Kisruh 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Praktisi Hukum : ” Kembalikan Ke Aceh, Sesuai Perjanjian Kesepakatan 1992 “

- Jurnalis

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID – Kisruh dikarenakan keputusan Mendagri yang menyatakan bahwa 4 pulau yang selama ini masuk provinsi Aceh jadi milik Sumut terus menuai konflik dan ragam pendapat, Minggu (15/06/25).

Paska pernyataan ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti di media bahwa rakyat Sumut harus mempertahankan 4 pulau tersebut pro dan kontrapun terjadi.

Menanggapi hal ini Hadiningtyas,SH,MH selaku praktisi hukum senior yang berdomisili di Medan menyatakan bahwa jangan lupakan peraturan.

Baca Juga :  Forwaka Adhiyaksa Silahturahmi dengan Kasipenkum Kejatisu

“Peraturan adalah sebuah tatanan yang di junjung tinggi dan dihormati, menyangkut konflik 4 pulau diaceh sudah diselesaikan sejak tahun 1992”, bukanya.

“pertama ada kesepakatan antara Gubernur Sumatera Utara (Raja Inal Siregar) dengan gubernur Aceh (Ibrahim Hasan) pada tahun 1992 yang dibuat dihadapan menteri dalam negri masa itu pak Rudini”, ungkapnya

Lanjut” Kedua, Ada Undang-undang Pemerintahan Aceh serta ada juga putusan Mahkamah Agung (MA) no. 01.P/HUM/2013 yang menolak gugatan Sumut dan tercatat juga dalam arsip Nasional Kementrian Dalam Negri”, ungkapnya lagi.

Baca Juga :  Pemko Medan Menjamu Peserta Simposium Perkaderan Nasional IMM

Sebagai penutup Advokat senior ini juga menyampaikan saran

“Demi terciptanya suasana damai seperti semula, sebaiknya Pemerintah dalam hal ini Mendagri harus segera mengembalikan 4 pulau tersebut kepada Provinsi Aceh”, Tutupnya.

Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Medan Minta PUD Pasar Tunda Eksekusi Pasar Sambas Medan
Dari 71 SPPG Yang Beroperasi di Medan, Baru 42 yang Terima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Besok, Pedagang di Lantai 2 Pasar Sambas Harus Kosongkan Lapaknya
12 February 2026, SMKN 8 Medan Akan Gelar Job Fair dan Louncing Lisensi Halal 50 Produk
Forwaka Adhiyaksa Silahturahmi dengan Kasipenkum Kejatisu
Main Judol Pakai KKPD Rp1,2 Miliar, Camat Medan Maimun Dicopot
RDP City View di DPRD Medan , Perwakilan Tak Berwenang Ambil Keputusan
KOMEDIK “Pernyataan Kadisdiksu Tidak Tutup Diri Pada Media Bohong”
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:50 WIB

Anggota DPRD Medan Minta PUD Pasar Tunda Eksekusi Pasar Sambas Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:37 WIB

Dari 71 SPPG Yang Beroperasi di Medan, Baru 42 yang Terima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:34 WIB

Besok, Pedagang di Lantai 2 Pasar Sambas Harus Kosongkan Lapaknya

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:04 WIB

12 February 2026, SMKN 8 Medan Akan Gelar Job Fair dan Louncing Lisensi Halal 50 Produk

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:43 WIB

Forwaka Adhiyaksa Silahturahmi dengan Kasipenkum Kejatisu

Berita Terbaru