Kapolri: Operasi Laut Gabungan Gagalkan Peredaran 1,16 Ton Ketamin, Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

- Jurnalis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Operasi laut gabungan yang melibatkan sejumlah instansi berhasil mengamankan kapal MT Global 168 di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, pada Rabu (20/10/2026) sekitar pukul 03.05 WIB. Dari kapal tersebut, petugas menyita 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) dan mengamankan delapan anak buah kapal (ABK).

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam paparan di Dermaga Bandar Deli, Belawan, Jumat (23/10/2026).

Ia menjelaskan, operasi laut gabungan tersebut melibatkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai RI, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara.

Menurut Kapolri, pihaknya telah memantau pergerakan kapal tersebut sejak Agustus 2026. Dengan bantuan kapal BC 20006 dan KP Murai milik Ditpolair Baharkam Polri, petugas kemudian berhasil mencegat dan menaiki kapal MT Global 168 untuk melakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Amankan Terpidana Yang Buron selama 10 tahun

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan delapan ABK yang terdiri dari tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Taiwan.

Petugas juga menemukan barang bukti ketamin HCl sebanyak 58 karung berwarna hijau yang disimpan di ruang pompa (pump room) kapal. Barang bukti tersebut terdiri dari 1.160 bungkus dengan total berat sekitar 1,16 ton.

Kapolri menyebutkan, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan ketamin. Sementara itu, nilai ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp1,856 triliun.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedelapan orang yang diamankan masih berada di Polres Pelabuhan Belawan.

Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Sejumlah pejabat turut hadir dalam paparan pengungkapan kasus tersebut, di antaranya Pangdam I/Bukit Barisan, Kodaeral I, Gubernur Sumatera Utara, dan Ketua DPRD Sumatera Utara. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Deli Serdang Bidik Biomassa Jadi Sumber Energi dan Penggerak Ekonomi Desa
MAN 1 Medan Gelar Speaking Test Program Sekolah Unggul Garuda Transformasi
Rico Waas Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan Untuk 214 Mahasiswa
Zakiyuddin Harahap Ikuti Press Conference Kapolri dan Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Menolak Narkoba
Apresiasi Pengungkapan 1,16 Ton Narkotika, Wali Kota Medan Dukung Penuh Langkah Tegas Polri
Poldasu Didesak Usut Proyek Palang Pintu Kereta Api Rp3 Miliar
Jelang Porprovsu XII 2026, Pengurus Cabor Soroti Persiapan Kontingen Medan
Wakil Bupati Deli Serdang Apresiasi Rakor Aswakada Sumut
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Deli Serdang Bidik Biomassa Jadi Sumber Energi dan Penggerak Ekonomi Desa

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:30 WIB

MAN 1 Medan Gelar Speaking Test Program Sekolah Unggul Garuda Transformasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Rico Waas Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan Untuk 214 Mahasiswa

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Zakiyuddin Harahap Ikuti Press Conference Kapolri dan Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Menolak Narkoba

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Poldasu Didesak Usut Proyek Palang Pintu Kereta Api Rp3 Miliar

Berita Terbaru