TANJUNGBALAI- SUARA SUMUT ONLINE. ID – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungbalai bersama tim gabungan menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah tempat penginapan dan kost kostan di Kecamatan Datuk Bandar pada Rabu malam (29/10/2025) sekira pukul 23:25 WIB usai melaksanakan apel kesiapan pasukan yang diikuti Personil Satpol-PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Dinas Sosial, Dinas P3A & PM dan Dinas Kominfo
Satpol-PP bersama tim gabungan melakukan razia Pekat di sejumlah lokasi di Kecamatan Datuk Bandar diantaranya, Kost-kostan Bersama Jalan Cermai, Penginapan Azrilien, KM. 7 Hotel, Mike Hotel, Kost-kostan Jay dan Kost-kostan yang berada di jalan Jamin Ginting
Kepala Satpol PP Kota Tanjungbalai, Pahala Zulfikar menyampaikan bahwa dari operasi tersebut Tim Gabungan Razia Pekat mengamankan 25 orang, 11 wanita dan 14 pria serta satu orang warga negara asing (WNA) asal Suriah
Terkait salah seorang pria WNA asal Suriah, Pahala mengatakan bahwasanya pihaknya bersama tim gabungan berkordinasi dan komunikasi dengan imigrasi terkait dokumen administrasi kenegaraannya dan setelah di cek, benar bahwa orang tersebut memiliki dokumen resmi kenegaraan dan sedang melaksanakan perjalanan dan pekerjaan di Tanjungbalai. Setelah mendapatkan informasi resmi, Satpol-PP bersama tim gabungan mengembalikan dokumen yang bersangkutan dan tidak ikut mengamankan yang bersangkutan ke Kantor Satpol-PP
Dalam razia Pekat kali ini, Satpol-PP bersama tim gabungan melaksanakan razia disejumlah penginapan dan Kost kostan dengan sasaran pasangan dalam kost-kostan yang bukan suami istri dalam 1 kamar di kost-kostan dan penginapan.
Selanjutnya kita melakukan pendataan terhadap pasangan yang terjaring razia. Ia juga menegaskan agar tidak ada oknum yang mencoba mengeluarkan pasangan yang terjaring sebelum diberikan ijin, lanjutnya
Hal ini adalah bentuk dukungan Satpol-PP dalam mendukung program Wali Kota Tanjungbalai untuk mewujudkan kota beriman menuju Tanjungbalai EMAS dan upaya penegakan aturan daerah yang berlaku, yaitu Perda Kota Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum. “Kami terus semangat berikhtiar memperbaiki daerah Tanjungbalai dan razia pekat secara rutin akan terus dilaksanakan. Tujuannya agar kota ini terhindar dari gangguan Kamtibmas,” ungkap Pahala.
Lanjut Kasatpol PP, Pahala mengatakan setelah diberi pengarahan dan membuat pernyataan apabila kedepannya terjaring lagi maka akan limpahkan ke Dinas Sosial, mereka yang terjaring dikembalikan kepada keluarga masing-masing dan kepada yang terindikasi Lodes dan Narkoba diserahkan ke Pihak Polres Tanjungbalai .
Penulis : Herman chan









