Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Donny Pacek, Ini Perannya

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wakil Komandan Komando Inti (Wadan Koti) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Deli Serdang, Donny Pacek.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak, mengatakan dua tersangka dalam kasus ini yakni Afriandi Anas Limbong alias AAL dan Dwika Anggara Cipta alias DAC, yang kini sudah ditahan.

Cornelis menjelaskan, penembakan terjadi Minggu (18/10/2026) pukul 18.00 WIB, ketika rumah dari salah satu anggota PP Deli Serdang bernama Ferry yang terletak di Jalan Bandar Labuhan Komplek Puskop ABRI Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang diserang sejumlah orang diduga dari kelompok Ormas FKPPI.

Setelah rumahnya diserang, Ferry menginformasikan peristiwa penyerangan tersebut di grup whatsApp PP Koti Tanjung Morawa. Di waktu yang hampir bersamaan, Donny Pacek bersama dengan saksi Indra Wijaya Lingga alias Indra, Juanda alias J, Muhammad Dio Alfareza Lingga alias MDAL dan Muhammad Hatta alias MA, sedang melakukan pertemuan di kantor Komando Inti Pemuda Pancasila (Koti PP), Deli Serdang yang terletak di Desa Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada pukul 21.00 WIB.

Baca Juga :  Kajatisu Dr Harli Siregar Terima Satya Lencana Wira Karya Dari Presiden Prabowo

Mendapatkan informasi tersebut, Donny Pacek bersama Indra Wijaya Lingga alias Indra, Juanda alias J, Muhammad Dio Alfareza Lingga alias MDAL dan Muhammad Hatta alias MA, berangkat menuju ke rumah Ferry.

“Sebelum berangkat, mereka ini masing-masing mempersiapkan (membawa) senapan angin, dengan mengendarai 1 unit mobil Toyota Yaris warna putih, diikuti 8 sepeda motor yang dikendarai anggota Pemuda Pancasila,” ujarnya, Kamis (22/10/2026).

Saat di depan lapangan bola Dusun 2 Jalan Limau Mukur Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, rombongan Donny Pacek tiba-tiba disalip satu unit sepeda yang dikendarai Dwika Anggara Cipta alias DAC dan Afriandi Anas Limbong alias AAL.

Saat itu, Dwika Anggara Cipta alias DAC melihat korban Donny Pacek sedang mengemudi 1 unit Toyota Yaris warna putih dengan posisi kaca terbuka.

Baca Juga :  Malaysia Lihat Peluang Besar di Sumut, IMT-GT Dorong Konektivitas dan Investasi

Melihat hal itu, Dwika memberikan perintah terhadap Afriandi Anas Limbong alias AAL menembak korban. Mendapatkan perintah tersebut, tersangka AAL mengambil 1 buah senjata api jenis pistol warna hitam yang disimpan di pinggang kanan Dwika dan menembak korban sebanyak 1 kali.

“Tembakan tersebut mengenai sopir (Donny Pacek) dari telinga sebelah kanan, tembus ke leher sebelah kiri, lalu tembus ke paha kiri penumpang di sampingnya (Indra Wijaya),” katanya.

Setelah menembak korban, DAC dan AAL langsung tancap gas mencoba melarikan diri. Namun, secara tiba-tiba mobil Toyota Yaris warna putih yang dikemudikan Donny Pacek melaju kencang sehingga menabrak kendaraan yang dikendarai kedua pelaku.

“Sementara itu, korban (Doni Pace) kejang-kejang akibat luka tembak. Kendali mobil diambil alih oleh Indra Wijaya. Tapi karena pedal gas terinjak, mobil melaju kencang dan menabrak sepeda motor pelaku. Dua pelaku penembakan (DAC dan AAL) tertabrak dan terjatuh di sisi kanan jalan,” ucapnya. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BLK Simalungun Direvitalisasi, Pemprov Sumut Targetkan Latih 1.000 Tenaga Kerja pada 2027
Pj Sekda Kota Medan Tegaskan Retribusi Bukan Sekadar Capaian Target, Tapi Soal Kualitas Layanan
Pemkab Deli Serdang, BBWS, dan LPM Bahas Pemanfaatan Lahan Lau Simeme
Melalui Subuh Keliling, Kapolresta Deli Serdang Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Korupsi PSR Rp1,27 Miliar, Mantan Kadis Pertanian Palas Divonis 3 Tahun, Ketua Koperasi 3,5 Tahun
TP PKK Deli Serdang Raih Juara I Lomba Vlog KILAS 2026 Tingkat Provinsi Sumut 
Kasus Suap Yakub, Ondim Akui Rp500 Juta Utang Pribadi, Sisanya Disebut Fee Proyek
7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut Ditahan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:50 WIB

BLK Simalungun Direvitalisasi, Pemprov Sumut Targetkan Latih 1.000 Tenaga Kerja pada 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Pj Sekda Kota Medan Tegaskan Retribusi Bukan Sekadar Capaian Target, Tapi Soal Kualitas Layanan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Donny Pacek, Ini Perannya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Pemkab Deli Serdang, BBWS, dan LPM Bahas Pemanfaatan Lahan Lau Simeme

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Korupsi PSR Rp1,27 Miliar, Mantan Kadis Pertanian Palas Divonis 3 Tahun, Ketua Koperasi 3,5 Tahun

Berita Terbaru