Praktik Pembiaran Dinilai Sistemik, Wasekjend PB HMI Desak Copot Karutan dan Kakanwil Ditjenpas Sumut

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan penggunaan handphone (HP) dan perangkat elektronik oleh kompensasi kasus korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan kembali membuka borok serius dalam sistem pemasyarakatan.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menilai kasus tersebut bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan indikasi kuat adanya pembiaran sistemik yang melibatkan aparat rutan hingga jajaran atas.

Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Alwi Hasbi Silalahi, menegaskan bahwa terbongkarnya penggunaan HP dan laptop di dalam rutan memperkuat dugaan bahwa hampir seluruh penyihir memiliki akses serupa.

Kondisi itu dinilai menjadi akar berbagai kejahatan yang masih terkendali dari balik jeruji, mulai dari penipuan daring (scam), peredaran narkoba, hingga intimidasi dan pemerasan terhadap sesama warga binaan.

“Kalau satu napi bisa bebas pakai HP, sangat mungkin yang lain juga. Itu tidak mungkin terjadi tanpa pembiaran. Ini bukan kelalaian biasa, tapi dugaan kuat kesengajaan,” tegas Alwi.

Penjara Dinilai Gagal Jadi Tempat Pembinaan

Menurut Alwi, lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi ruang pembinaan mental dan perilaku, bukan justru tempat yang memberikan keleluasaan bagi pelaku kejahatan untuk melanjutkan tindakan ilegal. Ia menyebut wajar jika banyak pemain kembali mengulangi perbuatannya setelah bebas, karena selama menjalani hukuman tidak pernah dibina secara sungguh-sungguh.

Baca Juga :  Afriansyah Noor Dilantik Jadi Wamenaker, KSJ: Harapkan wujudkan kesejahtraan Buruh dan Keadilan Sosial untuk semua.

“Bagaimana mental bisa berubah kalau di dalam bukan dibina, tapi dibiarkan? Kejahatan seperti bandar narkoba dan scam sulit dikendalikan karena sumbernya ada di dalam, difasilitasi HP,” ujarnya.

Desakan Copot Karutan dan Kakanwil Ditjenpas Sumut

Alwi secara mendesak mendesak pencopotan Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara. Keduanya dinilai harus bertanggung jawab secara struktural atas kegagalan pengawasan dan dugaan pembiaran tersebut.

“Menteri jangan hanya menumbalkan napi. Karutan dan Kakanwil harus ikut bertanggung jawab. Kalau tidak, ini akan menjadi preseden buruk dan pembenaran atas ketimpangan hukum,” kata Alwi.

Ia menilai praktik tersebut semakin memperkuat persepsi masyarakat bahwa hukum di Indonesia tajam ke bawah namun tumpul ke atas, bahkan di dalam penjara sekalipun.

Langkah Tegas Menteri Imipas Tetap Diapresiasi

Di sisi lain, Alwi tetap mengapresiasi langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang memerintahkan restorasi kasus korupsi berinisial IS ke Lapas Nusakambangan serta mencabut seluruh hak istimewanya.

Baca Juga :  Festival Budaya Paluta Digelar Meriah

“Besok informasinya akan dipindahkan ke Nusakambangan. Kita akan cabut hak-haknya,” ujar Menteri Agus, Rabu (21/1).

Menteri Agus juga menegaskan komitmennya terhadap kebijakan zero HP dan zero narkoba di seluruh lapas dan rutan. Ia memerintahkan Kakanwil Ditjenpas Sumut untuk mengusut siapa pun oknum yang terlibat dalam masuknya HP ke dalam rutan.

“Kalau terbukti ada petugas yang membiarkan, akan kita bertindak tegas, mulai dari mutasi sampai proses pidana,” tegas Agus dalam berbagai kesempatan.

Menteri Diminta Objektif dan Adil

Meski mengapresiasi ketegasan tersebut, Alwi menekankan agar penegakan disiplin dilakukan secara objektif dan adil, tanpa tebang pilih.

“Napi yang melanggar harus dihukum, tapi aparat yang membiarkan juga wajib dihukum. Negara tidak boleh kalah di ruang yang seharusnya paling steril dari uang dan kekuasaan,” ujar Alwi.

Selain itu, Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Alwi Hasbi Silalahi menyatakan akan terus mengawali kasus ini dan membuka kemungkinan konsolidasi gerakan nasional apabila tuntutan penegakan hukum yang menyeluruh dan berkeadilan tidak segera direalisasikan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo
Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat
Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot
Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis
Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini
Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:04 WIB

Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:38 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:32 WIB

Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:31 WIB

Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis

Berita Terbaru