MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyurati Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumut. Tujuannya untuk meminta penjelasan soal dana mengendap Rp3,1 triliun.
Sebab sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan ada dana ngendap Pemprov Sumut sebesar Rp3,1 triliun di bank.
Tak hanya Pemprov Sumut, Purbaya juga menyebut sejumlah Pemprov lainnya juga ngendapkan dana di bank, seperti Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat, dengan jumlah bervariasi.
Surat tersebut dikirimkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut, yakni surat Nomor 900.1/3861/BKAD/X/2025 perihal sinkronisasi data keuangan daerah.
“Surat tersebut meminta penjelasan terkait data dana simpanan Pemprov Sumut sebesar Rp3,1 triliun yang sebelumnya dirilis oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa,” ujar Kepala BKAD Sumut, Timur Tumanggor.
“Kita mohon penjelasan dari Bank Indonesia terhadap dana jumlah simpanan sebesar Rp3,1 triliun yang dirilis oleh Menteri Keuangan. Kami masih menunggu balasan suratnya,” katanya.
Timur mengatakan bahwa dana kas Pemprov Sumut per 21 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp990 miliar. Dana tersebut seluruhnya tersimpan di rekening kas umum daerah (RKUD) pada Bank Sumut.
“Secara terbuka bisa dikonfirmasi ke Bank Sumut. Dananya tidak ada di deposito, semuanya berada di giro dan buku tabungan,” ujar Timur menjawab pertanyaan wartawan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BKAD Sumut, Andriza Rifandi, menegaskan bahwa Pemprov Sumut hanya memiliki satu rekening kas daerah di Bank Sumut.
“Tidak ada lagi rekening atas nama bank lain. Pastinya di Bank Sumut, karena RKUD kita cuma satu, Bank Sumut,” ucapnya.
BKAD Sumut juga memastikan akan menelusuri dan mengklarifikasi persoalan ini secara tuntas agar publik memperoleh informasi keuangan daerah yang akurat dan transparan.
Penulis : Youlie
 
      
 
					





 
						 
						 
						 
						 
						

