Konflik Agraria Padang Halaban, Rapidin Simbolon Tegas Tolak Penyelesaian dengan Kekerasan

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID— Belum kering air mata masyarakat Tapanuli Tengah, Aceh, dan Sumatera Barat akibat bencana banjir dan longsor yang dipicu oleh buruknya tata kelola lahan serta praktik eksploitatif korporasi, publik kembali dihadapkan pada persoalan kemanusiaan akibat konflik agraria. Kali ini, konflik tersebut menimpa Kelompok Tani Padang Halaban Sumatera Utara (KTPHS), yang harus terusir dari tanah leluhur mereka akibat kepentingan korporasi.

Sebagian besar korban bencana alam hingga kini masih bertahan di pengungsian dan menghadapi ketidakpastian hidup. Namun di tengah kondisi tersebut, praktik penguasaan lahan yang mengabaikan hak-hak masyarakat justru kembali terjadi. Rakyat dan lingkungan seolah hanya dipandang sebagai komoditas ekonomi, tanpa mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

Anggota DPR RI Komisi XIII, Fraksi PDI Perjuangan, Drs. Rapidin Simbolon, MM menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang dialami masyarakat Padang Halaban. Menurutnya, penggusuran yang terjadi tidak hanya menyangkut persoalan tanah, tetapi juga merupakan persoalan kemanusiaan yang mencederai rasa keadilan.

“Siapa pun yang masih memiliki nurani tentu akan terusik melihat orang tua dan anak-anak kehilangan tempat bernaungnya di bawah tekanan alat berat. Yang dihancurkan bukan bangunan mewah, melainkan gubuk-gubuk sederhana- tempat mereka berlindung dari panas dan hujan, membesarkan anak cucu, serta merajut harapan bagi masa depan generasi penerus bangsa,” ujar Rapidin.

Baca Juga :  Pemkab Tapanuli Tengah Bersama BPBD dan Masyarakat Mulai Bersihkan Longsor Sibolga-Barus

Rapidin menilai, dalam berbagai konflik agraria, rakyat hampir selalu diposisikan sebagai pihak yang bersalah, sementara korporasi berdiri dengan kekuatan modal dan dukungan aparat negara. Kondisi tersebut menciptakan ketimpangan serius dan menunjukkan lemahnya keberpihakan negara terhadap rakyat kecil.

“Dalam banyak konflik agraria, rakyat selalu berada di posisi yang lemah. Korporasi tampil seolah-olah memiliki legitimasi penuh atas tanah, sementara negara justru tampak abai terhadap penderitaan rakyatnya sendiri,” tegasnya.

Rapidin menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria dengan pendekatan kekerasan, terlebih yang melibatkan aparat negara, tidak dapat dibenarkan dan harus segera dihentikan. Penyelesaian konflik harus dilakukan melalui dialog yang adil, bermartabat, dan berlandaskan prinsip hak asasi manusia.

“Saya secara tegas menolak segala bentuk penyelesaian konflik agraria yang melanggar hak asasi manusia. Konflik harus diselesaikan secara bijak dan adil, dengan menempatkan rakyat dan korporasi pada posisi yang setara di hadapan hukum,” katanya.

Baca Juga :  Komisi Yudisial Sumut Awasi Ketat Persidangan di PN Simalungun, Fokus Kasus Rentan Tekanan

Ia juga menyatakan dukungan terhadap perjuangan Kelompok Tani Padang Halaban Sumatera Utara dalam mempertahankan ruang hidup dan hak atas tanah mereka.

“Setiap jengkal tanah di negeri ini pada hakikatnya adalah milik rakyat dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan semata-mata untuk kepentingan korporasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Sutrisno Pangaribuan, Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumut menyatakan arahan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon , agar Anggota Komisi A DPRD Sumut, Bidang Hukum dan Advokasi DPD PDI Perjuangan Sumut, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Labuhan Batu Utara, DPC PDI Perjuangan Labuhan Batu Utara untuk pro aktif membantu para korban.

“Kader PDI Perjuangan harus selalu menangis dan tertawa bersama rakyat, sesuai instruksi ibu Megawati Soekarno Putri,” kata Sutrisno mengakhiri.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gara-gara Terdakwa Narkoba Kabur di PN Pakam Jaksa dan Waltah Diperiksa
Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW di SMKN 1 Pematang Siantar Meriah
Sekretaris Daerah Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan Sumatera Utara
Massa FMSU Demo Kantor Bupati Batu Bara Minta Bupati dan Inspektorat Audit Disdik Batubara
MDPC LSM PAKAR Batu Bara Desak Bupati Batu Bara “COPOT” Dirut RSU H OK Arya Zulkarnain
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot
Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:27 WIB

Konflik Agraria Padang Halaban, Rapidin Simbolon Tegas Tolak Penyelesaian dengan Kekerasan

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:11 WIB

Gara-gara Terdakwa Narkoba Kabur di PN Pakam Jaksa dan Waltah Diperiksa

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:09 WIB

Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW di SMKN 1 Pematang Siantar Meriah

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:25 WIB

Massa FMSU Demo Kantor Bupati Batu Bara Minta Bupati dan Inspektorat Audit Disdik Batubara

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:24 WIB

MDPC LSM PAKAR Batu Bara Desak Bupati Batu Bara “COPOT” Dirut RSU H OK Arya Zulkarnain

Berita Terbaru