MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tentu harus mengapresiasi dan menghormati surat DPP PDI Perjuangan Nomor: 44/IN/DPP/IX/2025 tertanggal 2 September 2025, perihal Instruksi Ketua Umum. Surat yang ditujukan kepada seluruh struktur partai tersebut berisi 7 poin instruksi kepada seluruh kader untuk menjaga soliditas, persatuan dan disiplin partai. Maka seluruh kader wajib menjalankan instruksi Ketua Umum DPP PDI Perjuangan tersebut, dan siap diberi sanksi jika melakukan pelanggaran.
“Dalam surat tersebut diinstruksikan kepada seluruh kader dan anggota partai dilarang melakukan “manuver politik” yang mengganggu soliditas dan persatuan partai. Maka setiap kader dan anggota dilarang mengajak anggota dan kader lain untuk memilih atau tidak memilih diri sendiri atau kader lainnya. Tidak boleh kampanye untuk diri sendiri atau orang lain dan tidak boleh menghasut orang lain, melakukan negative dan black campaign terhadap kader lain agar tidak dipilih”, kata Sutrisno Pangaribuan Kader PDI Perjuangan, Kamis (11/9).
Lebih lanjut ia mengatakan,DPP PDI Perjuangan telah menetapkan peraturan partai Nomor 01 Tahun 2025 sebagai pedoman resmi pelaksanaan konsolidasi partai. Maka semua kader yang ikut dalam kontestasi harus memedomani peraturan tersebut. Tidak dibenarkan ada provokasi dan intimidasi selama konsolidasi berlangsung.
“Apresiasi yang setinggi- tingginya disampaikan kepada Rapidin Simbolon yang menjunjung tinggi demokrasi, membuka ruang partisipasi yang seluas- luasnya, yang tidak menghambat atau melarang kader untuk bertarung, ” Ujarnya.
Menurut nya, Tidak ada kebencian atau intimidasi dari Rapidin Simbolon kepada siapapun kader yang akan maju sebagai calon ketua DPD melawan dirinya. Maka hal yang sama seharusnya ditiru oleh para kader yang ingin maju sebagai calon ketua DPD, DPC, PAC, PR, dan PAR. Semua kader berhak sesuai dengan AD/ ART dan peraturan partai lainnya. Maka jika ada calon ketua DPD, DPC, PAC, PR, dan PAR, yang menghasut dan melakukan intimidasi kader lain untuk tidak memilih calon lain harus diberi sanksi sesuai aturan dan ketentuan partai.
Dalam instruksi tersebut tegas disebut bahwa calon- calon ketua partai di tingkatannya adalah kader- kader partai yang telah terbukti loyalitas, dedikasi, dan kematangan idiologi, serta kepemimpinan dan kemampuan mengorganisir rakyat.
Maka poin ini masih kata Sutrisno, mensyaratkan calon ketua bukan penghianat partai, bukan kader yang bekerjasama dengan kader partai lain untuk kemenangan dirinya dalam Pemilu. Calon ketua partai adalah kader yang mendukung Ganjar- Mahfud di Pilpres 2024, dan mendukung Edy- Hasan di Pilgubsu 2024.
“Para kader yang bermain 2 kaki tidak layak untuk maju sebagai calon ketua partai di tingkatannya masing- masing. Jika kader- kader penghianat, yang bermain 2 kaki dalam Pilpres, Pileg, dan Pilkada lolos dalam penjaringan di tingkatan masing- masing, maka DPP PDI Perjuangan diminta untuk melakukan verifikasi faktual terhadap calon- calon yang bermasalah. Kader penghianat akan tetap berkhianat demi ambisi dan kepentingan politiknya. Maka ketelitian dan keakuratan data DPP PDI Perjuangan perlu untuk menghindari calon- calon penghianat dan oportunis dipilih menjadi ketua partai, ” tegasnya.
Keberhasilan Rapidin Simbolon memimpin DPD Sumatera Utara (Sumut) dapat dijadikan role model dalam memilih ketua DPC se- Sumut. Kenaikan 2 kursi DPRD Provinsi Sumut dan kenaikan 15 kursi DPRD Kabupaten/ Kota se-Sumut adalah bukti kuat keberhasilan pemimpin. Pengadaan kantor partai bukan prestasi, itu kewajiban dan janji yang harus dipenuhi. Sebab tidak ada kantor partai yang dibangun sendiri, semua atas partisipasi gotong royong seluruh kader. Maka prestasi berbeda dengan kewajiban. Maka calon- calon ketua DPD, DPC tidak dapat dinilai hanya karena memenuhi janji dan kewajibannya membangun kantor partai.
Belakangan ini muncul calon- calon Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan yang diduga berafiliasi dengan dengan KPK (Kekuasaan Politik Keluarga). Diduga terafiliasi dengan kader yang sudah dipecat karena berkhianat kepada partai. Setelah tidak berhasil mengganggu Kongres VI PDI Perjuangan di Bali, maka para penghianat partai tersebut akan berusaha mengganggu PDI Perjuangan melalui Konperda dan Konpercab se- Sumut. Para calon- calon yang diduga terafiliasi dengan KPK tersebut adalah calon- calon yang selama ini hanya memanfaatkan partai untuk kepentingan diri, keluarga, dan kelompoknya.
“Calon- calon yang diduga sebagai titipan oligarki tersebut melakukan berbagai manuver politik yang bertujuan memecah belah partai. Memunculkan berbagai berita yang masuk kategori disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK). Calon- calon yang diduga titipan oligarki tersebut secara terbuka melakukan serangan- serangan terhadap sesama kader di ruang publik dan dipublikasi secara luas melalui media cetak, elektronik, dan online. Berita DFK tersebut ditransmisikan melalui media sosial, dan aplikasi whatssap group untuk menciptakan kegaduhan partai. Calon- calon yang diduga kaki tangan oligarki tersebut secara nyata mengganggu soliditas dan persatuan partai, ” benernya.
Maka DPD PDI Perjuangan Sumut harus segera mengantisipasi aksi kader- kader yang diduga titipan oligarki masuk menjadi calon- calon ketua DPC PDI Perjuangan se- Sumut. DPP PDI Perjuangan pun diminta mewaspadai gerakan dari kader- kader yang diduga digerakkan dan dibiayai oleh oligarki, yang memiliki kekuasaan dan akses kekuasaan di Sumut dan Nasional. DPP PDI Perjuangan juga diminta segera memecat kader- kader yang hanya mementingkan diri, keluarga, dan kelompoknya.
Merusak nama baik partai, sebagai anggota DPRD yang seharusnya melakukan pengawasan proyek, namun diduga menjadi pelaksana pengerjaan proyek- proyek yang bersumber dari APBN dan APBD. Melakukan pengawasan namun diduga melakukan pemerasan terhadap masyarakat dan pelaku usaha terkait izin di berbagai sektor. DPP PDI Perjuangan juga diminta memberi peringatan keras dan ancaman pemecatan terhadap kader- kader yang menyerang kader lain secara terbuka, dan diduga turut serta menggerakkan pihak eksternal mencampuri rumah tangga PDI Perjuangan.
“Sebagai kader PDI Perjuangan, yang tidak pernah menjadi saksi, tersangka, dan terpidana dalam kasus korupsi. Sebagai kader yang disiplin, loyal, dan ikhlas kepada partai, tidak pernah menggunakan partai dan Fraksi PDI Perjuangan untuk mendapat dan mengerjakan proyek pemerintah yang bersumber dari APBN/ APBD. Melakukan pemerasan kepada rakyat dan pengusah hingga dipanggil dan diperiksa aparat penegak hukum. Tidak pernah berpolitik 2 kaki dengan mendukung capres/ cawapres dari partai lain, bekerjasama politik di Pileg dengan caleg partai lain. Maka saya tidak rela kelompok- kelompok penghianat dan perusak nama baik partai dipilih sebagai Ketua DPD, DPC, PAC PDI Perjuangan se- Sumut, ” tutup nya.
Penulis : Youlie