Sudah Menang di MA, Disdikbud Medan Diduga Telantarkan Aset SDN 060926

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2018 terkait sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 060926 di Jalan Abdul Haris Nasution/Tritura, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, belum diikuti langkah konkret pengamanan aset oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan.

Dalam putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 18 PK/Pdt/2018 yang dibacakan pada 6 Maret 2018, MA secara tegas menolak permohonan Sukamto atas klaim kepemilikan lahan seluas 2.000 meter persegi yang kini digunakan sebagai lokasi sekolah tersebut. Majelis hakim menyatakan tidak terdapat kekhilafan maupun kekeliruan nyata dalam putusan kasasi sebelumnya.

Majelis yang dipimpin Soltoni Mohdally juga menegaskan bahwa pengalihan hak atas tanah kepada pihak penggugat tidak memenuhi prinsip “terang dan tunai” sebagaimana syarat sah jual beli tanah. Selain itu, MA mempertimbangkan bahwa objek sengketa telah dikuasai lebih dari 40 tahun, dibeli dengan itikad baik, serta digunakan untuk kepentingan umum sebagai fasilitas pendidikan.

Baca Juga :  Pemko Medan Tegaskan Tak Larang Jual Daging Babi, Lokasi Khusus Sudah Disiapkan

“Dengan demikian, alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan,” demikian tertulis dalam amar putusan tersebut.

Sengketa ini sendiri sempat dimenangkan penggugat di tingkat Pengadilan Negeri Medan melalui putusan Nomor 72/Pdt.G/2013/PN Mdn, yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kedua putusan tersebut di tingkat kasasi, sekaligus menolak gugatan Sukamto secara keseluruhan.

Dituding Telantarkan

Meski secara hukum posisi aset telah diperkuat oleh putusan MA, kondisi di lapangan justru menimbulkan tanda tanya. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Setdako Medan, pengguna aset SDN 060926 adalah Disdikbud Kota Medan sebagai leading sector. Namun ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya langkah hukum lanjutan maupun upaya konkret dari Disdikbud untuk mengamankan aset tersebut dari penguasaan pihak eksternal.

“Tidak adanya koordinasi lintas perangkat daerah maupun tindakan administratif dan hukum dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap aset milik pemerintah daerah,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora, Dr Redyanto Sidi SH MH menjawab wartawan, Jumat (27/3).

Baca Juga :  PTPN Siapkan Lahan Hunian Sementara Korban Banjir-Longsor di Sumut dan Aceh, Cek Lokasinya

Padahal, dengan telah ditolaknya PK oleh MA, kata Redyanto, seharusnya tidak ada lagi celah sengketa yang menghambat proses penertiban dan pengamanan aset. Langkah seperti penegasan status kepemilikan, penertiban fisik, hingga pengamanan administratif seharusnya dapat segera dilakukan.

Fakta bahwa hampir delapan tahun pasca putusan inkrah tersebut belum ada tindakan berarti memunculkan kritik terhadap kinerja Disdikbud Kota Medan. Kondisi ini bahkan telah berlangsung lintas kepemimpinan, mulai dari era Kepala Dinas Pendidikan Hasan Basri hingga pejabat saat ini, Benny Sinomba Siregar.

“Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik: mengapa aset yang telah dimenangkan secara hukum justru terkesan dibiarkan berada dalam penguasaan pihak eksternal. Jika kondisi ini terus berlarut, bukan tidak mungkin berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari, sekaligus mencerminkan lemahnya tata kelola aset daerah di lingkungan Pemko Medan,” pungkas Redy.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Kelembagaan, DJKN Suamtera Utara I & II Tatap Muka Dengan Kajati Sumut
Pekan Olahraga Wartawan Sumut 2026, Empat Cabor Siap Dipertandingkan
Soal Anggaran Rp 3,5 T untuk Langganan WiFi, Diskominfo Medan Sebut Salah Input
Tanah Karo Diguncang Isu Hoaks, Beredar Brosur Sabung Ayam Resahkan Warga
FPAN Siap Gelar Aksi Demo di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Soroti JHT P3K Paruh Waktu
Ketua Umum Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras
Pemprov Sumut Anggarkan Rp 6 M untuk Pengadaan 24 Kapal Ukuran 5 GT
Revitalisasi Lapangan Merdeka Tak Kunjung Rampung, Ini Kata Walkot Rico
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:58 WIB

Perkuat Sinergi Kelembagaan, DJKN Suamtera Utara I & II Tatap Muka Dengan Kajati Sumut

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:56 WIB

Sudah Menang di MA, Disdikbud Medan Diduga Telantarkan Aset SDN 060926

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:53 WIB

Pekan Olahraga Wartawan Sumut 2026, Empat Cabor Siap Dipertandingkan

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:37 WIB

Soal Anggaran Rp 3,5 T untuk Langganan WiFi, Diskominfo Medan Sebut Salah Input

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:33 WIB

Tanah Karo Diguncang Isu Hoaks, Beredar Brosur Sabung Ayam Resahkan Warga

Berita Terbaru