Lailatul Badri, ” Setiap Gedung dan Pabrik Wajib Miliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran “

- Jurnalis

Senin, 15 September 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Kota Medan menegaskan seluruh bangunan baik gedung maupun pabrik yang akan berdiri di Kota Medan diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Panitia Pansus P2K DPRD Kota Medan, Lailatul Badri mengatakan jika bangunan tidak memenuhi SKK, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sebuah sanksi.

“Tahapan pembahasan untuk regulasi aturan peraturan daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran untuk saat ini terus berjalan. Tapi, poin terpenting yang saya usulkan agar ke depan setiap gedung baik hotel, apartemen atau pabrik wajib memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK),” ujarnya, Minggu (14/9/).

Baca Juga :  91 Ribu Anak Sumut Tak Pernah Divaksin, Pemprov Sumut Akan Intervensi Langsung

Lailatul Badri mengatakan SKK wajib dimiliki sebuah gedung dalam melaksanakan kegiatan operasional usahanya. Menurutnya berbagai alat pencegahan alat kebakaran baik hydran dan lainya telah dimiliki.

Ia pun mengatakan SKK memiliki tujuan agar kedepannya setiap gedung atau pun pabrik telah siap dengan sistem alat pencegahan pemadam kebakaran.

“Karena dari beberapa peristiwa kebakaran beberapa gedung dan pabrik kewalahan di dalam mengatasi kebakaran bila terjadi dan selalu berpangku kepada Dinas Damkarmat Kota Medan, tanpa ada upaya pencegahan lebih awal dari pihak pengelola gedung,” tuturnya.

Baca Juga :  Rico Waas Sambut Baik Rencana BPN Sumut Luncurkan Sistem Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan di Medan

Politisi PKB itu juga berharap agar Dinas Damkarmat Kota Medan dapat bersinergi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan dalam hal pengurusan SKK yang harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan juga PBG.

“Kedepan apabila ada gedung atau pabrik tidak memiliki SKK, maka sanksi utama. Saksi tegasnya dengan membuat plank bertuliskan ‘Bangunan atau gedung ini tidak memenuhi kriteria dalam sistem pencegahan pemadaman kebakaran’ agar masyarakat akan mengetahuinya,” ucapnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Rancangan P-APBD Tahun 2025 Kota Tanjungbalai.
Wakil Wali Kota Tanjungbalai : ASN Bukan Hanya Pelaksana Administrasi, Harus Menjadi Pelayan Publik Yang Berdedikasi dan Profesional
Anggota Komisi I DPRD kota Pematangsiantar RDP P APBD tahun 2025 Dengan Camat dan Lurah Se Pematangsiantar
Wali Kota Tanjungbalai Resmikan Musholla Amaliyyah Menjadi Masjid Amaliyyah
APPH : ” Geser Anggaran Fantastik Tunjangan DPR ke Dunia Pendidikan Sumut”
Badan Jalan Galang Seperti Kubangan Kerbau, Pemkab Deli Serdang Tutup Mata
KSJ Sambirejo Timur Wujudkan Cinta dan Kepedulian Sosial lewat Aksi Sedekah Edisi ke-190
Edarkan Surat Yang Mencedarai PPPK di Kabupaten Langkat, Bupati Diminta Evaluasi Kinerja Kadinkes Langkat
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 09:43 WIB

Rapat Paripurna DPRD Rancangan P-APBD Tahun 2025 Kota Tanjungbalai.

Selasa, 16 September 2025 - 06:24 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai : ASN Bukan Hanya Pelaksana Administrasi, Harus Menjadi Pelayan Publik Yang Berdedikasi dan Profesional

Senin, 15 September 2025 - 20:14 WIB

Anggota Komisi I DPRD kota Pematangsiantar RDP P APBD tahun 2025 Dengan Camat dan Lurah Se Pematangsiantar

Senin, 15 September 2025 - 17:21 WIB

Lailatul Badri, ” Setiap Gedung dan Pabrik Wajib Miliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran “

Minggu, 14 September 2025 - 20:27 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Resmikan Musholla Amaliyyah Menjadi Masjid Amaliyyah

Berita Terbaru