Polrestabes Medan Amankan 4 Pelaku Begal Bersenjata Tajam di Lau Dendang

- Jurnalis

Sabtu, 7 November 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Empat komplotan begal bersenjata tajam (sajam) ditangkap Resmob Polrestabes Medan. Keempatnya beraksi di Jalan Perhubungan, Laut Dendang, Percut Sei Tuan.

Keempatnya bernama Ram chand Singh Dhiloon, 21 tahun, Muhammad Rafli, 19 tahun, M Al Hadim, 20 tahun, dan Try Dimas Ananda, 19 tahun.

Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan keempatnya membegal Tri Suci Fahdina, 27 tahun. “Korban saat itu hendak merias orang wisuda. Namun di dekat irian Supermarket, korban dihadang lima orang pelaku,” ucapnya, Jumat (6/11/2026)

Baca Juga :  3 Bulan, Kejati Sumut Pulihkan Rp255,8 Miliar dan US$2,9 Juta dari Kasus Korupsi

Melihat salah satu pelaku membawa senjata tajam, korban yang ketakutan berupaya melarikan diri. Namun, ia bersama adiknya terjatuh dari sepeda motor Honda Beat BK 2737 ANK yang dikendarai. “Saat terjatuh para pelaku membawa kabur sepeda motor korban,” tuturnya.

Lima hari melakukan penyelidikan, Resmob Polrestabes Medan berhasil menangkap keempat pelaku, Kamis (2/11/2026). Penangkapan dilakukan di empat lokasi berbeda.

Baca Juga :  Penyidik Kejatisu Geledah kantor PT Pelindo Regional I Belawan dan Kantor Syahbandar, Otoritas Pelabuhan

Awalnya, petugas menangkap Ram Chand di Jalan Pasar VII Beringin. Dari keterangannya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap M Rafli di Jalan Benteng Hulu, Tembung.

Dari keterangan M Rafli, petugas menangkap M Al Hadim di Jalan Makmur Percut Sei Tuan dan diteruskan dengan penangkapan Try Dimas di Jalan Pringgan Benteng Hilir, Tembung, Percut Sei Tuan.

“Kita masih memburu beberapa rekan para pelaku,” ujarnya. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

6000 Lebih Nomor Yang Disadap , Jokowi CS Tidak Ada Dalam Daftar
Polisi Tahan Dua Pria Bongkar Tiang Tiang Traffic Light
MA Kabulkan PK Alwi Mujahit, Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Turun Jadi 8 Tahun Penjara
Kejatisu Eksekusi Lahan 105 Ha Hutan Mangrove yang Jadi Sawit di Langkat
Diduga Ilegal, Warga Minta Galian Batuan di Lau Seprang Dihentikan
Eks Kadinsos Samosir Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Banjir Rp516 Juta
Dua Terdakwa Perkara Pengrusakan Alat Berat Milik PT. Universal Gloves di Patumbak-Deli Serdang Divonis 1 Tahun Penjara
Kejari Pematangsiantar Periksa Pengadaan Komputer Dinkes 2025
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 12:19 WIB

6000 Lebih Nomor Yang Disadap , Jokowi CS Tidak Ada Dalam Daftar

Sabtu, 7 November 2026 - 10:32 WIB

Polisi Tahan Dua Pria Bongkar Tiang Tiang Traffic Light

Sabtu, 7 November 2026 - 10:20 WIB

Polrestabes Medan Amankan 4 Pelaku Begal Bersenjata Tajam di Lau Dendang

Sabtu, 7 November 2026 - 10:10 WIB

MA Kabulkan PK Alwi Mujahit, Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Turun Jadi 8 Tahun Penjara

Sabtu, 7 November 2026 - 10:06 WIB

Kejatisu Eksekusi Lahan 105 Ha Hutan Mangrove yang Jadi Sawit di Langkat

Berita Terbaru