MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk tiga pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri di Padang Lawas, Sampang, dan Magetan. Langkah ini diambil menyusul pemeriksaan internal terhadap Kajari definitif di masing-masing wilayah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa ketiga Kajari masih berstatus terperiksa dan belum dicopot dari jabatannya. Penunjukan Plh bertujuan agar pelayanan masyarakat tetap berjalan lancar.
“Penunjukan Plh ini untuk jalannya roda pemerintahan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat serta mencari keadilan,” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/1).
Tiga pejabat yang ditunjuk sebagai Plh Kajari adalah:
Herlangga Wisnu Murdianto, Koordinator Kejati Sumut, sebagai Plh Kajari Padang Lawas
Farkhan Junaedi, Koordinator Kejati Jatim, sebagai Plh Kajari Magetan
Abdul Rasyid, jaksa di Kejati Jatim, sebagai Plh Kajari Sampang
Proses Pemeriksaan Internal
Anang menjelaskan pemeriksaan dilakukan oleh bidang Intelijen dengan batas waktu 14 hari. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kasus akan diteruskan ke bidang Pengawasan untuk tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan.
“Nanti tergantung hasil klarifikasinya. Jika ada indikasi pelanggaran, akan diserahkan ke bidang Pengawasan untuk tindakan sesuai ketentuan,” jelas Anang. Ia menekankan bahwa azas praduga tidak bersalah tetap berlaku.
Latar Belakang
Ketiga Kajari diklarifikasi terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik. Proses klarifikasi ini masih tahap awal, sehingga belum ada keputusan final mengenai sanksi atau tindakan hukum.
Penunjukan Plh di tiga wilayah ini diharapkan dapat memastikan kelancaran pelayanan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat, meski Kajari definitif sedang diperiksa.
Penulis : Yuli









