Rangkap Jabatan Pj.Gubernur Papua Agus Fatoni Sebagai Komisaris PT Bank Sumut, Muhri Fauzi Hafiz Surati Gubsu dan OJK RI

- Jurnalis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID : Pasca dilantiknya Agus Fatoni sebagai Pejabat Gubernur Papua oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menggantikan Ramses Limbong yang telah menyelesaikan masa tugasnya, pada Senin (7/7) menimbulkan pendapat yang beragam, salah satunya tentang keberatan Muhri Fauzi Hafiz atas penetapan Agus Fatoni sebagai komisaris PT Bank Sumut (BUMD), sehingga dirinya meminta pihak terkait baik Gubernur Sumut Bobby Nasution, maupun Lembaga OJK RI agar membatalkan hasil RUPS PT Bank Sumut beberapa waktu lalu dengan sudah ditetapkan Agus Fatoni sebagai Pj. Gubernur Papua.

Muhri, menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang antara lain menerangkan : “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat,” juga pada pasal 40 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca Juga :  Ketua PWI Sumut Ingatkan Kadisdiksu Jangan Terulang Kasus TOP

“Saya selaku Masyarakat, Warga
Negara Indonesia yang berdomisili di Sumatera Utara dan pernah menjadi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara periode 2014-2019, sangat keberatan, Bapak Agus Fatoni, diangkat atau ditunjuk menjadi Komisaris PT. Bank Sumut, karena hal ini, sangat bertentang dengan aturan hukum yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintah yang baik,” tegas Muhri Fauzi Hafiz, yang juga sebagai Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut), melalui keterangan beritanya kepada wartawan di Medan, Sabtu (12/7).

Masih dalam keterangannya, Muhri menyebutkan, bahwa, berdasarkan hal tersebut diatas seyogianya dan selayaknya Hasil
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS) PT Bank Sumut, dibatalkan serta diulang kembali karena menurutnya hal ini sangat tidak lazim dan melanggar prinsip konflik kepentingan serta tugas pokok kepala daerah, lebih lanjut
tentunya dengan adanya rangkap jabatan tersebut juga bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan tata Kelola pemerintah yang baik.

Baca Juga :  Bobby Nasution Beri Hadiah Gratis Cicilan Kredit Setahun untuk UMKM

“Sebagai salah satu pendukung Pak Bobby Nasution baik sejak Pilkada dan saat ini, secara pribadi keberatan ini tidak memiliki kepentingan pribadi. Saya cuma ingin menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam peran masing-masing untuk mengawal jalannya Kepemimpinan Pak Bobby Nasution yang mengusung semangat kolaborasi, profesional, dan mengutamakan kepentingan masyarakat Sumut, agar Sumut semakin berkah dan lebih baik lagi,” demikian penjelasan Muhri Fauzi Hafiz. Yoelie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Medan Minta PUD Pasar Tunda Eksekusi Pasar Sambas Medan
Dari 71 SPPG Yang Beroperasi di Medan, Baru 42 yang Terima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Besok, Pedagang di Lantai 2 Pasar Sambas Harus Kosongkan Lapaknya
12 February 2026, SMKN 8 Medan Akan Gelar Job Fair dan Louncing Lisensi Halal 50 Produk
Forwaka Adhiyaksa Silahturahmi dengan Kasipenkum Kejatisu
Main Judol Pakai KKPD Rp1,2 Miliar, Camat Medan Maimun Dicopot
RDP City View di DPRD Medan , Perwakilan Tak Berwenang Ambil Keputusan
KOMEDIK “Pernyataan Kadisdiksu Tidak Tutup Diri Pada Media Bohong”
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:50 WIB

Anggota DPRD Medan Minta PUD Pasar Tunda Eksekusi Pasar Sambas Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:34 WIB

Besok, Pedagang di Lantai 2 Pasar Sambas Harus Kosongkan Lapaknya

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:04 WIB

12 February 2026, SMKN 8 Medan Akan Gelar Job Fair dan Louncing Lisensi Halal 50 Produk

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:43 WIB

Forwaka Adhiyaksa Silahturahmi dengan Kasipenkum Kejatisu

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:42 WIB

Main Judol Pakai KKPD Rp1,2 Miliar, Camat Medan Maimun Dicopot

Berita Terbaru