BPK Temukan Indikasi Penyimpangan PT Pelindo Terkait Pengerukan Kolam

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Hasil pemeriksaan kinerja PT Pelindo (Persero) dalam penyediaan jasa kepelabuhanan tahun 2023 sampai Semester I 2024, BPK RI menemukan berbagai indikasi penyimpangan, diantaranya terjadi pada kebijakan yang diduga merugikan keuangan negara.

BPK menyebut, pemerintah belum memenuhi kewajiban terkait pengerukan kolam/alur dan PT Pelindo (Persero) belum memenuhi regulasi tentang persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

PT Pelindo selama tahun 2023 sampai Semester I 2024 telah merealisasikan kewajiban kepada negara melalui pembayaran konsesi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Deviden, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penghasilan (PPh) secara rutin sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun perjanjian antara PT Pelindo dengan Kementerian Teknis terkait.

Kata BPK, tabel yang ada menunjukkan sifat dan besaran pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Pelindo kepada negara atas ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan maupun dalam perjanjian dalam hal ini perjanjian konsesi antara Kementerian Perhubungan dengan PT Pelindo.

Baca Juga :  Temui Massa API, Wali Kota dan Forkopimda Tanjungbalai Setujui Pembatalan Hibah Bagi Forkopimda.

Hasil pemeriksaan atas dokumen perjanjian konsesi, dokumen PKKPRI, dokumen pembayaran dan dokumen pendukung lainnya serta penjelasan dari unit terkait, PT Pelindo masih dibebani kewajiban lain.

“PT Pelindo melakukan kegiatan pengerukan kolam dan alur yang merupakan kewajiban Otoritas Pelabuhan,” tulis BPK dalam LHP yang dirilis pada tanggal 25 Mei 2025 atas kinerja PT Pelindo dalam penyediaan jasa kepelabuhan tahun 2023 dan 2024 pada PT Pelindo, Subholding, anak perusahaan, dan instansi terkait di DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

PT Pelindo disamping telah melakukan pembayaran kepada pemerintah juga melakukan kegiatan yang sebenarnya menjadi kewajiban pemerintah dalam hal ini adalah kegiatan pengerukan kolam dan alur selama tahun 2023 sampai Semester I 2024. Kegiatan tersebut merupakan kewajiban Kementerian Perhubungan selaku Otoritas Pelabuhan.

“Nilai kegiatan pengerukan kolam dan alur selama tahun 2023 sampai Semester I 2024 sebesar Rp826.196.706.694,” kata BPK.

Baca Juga :  Kajati Sumatera Utara Kunjungi Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli "Laksanakan Sejumlah Kegiatan Sosial Dan Kemasyarakatan"

Dalam kasus ini, PT Pelindo belum memiliki izin penggunaan ruang laut pada 66 Pelabuhan dan memiliki kewajiban di masa yang akan datang atas penerbitan PKKPRI dan perizinan berusaha.

Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan biaya jasa pelabuhan menjadi tidak efisien karena PT Pelindo menanggung biaya atas kegiatan pengerukan kolam dan alur yang seharusnya menjadi kewajiban Otoritas Pelabuhan selama tahun 2016 sampai 2023 (sebagaimana perhitungan KAP) sebesar Rp2.448.242.435.248.

“Terdapat risiko hukum atas pelabuhan yang belum memenuhi PKKPRI dan biaya jasa pelabuhan berpotensi menjadi lebih tinggi dengan adanya kewajiban PT Pelindo di masa depan untuk mengajukan PKKPRI kepada Kemen KP pada 66 Pelabuhan dan perpanjangan setiap dua tahun atas PKKPRI yang sudah terbit apabila perizinan berusaha atau perizinan non berusaha belum diterbitkan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ribuan Warga Laksanakan Sholat Ied di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah
Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU
Ketua Senkom Sumut Kunjungi Pos Pengamanan Alun-Alun Sergai
Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Buron, Red Notice Diterbitkan Interpol Kasus Rp28 Miliar
Buka Puasa Bersama PWI Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim: Momentum Pererat Silaturahmi dan Solidaritas Insan Pers Wujudkan Visi Tanjungbalai EMAS
Wali Kota Mahyaruddin Salim Bersama Forkopimda Tanjungbalai Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Lebaran
Desakan Pemindahan Rahmadi ke Nusa Kambangan Dinilai Berlebihan dan Sarat Kepentingan
Kajatisu Hadiri Acara Buka Puasa Bersama KNPI Sumut
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:19 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ribuan Warga Laksanakan Sholat Ied di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:50 WIB

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:24 WIB

Ketua Senkom Sumut Kunjungi Pos Pengamanan Alun-Alun Sergai

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:48 WIB

Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Buron, Red Notice Diterbitkan Interpol Kasus Rp28 Miliar

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:39 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Bersama Forkopimda Tanjungbalai Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Lebaran

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB