Rumah Sakit Bisa Terancam Dicabut Izin Operasional Jika Tolak Pasien

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Sakit Bisa Terancam Dicabut Izin Operasional Jika Tolak Pasien

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) memberikan sanksi tegas terhadap Rumah Sakit (RS) yang menolak pasien hingga terancam dicabut izin operasionalnya.

Sekretaris Dinkes Sumut, Hamid Rijal menegaskan, RS tidak boleh melakukan penolakan terhadap pasien dalam Program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.

Hamid mengatakan jika ada kasus RS yang menolak pasien, maka Dinkes Sumut dipastikan akan mengambil tindakan tegas berupa sanksi yang akan diberikan kepada RS tersebut.

Baca Juga :  Stop Pencitraan Peduli Rakyat, Plat Kendaraan Bermotor Bukan Tugas Gubernur!

“Mulai dari Surat Peringatan (SP) tertulis pertama, kedua, ketiga, dan rekomendasi pencabutan izin operasional, pencabutan status akreditasi, hingga pencabutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya kepada Mistar, Rabu (14/1).

Dinkes Sumut, dikatakan Hamid, memiliki kewenangan dan posisi untuk mengeluarkan rekomendasi menutup apakah kerjasamanya, izin, hingga status akreditasi, jika menemukan RS yang menolak pasien.

“RS itukan bekerja sama untuk pembiayaan kesehatan dengan BPJS Kesehatan ya, sehingga nantinya yang berhak memutuskan kerjasama tersebut pastinya BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Baca Juga :  Kementerian PU dan TNI Kebut Pembangunan Infrastruktur Daerah Bencana

Hamid mengatakan yang mengeluarkan status akreditasi RS yakni Kementerian Kesehatan hingga yang mengeluarkan izin operasional RS merupakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Kita pastinya akan melakukan tindakan yang terukur dan tegas kepada RS yang melakukan kesalahan secara berulang dengan tingkatan, SP1, SP2, SP3, rekomendasi pencabutan izin, status akreditasi dan kerja sama BPJS Kesehatan,” ucapnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Halalbihalal Pemkab Deli Serdang Undang 6.815 Orang Disorot, Ditengah Himbauan Efisiensi Presiden
Halalbihalal Pemkab Deli Serdang, Bagikan Paket Umrah Gratis dan Tabungan Emas
PMD Nias Selatan Akan Panggil Pengurus BUMDes Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Pendawa PAC Patumbak Adakan Halal Bi Halal Momentum Mempererat Silaturahmi & Peningkatan Nilai Spiritual
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ribuan Warga Laksanakan Sholat Ied di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah
Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU
Ketua Senkom Sumut Kunjungi Pos Pengamanan Alun-Alun Sergai
Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Buron, Red Notice Diterbitkan Interpol Kasus Rp28 Miliar
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:01 WIB

Halalbihalal Pemkab Deli Serdang Undang 6.815 Orang Disorot, Ditengah Himbauan Efisiensi Presiden

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:47 WIB

Halalbihalal Pemkab Deli Serdang, Bagikan Paket Umrah Gratis dan Tabungan Emas

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:46 WIB

PMD Nias Selatan Akan Panggil Pengurus BUMDes Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:19 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ribuan Warga Laksanakan Sholat Ied di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:50 WIB

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Berita Terbaru

Pemerintahan

Hari Pertama Masuk Kerja, 471 ASN Pemko Medan Absen

Rabu, 25 Mar 2026 - 19:45 WIB