Pemkab Simalungun Selama 25 Hari*

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:35 WIB

Revitalisasi Bahasa Melayu, Pemko Tanjungbalai Raih Piagam BBPSU

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:22 WIB

PT Socfindo Hibah Tanah 3,5 Ha untuk Fasilitas Publik Sergai

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:50 WIB

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap

Berita Terbaru

Daerah

Didemo Mahasiswa, Ketua PN Sibuhuan Mendadak Sakit

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:55 WIB