Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa perantara jual beli sabu-sabu seberat 35,9 kg, Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda.

“Kita banding,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Belawan, Achmad Yudha Prasetyo, saat dihubungi melalui sambungan seluler, Minggu (8/3).

Yudha menjelaskan, upaya hukum banding tersebut ditempuh ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Joko Widodo tidak sesuai dengan tuntutan, yakni hukuman mati.

Baca Juga :  Eks AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Aniaya dan Rusak Barang Wartawan

PN Medan diketahui memvonis Heri dan Yanda dengan hukuman penjara seumur hidup pada Senin (23/2) lalu. Mereka yang mengikuti persidangan secara virtual dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer tersebut yakni perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 UU No. 1 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Mangkir Tiga Kali, Kadishub Medan Erwin Saleh Dicekal Kejari Terkait Kasus Korupsi MFF 2024

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, meresahkan masyarakat, serta barang bukti narkotika dalam kasus ini berjumlah besar.

Sementara itu, keadaan yang meringankan yakni para terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. Dengan berbagai pertimbangan tersebut, hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB