Diduga Cemari Lingkungan,  PT Universal Gloves Dilaporkan Warga Patumbak ke Lembaga Negara

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Diduga cemari lingkungan, PT Universal Gloves dilaporkan warga Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang ke 12 Lembaga Negara.

Pasalnya, bau busuk cangkang kelapa sawit dari gudang PT Universal Gloves membuat warga Desa Patumbak Kampung tersiksa.

Siang dan malam, tumpukan limbah itu mengepung rumah-rumah mereka, menimbulkan bising dan getaran dari alat berat yang tak pernah berhenti bekerja.

Tak tahan lagi, warga menggandeng Kantor Hukum Riki Irawan & Rekan untuk melayangkan pengaduan resmi ke 12 lembaga negara, mulai dari Kemenkopolhukam, Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumut, hingga Komnas HAM.

Surat bernomor Nomor : 14/KH-RP/IX/2025 itu memuat sederet tuduhan. Mulai dari bau menyengat, kebisingan, rumah warga yang retak, hingga keberadaan gudang yang berdempetan dengan permukiman dan lokasi latihan karate anak-anak.

“Ironis, mediasi sudah berulang kali digelar. Tapi perusahaan tetap beroperasi. Bahkan makin masif, seakan hukum hanya dekorasi,” ujar kuasa hukum warga, Riki Irawan, Senin (30/9).

Baca Juga :  Manajemen PSMS Medan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tanjung Pura

Dijelaskan Riki, alih-alih menghentikan sumber pencemaran, aparat justru bergerak cepat melayani laporan perusahaan.

Teranyar, dua warga, Sumantri dan Tumaham Bernard Nadapdap, dipanggil ke Polsek Patumbak dengan tuduhan merusak barang milik PT Universal Gloves.

Pemanggilan terhadap warga tersebut berdasarkan pihak PT Universal Gloves yang teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B/513/IX/2025/SPKT/POLSEK PATUMBAK/POLRESTABES MEDAN /POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 10 September 2025.

“Ini kriminalisasi. Warga hanya menuntut haknya untuk hidup di lingkungan yang sehat,” jelas Riki.

Dalam surat pengaduan itu, Riki juga mengingatkan bahwa aktivitas PT Universal Gloves berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 62 ayat (1): Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

Baca Juga :  Penutupan Meriah Bersama Idgitaf, Gebyar dan Expo Pendidikan Sumut Diusulkan Jadi Agenda Tahunan

Pasal 62 ayat (2): Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kegiatan: Penghentian sumber pencemaran, pemulihan lingkungan dan Pencegahan kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Kemudian, Pasal 65 ayat (1) menegaskan hak setiap orang atas lingkungan yang baik dan sehat, sementara Pasal 69 melarang keras pembuangan limbah tanpa pengelolaan.

“Aparat tidak boleh menutup mata. Hak atas lingkungan hidup adalah hak konstitusional warga,” tegas Riki.

Namun, bagi warga Patumbak, persoalan ini bukan sekadar soal bau tak sedap. Mereka merasa ditinggalkan negara.

“Polisi yang mestinya melindungi, justru sigap melayani laporan perusahaan,” imbuh Riki.

Pertanyaan yang menggantung, kata Riki, sangat sederhana.

“Apakah hukum di negeri ini masih berpihak pada rakyat, atau hanya tunduk pada suara korporasi?” pungkasnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wapres Gibran Kunker ke Tapteng, Sibolga dan Tapsel Tinjau Lokasi Pasca Bencana
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ajak Pelajar Jadi Generasi Unggul dan Anti Narkoba
Kota Mandiri Bekala Jadi Proyek Strategi Nasional, Dirut PND: Percepat Hunian Di Sumut
Kolaborasi Pemko dan Pemuda Berbicara: Wujudkan Tanjungbalai EMAS melalui Program P4GNPN
GM GRIB Jaya Madina Desak Kejari Periksa MJS Terkait Dugaan Korupsi Smart Village
Warga Tualang Perbaungan Sergai Keluhkan BPNT 2026 Diduga Tidak Tepat Sasaran, Lurah Berikan Penjelasan
TAMPERAK Desak Audit Data dan Jejak Digital 377 Desa Terkait Dana Desa
1.370 Anak Putus Sekolah di Madina, HMI Cabang Mandailing Natal Soroti Konsistensi Pemerintah
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:05 WIB

Wapres Gibran Kunker ke Tapteng, Sibolga dan Tapsel Tinjau Lokasi Pasca Bencana

Jumat, 4 September 2026 - 15:51 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ajak Pelajar Jadi Generasi Unggul dan Anti Narkoba

Jumat, 4 September 2026 - 06:04 WIB

Kota Mandiri Bekala Jadi Proyek Strategi Nasional, Dirut PND: Percepat Hunian Di Sumut

Jumat, 4 September 2026 - 05:52 WIB

Kolaborasi Pemko dan Pemuda Berbicara: Wujudkan Tanjungbalai EMAS melalui Program P4GNPN

Kamis, 3 September 2026 - 16:44 WIB

GM GRIB Jaya Madina Desak Kejari Periksa MJS Terkait Dugaan Korupsi Smart Village

Berita Terbaru