Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen dari PLN, Begini Cara Mendapatkannya

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-80, PT PLN (Persero) meluncurkan promo diskon 50% biaya tambah daya listrik melalui program bertajuk Oktober Optimal Tambah Daya (OOTD). Promo ini berlaku mulai 17 hingga 30 Oktober 2025.

Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto, mengatakan program ini merupakan bentuk apresiasi kepada pelanggan sekaligus upaya mendorong akses listrik yang lebih andal dan terjangkau bagi masyarakat.

“OOTD menjadi wujud komitmen PLN untuk meningkatkan kenyamanan serta produktivitas masyarakat melalui pasokan listrik yang andal. Promo ini kami hadirkan sebagai apresiasi bagi pelanggan setia,” ujarnya, Jumat (17/10).

Promo diskon ini berlaku untuk pelanggan tegangan rendah satu fasa dari daya awal 450 VA hingga 5.500 VA, yang ingin menambah daya hingga maksimal 7.700 VA. Namun, hanya pelanggan yang telah terdaftar sebelum 1 Oktober 2025 yang dapat mengikuti program ini.

Baca Juga :  API Gelar Demo Tuntut Batalkan Anggaran Tak Berpihak Kepada Masyarakat

Sebagai contoh, pelanggan dengan daya 450 VA yang ingin menambah daya ke 7.700 VA cukup membayar Rp3.512.625, dari harga normal Rp7.025.250.

Cara Mendapatkan Diskon Tambah Daya PLN

Untuk mengikuti program ini, pelanggan cukup melakukan minimal satu transaksi di aplikasi PLN Mobile selama periode promo, baik melalui pembelian token listrik (untuk pelanggan prabayar), dan pembayaran tagihan listrik (untuk pelanggan pascabayar).

Setelah transaksi berhasil, pelanggan akan menerima e-voucher diskon tambah daya melalui fitur Reward di PLN Mobile atau melalui email. E-voucher tersebut dapatdigunakan saat mengajukan permohonan tambah daya di aplikasi yang sama. Setelah pembayaran diverifikasi, PLN akan memproses penyambungan sesuai prosedur.
Selain diskon biaya tambah daya, PLN juga memberikan e-voucher listrik senilai Rp80 ribu kepada 50.000 pelanggan pertama yang berhasil melakukan tambah daya.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Pembagian Beras di Kantor Camat Datuk Bandar Kota Tanjungbalai

Setiap akun PLN Mobile berhak mendapatkan maksimal 4 e-voucher tambah daya (berlaku hingga 30 Oktober 2025), dan 4 e-voucher listrik senilai Rp80 ribu (berlaku hingga 28 Februari 2026).

“Kami berharap pelanggan bisa memanfaatkan kesempatan ini sebelum promo berakhir. Proses pengajuan kini makin cepat dan mudah melalui PLN Mobile,” tutur Adi.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Blok Hunian Rutan Tanjung Pura, Dirazia
Besok, Sekda Sumut Togap Simangunsong Memasuki Masa Purna Tugas
Terdeteksi, Seribu Lebih ASN Pemprov Sumut Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp2,1 Miliar
Gubernur Sumatera Utara Siapkan Beasiswa Untuk Atlit Berprestasi
Wali Kota Tanjungbalai Menandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR dalam Revisi RTRW Bersama Kementerian ATR/BPN
Wali Kota Tanjungbalai Kunker Ke Menteri LH  Bahas Solusi Pengelolaan Sampah dan Komitmen Tuntaskan Penanganan TPA 
Razia Pekat, Satpol PP Bersama Tim Gabungan Amankan 25 Orang dan 1 WNA Suriah
Buruh Sumut Demo Kantor Gubernur, Tuntut Kenaikan UMP 10,5% dan Perumahan Subsidi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:25 WIB

Blok Hunian Rutan Tanjung Pura, Dirazia

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:23 WIB

Besok, Sekda Sumut Togap Simangunsong Memasuki Masa Purna Tugas

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:20 WIB

Gubernur Sumatera Utara Siapkan Beasiswa Untuk Atlit Berprestasi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:26 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Menandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR dalam Revisi RTRW Bersama Kementerian ATR/BPN

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Kunker Ke Menteri LH  Bahas Solusi Pengelolaan Sampah dan Komitmen Tuntaskan Penanganan TPA 

Berita Terbaru

Berita

Blok Hunian Rutan Tanjung Pura, Dirazia

Jumat, 31 Okt 2025 - 14:25 WIB