MEDAN ,SUARASUMUTONLINE.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Revanda Sitepu, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Deli Serdang, Hendra Busrian, diisukan ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menanggapi isu tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memberikan klarifikasi. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, meluruskan kabar yang beredar dan menegaskan bahwa keduanya tidak ditangkap.
“Bukan ditangkap, melainkan dipanggil oleh Kejagung,” kata Rizaldi saat dikonfirma melalui sambungan seluler, Rabu (28/1).
Saat ditanya terkait pemanggilan Revanda Sitepu dan Hendra Busrian oleh Kejagung berkaitan dengan perkara apa, Rizaldi mengaku belum menerima informasi resmi.
“Permasalahannya kami belum mendapatkan informasi. Yang kami ketahui, mereka dipanggil Kejagung pada Senin (26/1) kemarin,” ujarnya.
Akibat pemanggilan tersebut, posisi Kajari Deli Serdang untuk sementara diisi oleh Rio Aditya yang menjabat Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Sumut sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Deli Serdang sejak Senin (26/1). Rio ditunjuk langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar.
“Mulai hari Senin kemarin, Plh Kajari Deli Serdang sudah ditunjuk,” ucap Rizaldi.
Sebagai informasi, Revanda Sitepu dilantik sebagai Kajari Deli Serdang pada Senin (21/7), menggantikan Mochammad Jeffry yang dipindahtugaskan sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut.
Penulis : Yuli









